Bersama Forkpimda, Kapolres Batu musnahkan Barang Bukti yg sebagian besar adalah Narkotika

Kota Batu – Kapolres Batu Polda Jatim AKBP Oskar Syamsuddin bersama Kejari Kota Batu Didik Adyotomo dan Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari penangganan perkara pidana umum yang memiliki kekuatan hukum (inkrah) Bertempat di TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa, (6/2/24)

Kasus narkotika nampaknya masih menghantui Kota Batu ,yang mana hal itu nampak saat Pemusnahan barang dilaksanakan di BB dimusnahkan dengan cara dibakar dalam mesin incenerator serta beberapa dengan cara digerinda dan dihancurkan dengan palu.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah sabu seberat 26,63 gram berasal dari 14 perkara, ganja seberat 1,333 gram dari satu perkara, pil double L sebanyak 12.627 butir dari enam perkara, senjata api dan tujuh butir amunisi, 22 handphone dari 22 perkara serta pakaian dan berbagai barang lainnya yang berasal dari 32 perkara.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, menjelaskan berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penanganan perkara mulai akhir tahun 2023 sampai awal tahun 2024.

“Pemusnahan merupakan salah satu bagian dari rangkaian sebuah penanganan perkara. Barang bukti yang dimusnahkan paling banyak berasal dari narkotika. Untuk menuntaskan sebuah penanganan perkara, tentunya harus kami laksanakan secara terbuka dan transparan. Sehingga penanganan perkara bisa selesai dengan sempurna,” katanya.

Pemusnahan barang bukti merupakan sebuah rangkaian dalam penuntasan penanganan perkara. Sebab penanganan perkara tidak akan pernah tuntas, jika pelaksanaan eksekusi tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor.

“Artinya sebuah penanganan perkara, jika telah dilakukan penuntutan pidana badan, namun barang bukti tidak dilakukan eksekusi, maka penanganan perkara belum tuntas. Dengan eksekusi ini, maka penegakkan hukum bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Pemusnahan dapat dijadikan cerminan bahwa tindak pidana di Kota Batu masih tetap ada. Kajari Didik mengungkapkan, saat awal menjabat di Kota Batu, penanganan perkara dalam satu bulan mencapai 10 sampai 15 perkara. Sedangkan saat ini meningkat mencapai 20 perkara.

“Ini merupakan hasil kerja keras penyidik di lapangan. Fenomenanya cenderung meningkat. Terutama pada perkara narkotika. Menunjukkan barang bukti yang dimusnahkan dalam penanganan narkotika belum juga habis hingga saat ini,” tuturnya.

Harapan Kajari pemusnahan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Serta dapat mengurangi tindak pidana yang ada di Kota Batu. Terlebih Kota Batu merupakan kota pariwisata. Sehingga harus terus dijaga kondusifitas nya.

“Penegakkan hukum akan terus kami lakukan. Dengan harapan kedepannya, dapat mengurangi tindak pidana di Kota Batu,” tuturnya.