KOTA BATU – Jajaran Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil membongkar jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, petugas sukses mengamankan sebanyak 11 orang tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan dan sarana aksinya.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P. menjelaskan bahwa operasi kewilayahan ini digelar serentak sejak 10 hingga 21 Oktober 2026. Fokus utama operasi difokuskan pada pengungkapan jaringan kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta penindakan penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, hingga bahan peledak.Jumat (23/10/26)
“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan total 11 orang tersangka kasus Curanmor. Dari jumlah tersebut, 5 tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang menjadi sasaran utama, sedangkan 6 tersangka lainnya adalah Non-TO,” tegas AKBP Panji Gedhe Prabawa.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 6 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan, di antaranya:
• 1 unit Honda CRF (tanpa plat nomor)
• 1 unit Yamaha N-Max (Nopol: AG-3717-ECX)
• 1 unit Honda Beat (Nopol: AB-5861-LV)
• 1 unit Honda Beat (Nopol: N-3980-ABS)
• 1 unit Honda Beat (Nopol: N-4709-HHI)
• 1 unit Honda Scoopy (Nopol: AG-3012-DEB)
Selain barang bukti kendaraan, polisi turut mengamankan peralatan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, seperti 1 buah kunci T, 2 mata kunci T, 1 kunci L, serta 1 alat magnet pembuka pengaman kunci motor. Petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa helm, jaket, dompet, tang, dan gembok dari tempat kejadian perkara.
Lebih lanjut, AKBP Panji Gedhe Prabawa merinci modus operandi yang kerap digencarkan para pelaku di lapangan, yakni dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T khusus, serta menggunakan kunci yang telah digandakan sebelumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

