Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022

 

Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.

Polres Madiun Kota Buka Gerai Vaksin Malam Hadapi Mudik Lebaran

Polres Madiun Kota Buka Gerai Vaksin Malam Hadapi Mudik Lebaran

MADIUN KOTA – Mempercepat capaian Vaksin menghadapi mudik lebaran,Polres Madiun Kota membuka gerai layanan vaksinasi COVID-19 di Taman Sumber Wangi kawasan Pahlawan Street Center (PSC) pada Malam hari.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, SH,SIK,MH melalui Kasidokkes Dr. Sukamto mengatakan, gerai Vaksin COVID-19 itu dibuka selain untuk melayani warga kota Madiun juga melayani pengunjung Taman Sumber Wangi kawasan PSC yang berasal dari luar Kota Madiun.

“Vaksinasi terus kita lakukan dengan sasaran tempat berkumpulnya warga masyarakat seperti di tempat rekreasi dan pusat perbelanjaan,”kata Dr. Sukamto.

Adapun, layanan di Gerai Sumber Wangi (PSC) dibuka setiap hari Sabtu Malam dan Minggu malam, mulai pukul 19.30-21.00 WIB.

Tidak hanya warga yang memiliki KTP Kota Madiun, layanan gerai vaksin tersebut juga berlaku bagi semua WNI.

“Warga luar daerah juga bisa memanfaatkan layanan vaksinasi di gerai vaksin ini,”jelas Dr. Sukamto.

Urkes Polres Madiun Kota melayani dosis satu dan dua, gerai vaksin tersebut juga melayani dosis ketiga atau booster termasuk kaum lanjut usia.

“Vaksinasi tujuannya meminimalkan risiko jika terpapar. Hal itu penting, khususnya bagi usia rentan seperti lansia, sehingga vaksinasi lansia juga terus dioptimalkan,”tambah Dr. Sukamto.

Dengan dibukanya layanan vaksin malam hari di Taman Sumber Wangi ini diharapkan masyarakat sewaktu-waktu bisa datang untuk mendapatkan vaksin.

“Syarat vaksin hanya membawa KTP dan gratis, “pungkas Dr. Sukamto.

Polres Mojokerto Kota Berhasil Menggagalkan Peredaran 2,4 Ton Telur Busuk

Polres Mojokerto Kota Berhasil Menggagalkan Peredaran 2,4 Ton Telur Busuk

MOJOKERTO KOTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota membongkar penjualan telur busuk yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum setempat saat bulan Ramadhan.

Pengungkapan itu dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran telur busuk di wilayah Kota Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofik Ripto Himawan kepada awak media mengatakan dari hasil ungkap kasus di tempat kejadian perkara ( TKP ) ditemukan ada satu unit truk yang memuat telur.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan telur tersebut tidak layak untuk dikonsumsi,”jelas AKBP Rofik saat pers rilis kemarin,Senin (18/4/22).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota terkait dengan kasus ini,terungkap jika telur tersebut berasal dari salah satu CV di Jombang.

“Anggota segera menindaklanjuti dan menangkap seorang tersangka berinisial MH,”tambah AKBP Rofiq.

Telur busuk sebanyak 2,4 ton tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

“Tapi belum sampai ke pembeli, pelaku berhasil ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto, dan selanjutnya akan kami dalami perkembangan kasusnya dengan menyita 2,4 ton telur busuk bernilai pembelian sebesar Rp27.478.000,”pungkas AKBP Rofik Ripto Himawan. (**19/hms)

Jelang Mudik, 1.200 Warga Ponpes Al Ubaidah Disuntik Vaksin Booster dari Polres Nganjuk

Jelang Mudik, 1.200 Warga Ponpes Al Ubaidah Disuntik Vaksin Booster dari Polres Nganjuk

NGANJUK – Sebanyak 1.200 dosis vaksin booster Covid-19 disuntikkan kepada warga Pondok Pesantren Al Ubaidah Nganjuk, Senin (18/4/2022).

Kegiatan vaksinasi dosis ketiga yang dilakukan menjelang kepulangan santri menjelang masa mudik Lebaran ini difasilitasi oleh Polres Nganjuk dan RS Bhayangkara Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H. menyebut vaksinasi booster dilakukan agar santri bisa mudik dengan aman dan nyaman.

“Hari ini kita melaksanakan vaksinasi booster atau dosis ketiga supaya adik-adik santri bisa nyaman, aman atau tetap sehat, dan tanpa hambatan di jalan saat mudik ke rumah masing-masing untuk Lebaran nanti,”AKBP Boy Jeckson.

Vaksin booster memang menjadi syarat mudik. Tetapi, tujuan vaksinasi kata AKBP Boy Jeckson lebih pada faktor kesehatan.

“Menjelang mudik nanti, kita akan terus melakukan percepatan vaksinasi booster kepada para pemudik,” ujar AKBP Boy Jeckson.

Dalam kegiatan yang berlangsung di pondok pesantren Al Ubaidah di Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk tersebut, AKBP Boy Jeckson juga berpesan agar para santri bisa berkontribusi positif saat kembali ke masyarakat.

“Adik-adik santri nanti akan dihadapkan pada kondisi dunia nyata di mana akan ada hal-hal yang tidak sama dengan ketika belajar di pondok. Saat berasa di persimpangan jalan, saya berpesan agar adik-adik santri berdoa, gunakan hati nurani, jangan hanya memakai logika duniawi,” ucapnya.

Sementara itu Pimpinan pondok pesantren Habib Ubaidillah Al Hasany, M.HI menyampaikan apresiasi atas vaksinasi booster yang dilakukan Polres Nganjuk dan RS Bhayangkara Nganjuk tersebut.

Ia menyebut menjelang mudik nanti, ada 940 santri yang akan serentak pulang ke rumah masing-masing.

Dengan adanya vaksinasi booster, para santri jadi memiliki ketahanan fisik dari penyakit untuk bisa mengembalikan ketahanan mental akibat dua tahun tidak bertemu keluarga.

“Tidak ada kata selain terimakasih kepada Kapolres, Polres Nganjuk, dan RS Bhayangkara Nganjuk atas vaksinasi booster ini,” kata Habib Ubaidillah. (**19/hms)

Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Malang

Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Malang

SURABAYA – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Bagus Prasetya Lazuardi (25th) warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung..

Dari hasil ungkap kasus pembunuhan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ZI (38th) warga Kota Malang yang diketahui merupakan orang tua tiri dari TS kekasih korban.

Dalam keterangan rilisnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa korban merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang yang dibunuh oleh tersangka dengan menggunakan benda tumpul dibagian dada,

“Korban yang bernama Bagus Prasetya Lazuardi (25). Jenazah korban ditemukan dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kombes Dirmanto, Senin, (18/04)

Kabid Humas Polda Jatim ini juga menambahkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh ZI adalah cemburu karena anak tirinya berpacaran dengan korban.

“Ada motif cemburu, sedangkan pelaku sendiri juga menaruh perasaan cinta kepada anak tirinya,” tambah Kombes Dirmanto.

Ditempat yang sama, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A. Purba menjelaskan bahwa penyebab kematian korban dikarenakan adanya kekerasaan yang diduga mengunakan benda tumpul di bagian dada korban, sehingga menyebabkan paru-parunya mengempis.

“Korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap dengan menggunakan kantong plastik, setelah itu dianiaya hingga tewas, kemudian pelaku membawa kabur mobil korban,” ujarnya

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang mayat korban di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1(satu) unit R2, 1 (satu) unit R4, 4 (tiga) buah Hp, 1 (satu) tas, 1(satu) pistol mainan, 1(satu) buah Palu, 1 (satu) pisau dan1(satu) buah helm Grab.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (**19/hms)

Kepedulian Kapolres Kediri dan Istri Peluk Bocah Lumpuh Usai Memberikan Bantuan Bikin Trenyuh

Seorang bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Kediri bernasib malang. Bocah laki-laki bernama Adira Kayana Aldari yang tinggal di Jalan Toyoresmi, Dusun Prambatan, Desa / Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri tersebut menderita penyakit lumpuh dan tuna wicara.

Orang tua Adira Kayana Aldari, Syamsul arifin dan Ruly Puji Rahayu, harus bolak balik ke rumah sakit untuk mebawa buah hatinya berobat.

Kabar ini akhirnya terdengar Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho dan menggerakan hatinya untuk mengunjungi bocah yang bernasip malang tersebut.

Ditemani sang istri yang menjadi Ketua Cabang Bhayangkari Ny. Happy Agung, akhirnya niatnyapun dilaksanakan hingga bertemu Adira untuk memberikan bantuan kemarin, Minggu (17/4/22)

“Saya datang untuk memberikan semangat dan motivasi kepada adik Andira, dan sekaligus orang tuanya,” kata Kapolres Kediri AKBP Agung,

Tak hanya Kapolres bersama istri,turut hadir dalam kunjungan tersebut para Pejabat Utama (JPU) Polres Kediri diantaranya Waka Polres Kediri Kompol Hendri Ibnu Indarto,Kasat Lantas Polres Kediri AKP Firdaus Canggih Pamungkas, Kapolsek Kandangan Iptu Wahyu Hariadi S.H, dan Ketua Ranting Bhayangkari Kandangan Ibu Mahanani Wahyu.

Peluk hangat dari Kapolres Kediri dan Ketua Bhayangkari Polres Kediri kepada Andira pun membuat suasana ruang seketika menjadi haru.

Kapolres Kediri juga memberikan tali asih yang diharapkan dapat sedikit membantu Andira. Kemudian, Kapolres memberikan kursi roda dan sembako.

“Semoga apa yang kami berikan kepada adik Andira Kayana Aldari dapat membantu dan meringankan beban keluarganya,” ungkap AKBP Agung.

Ia menegaskan bahwa apa yang diberikan kepada Andira ini adalah sebagai salah satu wujud kepedulian Polri kepada warga masyarakat.

“Sudah seharusnya kami lakukan,apalagi sebagai anggota Polri yang memang berkewajiban memberikan pengayoman,perlindungan dan pelayanan kepada warga masyarakat,”ujar Kapolres Kediri.

Ia berharap kepada seluruh anggotanya agar hal serupa dapat dilakukan untuk warga di sekitar lingkungan dimana mereka tinggal.

“Jadikan tugas kita sebagai Polri ini sebagai ladang ibadah kita dengan tetap mengedepankan tugas wewenang dan tanggung jawab,”pungkas AKBP Agung.

Seterilkan Gereja, Polres Sumenep Berikan Jaminan Keamanan Ibadah Paskah Umat Nasrani

Seterilkan Gereja, Polres Sumenep Berikan Jaminan Keamanan Ibadah Paskah Umat Nasrani

SUMENEP – Melaksanakan tugas pokok fungsi Polri yang selalu hadir di tengah kegiatan masyarakat,kali ini Polres Sumenep menyasar sejumlah Gereja yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep Madura kemarin Minggu (17/4/22).

Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya,SIK,SH,MH mengatakan pihaknya menerjukan personel adalah untuk melaksanakan tugas pengamanan kegiatan ibadah umat Nasrani yang memperingati Kenaikan Isa Almasih.

“Pengamanan dan penjagaan dilakukan kesemua kegiatan ibadah di semua gereja,”terang Akbp Rahman

Proses sterilisasi gereja dan lingkungan sekitar gereja kata Kapolres Sumenep dimulai sebelum pelaksanaan ibadah dimulai.

”Setiap sudut gereja dicek menggunakan alat pelacak metal detector dan jemaat kita periksa barang bawaannya,”kata Akbp Rahman.

Kapolres Sumenep juga menyebutkan bahwa pengerahan keamanan melibatkan personil gabungan, disetiap gereja.

“Ada 10 personil Polri dan 2 personil TNI yang mengamankan saat pelaksanaan ibadah,” ungkapnya.

Selain itu,penerapan protokol kesehatan turut menjadi perhatian polisi dalam rangkaian kegiatan ibadah Kenaikan Isa Almasih dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19 di wilayah Kab Sumenep.

Pihak Kepolisian lanjut AKBP Rahman sudah berkordinasi dengan pengurus gereja terkait pengamanan ibadah kenaikan Isa Almasih.

Kegiatan pengamanan ini diakukan tentunya untuk menjamin keamanan dan kelancaran para jamaah yang sedang beribadah.

“Kami harus memastikan dan menjamin keamanan kegiatan ibadah Kenaikan Isa Almasih ini, hingga kegiatan selesai berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,”pungkas AKBP Rahman. (**19/hms)

Satlantas Polres Batu Gencarkan dan Buru Balap Liar dan Knalpot Brong Yang Resahkan Masyarakat

Satlantas Polres Batu Gencarkan dan Buru Balap Liar dan Knalpot Brong Yang Resahkan Masyarakat

Polres Batu – Kasat Lantas Polres Batu gencar buru pelaku balap liar dan knalpot brong, pihaknya menghimbau agar masyarakat bersama polri aktif menginformasikan jika ada indikasi balap liar dilingkungannya.

Selain itu juga melalui Kasat Lantas Polres Batu menghimbau agar pemuda -pemuda lebih memanfaatkan bulan Ramadhan untuk beribadah dan kegiatan postif lainnya.

“Daripada balap liar dan brong-brongan knalpot yang membahayakan diri sendiri dan orang lain serta mengganggu ketertiban , kenyamanan masyarakat yang sedang beribadah. Kami mohon peran orang tua sangat penting dalam mengawasi dan mengingatkan anak-anaknya” ujarnya Kasatlantas Indah.

Satlantas Polres Batu melaksanakan kegiatan patroli malam pada hari Sabtu
tanggal 16 April 2022 tepat pukul 24.00 WIB hingga selesai yang mengambil lokasi di Jl. Ikwan Hadi Batu.

Kegiatan ini meliputi antisipasi balap liar dan berhasil mengamankan 6 barang bukti (BB) R2 dan selanjutnya dilakukan penilangan.

Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

Copyright © 2026 Website Kepolisian Resort Batu