KRYD di Libur Panjang, Polres Kediri Optimalkan Patroli Tempat Wisata

KEDIRI – Pada libur panjang kenaikan Isa Al Masih, Polres Kediri Polda Jatim melakukan patroli di tempat wisata.

Patroli ini bertujuan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan memberi layanan jaminan keamanan serta kenyamanan wisatawan.

Hal itu seperti disampaikan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K di Polres Kediri, Jumat (10/5).

AKBP Bimo mengatakan,kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD) Polres Kediri Polda Jatim itu akan terus dilaksanakan oleh seluruh personel yang ada di Polsek jajaranya.

“Semua jajaran yang ada di Polsek juga kita libatkan dalam KRYD untuk memelihara Kamtibmas,”ujar AKBP Bimo.

KRYD dilaksanakan oleh personel Polres Kediri dan jajaran Polsekuntuk dengan patroli hunting di tempat sasaran.

“Untuk libur panjang kali ini obyek wisata juga menjadi sasaran untuk kami pantau, dan kami pastikan aman,” ujarnya.

Diharapakan dengan kehadiran Polisi di tengah kegiatan masyarakat ini dan tercipta rasa aman nyaman bagi masyarakat.

Selain itu personel juga menyampaikan himbauan kepada para wisatawan dan pengelola tempat wisata agar waspada terhadap para pelaku tindak kejahatan.

“Kepada para pengelola tempat wisata agar berhati-hati pada saat berjaga jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,”terangnya.

Lanjut diungkapkan Kapolres, pada libur ini pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati pada saat perjalanan untuk berlibur.

“Di beberapa titik jalan raya juga ada personel yang melakukan pengaturan arus lalu lintas yang mana untuk mengantisipasi kepadatan atau kemacetan,”pungkas AKBP Bimo. (*)

Kurang dari 7 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang

KOTA MALANG – Kurang dari tujuh jam setelah kejadian, Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang petugas kebersihan pada hari Rabu (08/05) pagi hari, di Jalan MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang.

Pelaku tabrak lari berinisial ACB (22) mahasiswa, warga Griya Shanta Eksekutif Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Saat press realeas, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Lantas Kota Kompol Aristianto mengatakan, Unit Gakkum berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di salah satu penginapan di Jl Puncak Borobudur Kota Malang.

“Kami menangkap ACB di salah satu penginapan di Jl Puncak Borobudur Kota Malang,”kata Kompol Aristianto didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto, Jumat (10/5).

Atas perbuatannya ACB dikenakan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) UURI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Tindak Pidana Kecelakaan Lalu lintas).

“Korban tabrak lari bernama EP (57) warga Jl. M.T. Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, saat ini sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS UNISMA,” jelas Kompol Aristianto.

Kompol Aris juga menjelaskan kronologi kejadian, EP saat itu sedang berada di sebelah kiri dari gerobak.

“Jadi EP terkena benturan keras gerobak yang ditabrak ACB yang mengendarai mobil Yaris nopol N-1871-DX dan dalam kondisi kena pengaruh minuman beralkohol pada hari Rabu (08/05) pukul 04:05 WIB,”terangnya.

ACB mengakui dirinya mengendarai mobil Yaris dalam kondisi mabuk dan kecelakaan di Jl. MT Haryono tersebut setelah ACB mengantar rekannya Pulang.

Setelah mendapatkan laporan kejadian anggota Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penyelusuran dan memeriksa beberapa saksi termasuk CCTV.

“Alhamdulillah kurang dari 7 jam tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel di Jl. Puncak Borobudur No.B22, Kelurahan Mojolangu, kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” terang Kompol Aris.

Pelaku kini ditahan bersama barang bukti SIM C, Satu lembar notice pengganti STNK sementara atas nama Tamoenah, Satu unit kendaraan Toyota Yaris N-1871-DX, 1 FlashDisk merk Vgen berisi cuplikan video CCTV Kominfo pada hari Rabu (08/05) dari pukul 03.45 WIB sampai 04.30 WIB. (*)

Polres Situbondo Amankan 3 Orang Diduga Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi Tujuan Jawa Tengah

SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim menggagalkan penyelundupakan 8 ton 9 Kwintal pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska.

Pupuk bersubsidi tersebut diketahui akan dikirim ke Sragen Jawa Tengah menggunakan 1 truk pada Kamis (9/5/2024) malam sekira pukul 20:00 Wib.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapan bahwa Tim Resmob mendapat informasi dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dikirim keluar Kabupaten Situbondo.

“Kami berhasil menghentikan saat truk yang membawa pupuk bersubsidi tersebut saat melintas di wilayah Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo,”ungkap AKP Momon, Jumat (10/5).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sopir truk tersebut kemudian Tim Resmob kembali mengamankan 3 orang diduga sebagai anggota kelompok tani yang menjual pupuk subsidi.

“Ada 3 orang yang kami amankan yakni WY (35) warga Asembagus, EP (34) warga Arjasa dan NS (32) warga Jangkar diduga sebagai pelaku,”ujar AKP Momon.

Setelah diperiksa, WY berperan sebagai kelompok tani menjual pupuk 4 ton 9 kwintal sebesar Rp 16.200.000,

Tersangka EP berperan sebagai kelompok tani yang memiliki dan menjual pupuk sebanyak 2 Ton sebesar Rp 6.300.000 dan NS berperan sebagai Kelompok tani yang menjual pupuk sebanyak 2 Ton sebesar Rp 6.300.000.

“Setelah diperiksa dan berdasarkan bukti yang ada, ketiganya langsung kami lakukan penahanan untuk kami proses hukum lebih lanjut,”ujar AKP Momon.

Tersangka dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 110 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Menteri Pertanian Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penerapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” pungkas AKP Momon Suwito Pratomo. (*)

Jaga Kamtibmas Polres Bojonegoro Gelar Pelatihan dan Ajak Warga Aktifkan Satkamling

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim terus berupaya mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif.

Untuk hal itu, melalui Satuan Binmas Polres Bojonegoro menggelar pelatihan peningkatan kemampuan warga dan linmas dalam rangka program Revitalisasi Satkamling di Desa Pacing Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, Rabu (8/5/2024).

KBO Satbinmas Polres Bojonegoro, Ipda Juhair mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menambah pengetahuan kepada warga dalam mengelola situasi lingkungan.

Selain itu juga memberikan semangat guna mengaktifkan kembali kegiatan siskamling untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bojonegoro.

“Kegiatan ini bentuk upaya Polres Bojonegoro menghidupkan kembali siskamling atau pengamanan swakarsa di desa desa guna mewujudkan harkamtibmas aman kondusif di wilayah Bojonegoro,” ujar Ipda Juhair dihadapan peserta pelatihan.

Ipda Juhair mengatakan saat ini ada program dari Mabes Polri terkait revitalisasi pos kamling yang bertujuan menghidupkan kembali poskamling yang secara fisiknya ada tetapi belum aktif kegunaannya.

Menurut Ipda Juhair tugas mengaktifkan pos kamling bukan hanya tugas tiga pilar desa tetapi tugas bersama dari seluruh elemen masyarakat.

“Jangan sampai pos kamling ini berubah fungsinya,” kata Ipda Juhair.

Setelah pos kamling aktif diharapkan juga dilengkapi sarana prasarana pos kamling guna menunjang kegiatan keamanan lebih maksimal.

Peningkatan pengetahuan awak pos kamling perlu juga ditingkatkan agar dapat menambah wawasan dan mendukung jika saat jaga pos kamling menjumpai hal yang tidak diinginkan.

“Dengan diaktifkan pos kamling dan ada penambahan wawasan terkait mengelola lingkungan maka warga yang saat itu melaksanakan patroli atau saat ronda menjumpai sesuatu yang mencurigakan dapat melapor ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa,” tambahnya.

Kegiatan pelatihan ini juga melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, linmas, warga serta tim narasumber atau pelatih dari Sat Binmas Polres Bojonegoro.

Diplibatkan pula tim kesehatan guna memberikan pelatihan kepada awak pos kamling semisal membawa pelaku kejahatan dan penanganan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (P2GD).

“Tim kesehatan dari puskesmas ini untuk melaksanakan peragaan pertolongan pertama jika ada orang tenggelam, dan pertolongan pada korban kecelakaan,” pungkasnya (*)

Bantu Lancarkan Arus Pengguna Jalan Raya, Polantas Porles Batu Lakukan Poros Pagi

 

Polres Batu – Kasat Lantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang Martianto, S.H., berpesan kepada seluruh anggota Satlantas Polres Batu Polda Jatim untuk tetap melaksanakan tugas pokok fungsinya dalam melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli serta pelayanan masyarakat agar tetap maksimal untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua pengguna jalan khususnya adik – adik yang berangkat Sekolah, Sabtu (11/05/2024).

 

Kegiatan Poros Pagi ini merupakan kegiatan yang sudah menjadi rutinitas bagi anggota Satlantas Polres Batu dan kurang lebih ada 31 (tiga puluh satu) titik/simpul rawan padat arus yang setiap harinya ditempati oleh Personil Satlantas Polres Batu.

 

Adapun 31 (tiga puluh satu) titik tersebut antara lain Simp 4 Arhanud, SDN Pendem 1, SDN Pendem 2, Batas Kota Dau, Duta Cathering, Pos 12.01 Pendem, Buk Anyar, Alfamart Mojorejo, Nasi Empok, Simp 3 Rejoso Asem, Hari Apel, Depan Hotel Singhasari, Beji Sekolahan, SMPN 3 Batu, MAN Batu, SDN Temas 1, Pos 12.02, SMAN 1 Batu, SMPN 1 Batu, Simp 4 Sini Sono, Pos 12.03 (Lippo Plaza), Pos 12.0, Pos 12.04 BCA, Simp 3 Brosem, SMP Negeri 2, MTS Hasyim Asyari, Simp 3 Metro, Simp at-taqwa, Simp 4 Lesti, SDK Sang Timur dan Simp 3 TMP.

 

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin juga berharap kepada seluruh anggota Opsnal baik dari Satlantas maupun Sat Samapta serta Polsek Jajaran dapat dengan maksimal dalam melaksanakan poros pagi.

 

“Pengaturan Lalu Lintas adalah salah satu tugas pokok fungsi yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri khususnya anggota dari Satuan Lalu Lintas, Sat Samapta dan Polsek Jajaran, yang mana keberadaannya di lapangan harus bisa mengemban tukas pokoknya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum dan menjaga Harkamtibmas,” terang AKBP Oskar.

 

Kasat Lantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang Martianto, S.H. menyampaikan bahwa Poros pagi ini kami harapkan selain dapat membantu kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di pagi hari, kami juga berharap dengan adanya keberadaan anggota di lapangan dapat juga menjadi efek jerah bagi pelaku street crime.

 

“Setiap anggota mempunyai tanggung jawab di plotingnya masing – masing untuk membantu kelancaran arus lalu lintas sehingga pengguna jalan khususnya penyeberang jalan kaki, anak – anak Sekolah yang sedang berangkat ke tempat Sekolahnya, pengguna jalan yang sedang berangkat ke tempat kerjanya serta pengguna jalan lainnya dapat aman dan lancar sampai ditujuannya,” Ungkap AKP PONSEN.

 

“Poros pagi juga merupakan salah satu atensi dari Bapak Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin yang wajib dilaksanakan oleh anggota Sat lantas, Sat Samapta dan Polsek Jajaran dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua masyarakat khususnya bagi pengguna jalan di pagi hari pada jam berangkat Sekolah dan pada jam berangkat kerja,” tambah AKP Ponsen.

 

Kegiatan Poros pagi ini juga mendapat respon positif dari masyarakat karena merasa terbantu dengan kehadiran anggota di lapangan. Hal ini dikarenakan anggota yang berjaga pada jam-jam sibuk dimana masyarakat hendak berangkat untuk bekerja dan anak-anak yang hendak pergi kesekolah dapat merasakan aman dan nyaman selama perjalanan.

Sapa Masyarakat Dengan Kamtibmas, Polisi RW Patroli Laksanakan Dialogis

 

Polres Batu – Dalam rangka menjaga Harkamtibmas dan memberikan rasa aman kepada semua lapisan masyarakat, Polisi RW Polres Batu Polda Jatim melaksanakan kegiatan sambang ke Perangkat Desa, Sabtu (11/05/2024).

 

Setelah diresmikan oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., Polisi RW Polres Batu langsung mengimplementasikan petunjuk dan arahan Kapolres Batu dengan lebih aktif membantu Bhabinkamtibmas dalam menjaga Harkamtibmas di tingkat Desa agar lebih optimal dalam melaksanakan kegiatan sambang desa untuk bertatap muka dan dialogis dengan Ketua RW setempat serta berinteraksi dengan perangkat desa dan warga.

 

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T. menjelaskan bahwa Polisi RW merupakan sebuah program Kepolisian yang bertujuan sebagai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas yang akan dilaksanakan di lingkup wilayah terkecil.

 

“Dalam bekerja nantinya Polisi RW akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat. Adapun peran Polisi RW ini akan bersinergi dengan Kapolsek, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa utamanya terkait informasi Kamtibmas di wilayah,” terang Kapolres Batu.

 

“Tugasnya adalah bagaimana dapat mewujudkan RW yang sejuk dan aman dengan security assesment, Polisi akan lakukan itu dengan ketua RW setempat dan elemen masyarakat lainnya,” tambah Kapolres Batu.

Rangkul Keakraban dengan Security, Unit Raimas Lakukan Patroli Dialogis

 

Polres Batu – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu Polda Jatim, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh anggota dan jajarannya untuk melaksanakan kegiatan Rutin yang di tingkatkan seperti patroli malam ke tempat pemukiman warga dan obyek vital lainnya, Sabtu (11/05/2024).

 

“Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Batu, saya berharap agar seluruh anggota melaksanakan kegiatan patroli, baik pada siang maupun khususya pada malam dan dini hari di jam – jam rawan pada beberapa titik yang patut diduga merupakan daerah rawan terjadinya tindak pidana seperti pemukiman penduduk dan beberapa lokasi obyek vital di wilayah hukum Polres Batu,” tegas Kapolres Batu.

 

Sesuai atensi Kapolres Batu dalam meminimalisir bentuk pelanggaran, kejahatan atau gangguan Kamtibmas lainnya, Anggota Polres Batu Polda Jatim dan Polsek jajaran melaksanakan kegiatan patroli malam secara periodik ke tempat pemukiman warga maupun ke beberapa obyek vital pada jam – jam rawan khususnya di waktu malam hari.

 

Adapun beberapa sasaran Patroli diantaranya tempat pemukiman, tempat ibadah, sekolahan, tempat pertokoan, Perbankan, tempat wisata dan titik – titik rawan lainnya seperti jalan arteri perbatasan desa dengan kota.

 

Kapolres Batu juga menyampaikan pentingnya sinergitas dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

 

“Jalin sinergitas dengan TNI dan seluruh lapisan masyarakat saat patroli dalam rangka menjaga Sitkamtibmas yang sudah kondusif ini di wilayah hukum Polres Batu,” tambah AKBP Oskar.

 

Kapolres Batu juga memberikan atensi kepada seluruh anggota yang melaksanakan patroli agar meninggalkan no. 110 Call Center Polres Batu kepada masyarakat khususnya kepada perangkat desa, agar mempermudah dan percepatan dalam memberikan informasi gangguan kamtibmas di wilayah.

Kontrol Rutin Keadaan Mapolres , Apel Pengecekan Piket Fungsi Malam Hari Polres Batu

 

Polres Batu – Sebagai upaya untuk menjaga keamanan Mako Polres Batu Polda Jatim, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin memerintahkan kepada seluruh anggota jaga untuk melaksanakan cek dan kontrol tahanan di Polres Batu maupun masing – masing Polsek jajaran.

 

Pagi ini, Sabtu (11/05/2024) sekira pukul 02.00 WIB, PS. Pa Siaga Polres Batu Ipda Fariz dan Anggota piket fungsi Polres Batu melaksanakan cek dan kontrol tahanan. Saat pengecekan didampingi dengan Sipropam dan anggota SPK Polres Batu.

 

“Kami berharap kegiatan rutin ini sebagai upaya untuk mengetahui kelengkapan, kesehatan tahanan dan mengetahui kondisi psikis tahanan yang dikhawatirkan ingin mencoba melarikan diri ataupun yang lainnya,” terang PS Siaga Polres Batu.

 

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T. sangat atensi dan sering mengingatkan kepada personel Polres Batu yang sedang melaksanakan dinas agar senantiasa melaksanakan tugas pokoknya secara periodik dan intens.

 

“Kami berharap kegiatan rutin ini sebagai upaya untuk mengetahui kelengkapan, kesehatan tahanan dan mengetahui kondisi psikis tahanan yang dikhawatirkan ingin mencoba melarikan diri ataupun yang lainnya,” terang Kapolres Batu

 

“Kepada rekan – rekan semua yang sedang melaksanakan dinas, agar Mako Polres Batu kita ini aman dan nyaman silahkan secara bersama – sama gabungan piket fungsi dengan dipimpin Pawas dan Padal melaksanakan kegiatan patroli Mako, cek dan kontrol ruang tahanan serta kondisi kesehatan tahanan secara periodik dan intens,” harap Kapolres Batu.

Tiga Orang Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

SURABAYA – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus video viral, yang menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan, Madura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto kepada media, Jum’at (10/5/2024).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, 3 orang berinisial S, Y dan A, ditangkap Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu 8 Mei 2024 lalu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan peran dari ketiga orang yang sudah diperiksa dan saat ini sudah dijadikan tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera.

Masih kata Kombes Dirmanto, atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE.

“Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Polresta Sidoarjo Amankan Pasutri Diduga Pengedar Narkoba, Bukti Sabu 137,57 gram Disita

SIDOARJO – Pasangan Suami Istri (Pasutri) S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 sore saat sedang meranjau sabu di depan mini market kawasan Bangsri, Sukodono.

Saat ditangkap anggota, pasutri AV dan suaminya kedapatan barang bukti sabu 1,18 gram.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa pasutri ini telah mengedarkan sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali.

Setiap transaksi mendapatkan uang sebanyak Rp. 2,5 juta dari seorang DPO berinisial A.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, kepada awak media, Rabu (8/5/2024).

“Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap pasutri tersebut di kamar kos ditemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong, “jelas Kombes. Pol. Christian.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ditemukan sabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 gram.

“Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan anggota dari pasutri ini seberat 137,57 gram,”tambah Kombes. Pol. Christian.

Terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)