Untuk Kamseltibcarlantas Polres Ponorogo Gelar Dialog Dengan Puluhan Sopir dan Ojol

PONOROGO – Berakhirnya Operasi Ketupat Semeru 2024 pada 16 April pekan lalu, bukan berarti selesai sudah upaya Satuan Lalu lintas ( Satlantas) Polres Ponorogo Polda Jatim ini menciptakan keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalu lintas ( Kamseltibcarlantas).

Dengan menggelar dialog bersama sopir angkutan umum termasuk para ojek online ( Ojol ), Satlantas Polres Ponorogo mengajak seluruh pengemudi angkutan umum dan Ojol untuk menjadi pelopor keselamatan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Jumianto Nugroho, S.H., M.H mengatakan upaya mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas bukan hanya menjadi kewjiban dan tanggungjawab kepolisian, namun juga seluruh Masyarakat pengguna jalan.

Untuk itu kata AKP Jumianto pihaknya tak bosan dalam memberikan edukasi, pemahaman dan himbauan kepada Masyarakat untuk bersama – sama menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya hidup sehari – hari.

“Tertib berlalu lintas ini demi keselamatan bersama di jalan, dan bukan hanya dilakukan oleh kita semua saat ada operasi kepolisian saja,”ujar AKP Jumianto, Senin (22/4).

Menurut AKP Jumianto, pihak Satlantas Polres Ponorogo Polda Jatim juga telah banyak melalukan kegiatan yang intinya ajakan kepada Masyarakat untuk menanamkan budaya tertib.

“Di sekolah – sekolah kami juga sudah lakukan sosialisasi yang mana untuk menanamkan budaya tertib sejak dini yaitu dimulai dari para pelajar tingkat TK hingga SMA,”terang AKP Jumianto.

Selain di lingkungan sekolah lanjut AKP Jumianto, pihaknya juga menyasar pangkalan ojek dan terminal untuk memberikan sosialisasi Kamseltibcarlantas.

“Pekan lalu kami juga ajak dialog para Ojol dan sopir angkutan umum di Terminal Seloaji, itu juga upaya kami dalam menjadikan tertib berlalu lintas ini menjadi budaya setiap kita,”terang AKP Jumianto.

Untuk melakukan pendekatan kepada Masyarakat, AKP Jumianto mengatakan pihaknya melakukannya dengan humanis agar Masyarakat merasa lebih santai dan dekat dengan petugas.

“Kalau yang pekan lalu kami juga membagikan nasi bungkus sebagai bentuk kepedulian sosial dan disela – sela kegiatan itulah kami ajak Masyarakat berdialog,”jelas AKP Jumianto.

Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Jumianto mengatakan kegiatan ini juga bertujuan membangun komunikasi dan kebersamaan antara Polisi dan masyarakat.

Kasat Lantas, AKP Jumianto Nugroho yang didampingi oleh Kanit Kamsel, IPDA Partono Supriyanto juga mengatakan untuk pembagian nasi bungkus ini merupakan bagian dari inisiatif Jumat berbagi.

“Ini juga komitmen Polres Ponorogo dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus berbagi kebahagiaan dengan sesama,”katanya.

Sementara Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh positif dan mendorong lebih banyak lagi aksi sosial yang serupa.

“Memperkuat tali persaudaraan dan kepedulian di antara kita semua itu penting, dan dengan dialog itu kami akan mendengar usul saran dari masyarakat disamping kami juga memberikan himbauan,”pungkasnya.

Antisipasi Arus Balik Mudik Kedua Polres Kediri Tingkatkan Patroli Rutin Obyek Vital

KEDIRI – Polres Kediri Polda Jatim terus mengintensifkan patroli di daerah rawan dan obyek vital setiap harinya. Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini dilakukan guna menjaga kondusifitas wilayah pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto,melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kediri Iptu Anang Isandy mengatakan adanya prediksi arus balik mudik gelombang kedua sepekan pasca lebaran, pihaknya melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.

“Ini bagian upaya agar kondusifitas tetap terjaga, dan Masyarakat yang beraktifitas termasuk yang baru bisa melaksanakan balik mudik bisa merasa aman dan nyaman,”ujarnya, Senin (22/4).

Melalui patroli rutin yang dilakukan setiap harinya, lanjut Ipda Anang pihak Kepolisian berupaya mencegah terjadinya potensi kerawanan dan tindak kejahatan yang mungkin timbul.

“Patroli kami lakukan di berbagai titik, termasuk daerah pemukiman, pusat keramaian dan jalur-jalur utama yang sering dilalui Masyarakat,”pungkas Ipda Anang.

Selain patroli, petugas juga aktif melakukan dialogis dengan masyarakat setempat.

Polres Mojokerto Amankan Oknum Kades Diduga Korupsi Dana Desa

MOJOKERTO – Polres Mojokerto melalui Unit Tipidkor Satreskrim, berhasil menangkap Kepala Desa SampangAgung, Kecamatan Kutorejo, Ikhwan Arofidana saat menghadiri acara halal bil halal di Kantor Kecamatan Kutorejo pada 16 April 2024 lalu.

Tersangka ditangkap lantaran telah melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menggunakan anggaran APBDes di tahun 2020-2021 dengan nilai kerugian Negara Rp. 360.215.080,-.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyampaikan, berdasarkan laporan dari perangkat desa setempat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa, akhirnya dilakukan penyidikan dan berhasil ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 360.215.080.

Kronologinya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor : 188.45/1203/HK/416-012/2019 tanggal 9 Desember 2019, tersangka ditetapkan sebagai Kepala Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo dengan masa jabatan selama 6 tahun (berakhir pada bulan Desember Tahun 2025).

Pada masa jabatan tahun pertama sejak bulan Mei tahun 2020, tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp. 400.456.148,-,

Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 229.900.000,-, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 170.556.148,-.

Selanjutnya, pada tahun kedua masa jabatannya sejak bulan Februari 2021 hingga bulan Desember 2021, tersangka telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim.

Sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp. 349.674.932,-, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000,-

Dari kegiatan tersebut, terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 189.658.932,-.

“Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari 2 tahun anggaran tersebut sebesar Rp. 360.215.080,-,” jelas AKBP Ihram, Senin (22/4).

Modus operandi yang dilakukan tersangka selaku Kepala Desa, yakni menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sesuai dengan rincian anggaran setiap kegiatannya yang telah ditetapkan dalam APBDes tahun berjalan untuk proses pencairan dana yang terdapat dalam rekening kas desa (tanda tangan rekening kas desa adalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan).

“Kemudian dengan SPP tersebut Bank Jatim mencairkan sejumlah dana dan dana tersebut dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka,”tambah AKBP Ihram.

Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa “Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)”.

Namun berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 Tahun 2019 yang telah diubah ke Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa dan menggunakan uang yang sudah dicairkan dari rekening kas Pemerintahan Desa.

Sebelum dilakukan penangkapan, Polres Mojokerto sudah melakukan pemanggilan dua kali namun tersangka tidak kooperatif dan tidak mau hadir.

Sehingga dilakukan pengecekan di Balai Desa Sampangagung dan di rumah tersangka, namun tersangka tidak diketemukan.

Lalu Tim dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, tersangka menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo.

Setelah dipastikan bahwa tersangka ada ditempat, kemudian Tim dari Unit Tipidkor ke lokasi dan langsung melakukan upaya paksa dengan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor : Sprin.Bawa/10/IV/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 16 April 2024 (dasar pasal 112 KUHAP).

“Kini yang bersangkutan sudah dapat diamankan Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dengan status Tersangka,”kata AKBP Ihram.

Perlu diketahui, Polres Mojokerto juga telah melakukan pemanggilan sejumlah 29 saksi, dan masih terus dilakukan pengembangan, sehingga dapat dimungkinkan ada tersangka lain.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen Desa Sampangagung dan sejumlah uang tunai juga sudah diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta, paling banyak 1 milyar,”pungkas AKBP Ihram.

Pelayanan Poros Pagi wujud KRYD, Polres Batu layani masyarakat dengan maksimal

Kota Batu – Dalam kegiatan Poros Pagi kali ini, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Batu Polda Jatim telah menempati simpul-simpul jalan yang ada di Kota Batu. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan. Setiap harinya, ada sekitar 12 titik atau simpul yang dijaga oleh personel Satlantas Polres Batu.Senin , (22/4/24)

Kegiatan ini juga didukung oleh Sat Samapta dan anggota Polsek Jajaran untuk memastikan bahwa aktivitas masyarakat di pagi hari dapat terlayani dengan baik. Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, berharap agar seluruh anggota Opsnal dari Satlantas, Sat Samapta, dan Polsek Jajaran dapat melaksanakan poros pagi dengan maksimal untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Batu, AKP Ponsen Dadang, menyampaikan bahwa kegiatan Poros Pagi diharapkan dapat membantu kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di pagi hari. Keberadaan anggota di lapangan juga diharapkan dapat menjadi efek jerat bagi pelaku kejahatan yang berencana melakukan aksi.

Setiap anggota memiliki tanggung jawab di daerahnya masing-masing untuk membantu kelancaran arus lalu lintas, khususnya untuk keselamatan pejalan kaki, anak-anak sekolah, dan pengguna jalan lainnya. Hal ini bertujuan agar mereka dapat mencapai tujuan mereka dengan aman dan lancar.

Poros pagi juga merupakan salah satu perhatian dari Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, yang wajib dilaksanakan oleh anggota Satlantas, Sat Samapta, dan Polsek Jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama bagi pengguna jalan pada jam berangkat sekolah dan jam berangkat kerja.

Dalam kondisi apapun, kegiatan Poros Pagi tetap dilakukan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat agar merasa terbantu dengan kehadiran anggota di lapangan. Hal ini terutama dilakukan pada jam-jam sibuk di mana masyarakat berangkat bekerja dan anak-anak pergi ke sekolah, sehingga perjalanan mereka dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.

Dalam pelaksanaan poros pagi kali ini, anggota Sat tetap melakukan tindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot brong yang mengganggu pengendara lainnya.

Intensifkan kegiatan KRYD , Polres Batu tekan kejahatan jalanan

Kota Batu – Dalam rangka meminimalisir bentuk pelanggaran, kejahatan, gangguan kamtibmas, dan tindak pidana/pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Batu, Jawa Timur, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin telah menginstruksikan kepada seluruh anggota Polri untuk melaksanakan kegiatan patroli secara periodik, terutama pada jam-jam rawan, terutama pada waktu malam hari. Minggu (21/4/24).

Kegiatan patroli ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, menjamin keamanan umum, dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Selain itu, anggota Polri diharapkan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah atau berkunjung ke tempat-tempat keramaian. Kapolres Batu juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, TNI, dan seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Batu.

Seluruh anggota Polsek jajaran, Satuan Fungsi Samapta, dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) menindaklanjuti arahan Kapolres Batu dengan melaksanakan kegiatan patroli dan sambang pada jam-jam tertentu secara periodik. Sasaran patroli kali ini meliputi area ATM, pompa bensin, dan toko emas. Selain itu, patroli juga dilakukan di tempat ibadah, sekolah, tempat pertokoan, perbankan, tempat wisata, pemukiman penduduk, serta titik-titik rawan lainnya seperti jalan arteri perbatasan desa dan kota.

Dengan melaksanakan patroli secara periodik, kehadiran anggota Polri dapat memberikan efek jangka panjang yang positif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Beberapa manfaat dari kegiatan patroli ini antara lain:

  1. Pencegahan Kejahatan: Kehadiran anggota Polri secara aktif di wilayah rawan dapat mencegah potensi terjadinya kejahatan. Patroli dapat mengurangi peluang pelaku kejahatan untuk beraksi, mengintimidasi mereka, dan menciptakan rasa ketidakpastian bagi para pelaku kejahatan.
  2. Respons Cepat: Dalam hal terjadi situasi darurat atau kejadian yang memerlukan intervensi segera, kehadiran anggota Polri yang sedang melakukan patroli dapat memberikan respons cepat. Hal ini dapat membantu mengurangi kerugian dan risiko bagi masyarakat.
  3. Membangun Kemitraan dengan Masyarakat: Melalui kegiatan patroli, anggota Polri dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat setempat. Ini dapat membantu memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat serta membangun kepercayaan dan kerjasama dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
  4. Deteksi Dini: Patroli yang dilakukan pada jam-jam rawan dapat membantu dalam mendeteksi tanda-tanda awal potensi kejahatan atau gangguan kamtibmas. Anggota Polri dapat mengamati pola-pola perilaku mencurigakan dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang untuk tindakan lebih lanjut.
  5. Memberikan Rasa Aman kepada Masyarakat: Keberadaan anggota Polri yang terlihat di wilayah rawan pada malam hari dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Kegiatan patroli secara periodik pada jam-jam rawan, Polres Batu Polda Jatim berusaha untuk menjaga ketertiban dan menjamin keamanan umum di wilayahnya. Namun demikian, upaya ini juga perlu didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan atau membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Sampaikan Pesan Kamseltibcarlantas Polres Bojonegoro Ngopi Bareng Ojol

BOJONEGORO – Untuk memelihara keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) ajak ngopi bareng dengan sejumlah ojek online (ojol) di salah satu warung kopi (warkop) jalan Pemuda Timur Kecamatan Kota Bojonegoro, Minggu (21/4/2024) sore.

Tampak dilokasi Kanit Kamsel, Ipda Erik sharing dan ngobrol bareng perihal apa saja yang bersangkutan saat berkendara di jalan.

Tak lupa, kiat kemananan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas ( Kamseltibcarlantas) juga disampaikan Kanit Kamsel kepada driver ojol.

Ipda Erik menyampaikan selama berkendara agar selalu mematuhi aturan dan rambu rambu lalu lintas serta menggunakan kelengkapan yang sesuai spesifikasi teknis (spektek).

Driver ojol juga diingatkan beberapa poin saat berkendara, seperti menggunakan smartphone yang lebih baik berhenti sejenak dari pada sambil mengendarai sepeda motor.

“Merokok dijalanan umum saat berkendara juga harus dihindari karena dapat membahayakan pengguna jalan lain,”pesan Ipda Erik.

Ia juga menyampaikan himbuan dan mengedukasi kepada driver ojol saat berkendara dengan baik.

Ipda Erik berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kolaborasi, koordinasi dan komunikasi (3K) sehingga kamtibmas dan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dapat terus terjaga dengan baik.

“Kolaborasi, koordinasi dan komunikasi atau 3K Satlantas Polres Bojonegoro dengan komunitas ojol harus terus ditingkatkan dalam rangka mendukung situasi kamtibmas yang lebih baik,” pungkasnya.

Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pamekasan

PAMEKASAN – Gerak cepat Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Polda Jatim akhirnya berhasil amankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Terduga pelaku pencabulan yang diamankan inisial IB (28th), Warga Ds. Pademawu Timur, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku inisial IB setelah ada Laporan Polisi Nomor:LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM Tanggal 15 April 2024 atas nama pelapor ES.

Menurut AKP Srei Sugiarto, kejadiannya berawal pada hari senin (15/4) sekitar pukul 18.30 wib, pelapor ES (ibu korban) mendapati korban inisial N (16th) menangis.

“Kemudian ES menanyakan kepada korban kenapa menangis, akhirnya korban bercerita kalau dirinya di cabulin oleh Pelaku IB,”ujar AKP Sri Sugiarto,Sabtu (20/4).

Mendengar cerita anaknya tersebut, ES segera melaporkannya ke Polres Pamekasan.

“Tempat kejadiannya di dekat kamar mandi dalam meubel di Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan,”ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku inisial IB kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,”kata AKP Sri Sugiarto.

Untuk kasus ini tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda paling banyak Lima miliar Rupiah.

Polres Bangkalan Temukan Pemilik Sepeda Motor Tak Bertuan yang Viral di Jembatan Suramadu KM 4

BANGKALAN – Viral, ditemukannya sepeda motor Vario L 4308 PT yang ditinggal begitu saja di tengah Jembatan Suramadu KM 4 tujuan Madura kini telah terungkap.

Sepeda motor yang ditinggalkan pengendara sejak Rabu (17 April 2024) sekira pukul 14.22 wib berhasil diungkap Satlantas Polres Bangkalan,Polda Jatim.

Satlantas Polres Bangkalan berhasil mengungkap pengendara Vario tersebut usai melakukan identifikasi kendaraan dengan menggunakan data regident.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, melalui Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada menerangkan bahwa berdasarkan hasil dari data regident data pemilik kendaraan tersebut atas nama Sutikno yang beralamat di Bulak Kalitinjang Baru, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya.

“Setelah kita mendapatkan data tersebut,sorenya sekira pukul 15.00 Wib langsung melakukan pencarian alamat sesuai data,”kata AKP Grandika, Minggu (21/4).

Namun lanjut AKP Grandika ternyata menurut keterangan dari Sutikno, R2 tersebut telah dijual sekira 4 tahun yang lalu kepada kerabatnya yang bernama Sutejo (40).

Selanjutnya, kata AKP Grandika saat itu juga pihaknya langsung mencari alamat rumah Sutejo dengan dibantu Bhabinkamtibmas Polsek Kenjeran dan Ketua RW setempat.

“Berselang sekira 1 jam tiba di rumahnya ternyata rumahnya kosong, yang bersangkutan sedang bepergian. Kemudian terus mencari rumah kerabat terdekatnya untuk menggali informasi terkait beliaunya,” ungkap AKP Grandika.

Pada hasil komunikasi dengan kerabat dekatnya, ditemukan fakta bahwa benar R2 tersebut milik Sutejo.

“Setelah petugas menunjukkan foto sepeda motor kepada kerabatnya barulah benar bahwa sepeda motor tersebut milik Sutejo. Dan memang pada hari Rabu (17 April 2024) sekira pukul 10.00 wib, Sutejo berpamitan kepada ibunya untuk ke Madura,” ungkap AKP Grandika

Kerabat Sutejo menjelaskan bahwa Sutejo kembali pulang ke rumah pada sore hari tanpa mengendarai sepeda motor.

“Alasan Sutejo meninggalkan sepeda motornya begitu saja karena rusak sehingga ditinggal begitu saja di jalan. Fakta lain yang kami dapat, bahwa dirinya diduga mengalami depresi dan bercerai dengan isterinya,” paparnya.

Kemudian atas temuan fakta-fakta tersebut diatas petugas kepolisian meminta kerabat korban untuk mengantarkan Sutejo atau orang tuanya ke Polres Bangkalan guna mengambil sepeda motor tersebut.

“Kami sampaikan kepada kerabat Bpk Sutejo bahwa untuk segera ke Polres Bangkalan guna mengambil sepeda motor tersebut disertai membawa STNK dan BPKB pada hari Senin 22 April 2024,” tutup AKP Grandika. (*)

Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 2 Kilogram dan Tangkap Pelaku di Kota Malang

KOTA MALANG – Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti 2 kilogram.

Tersangka berinisial HKP (29) asal Kalimantan yang tinggal di kost-kostan di Jl Saxofon Tasikmadu, Kota Malang.

HKP ditangkap saat hendak meranjau ganja yang sudah dikemas bungkusan di Jl Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/4/2024) malam.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan HKP Saat ditangkap tersangka dalam posisi teler, pasca menggunakan narkoba.

“Tersangka ditangkap saat hendak meranjau, petugas meminta tersangka membuka kotak yang bungkus plastik hitam yang dibawa dan saat dibuka ternyata isinya ganja kering siap edar,” terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Sabtu (20/0).

Di dalam kotak plastik, ditemukan dua kotak Tapperware berisi daun kering yang diduga ganja.

“Untuk pengembangan selanjutnya, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal (kost) HKP dan menemukan timbangan, plastik hitam, cutter dan gunting yang diduga digunakan untuk mengedarkan ganja” Jelas Kompol Anton.

HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja. Kepada petugas, dia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011 saat masih di SMA kelas 3 di Balikpapan.

Pada tahun 2013, HKP melanjutkan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, dan berusaha untuk mendapatkan daun ganja yang saat itu dia beli dari teman kuliah.

Ditempat yang sama, Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto menambahkan bahwa kasus HKP ini sudah tergolong jaringan.

Karena kebiasaan mengonsumsi ganja membuatnya mencari pemasok baru. HKP kemudian berkenalan dengan JABIR lalu dikenalkan lagi ke AJI (keduanya saat ini DPO).

“Jadi HKP menjadi tersangka pengedar ganja dan atas perintah dari AJI,”kata Ipda Yudi.

Sementara itu, status JABIR dan AJI yang menjadikan HKP sebagai Kuda (meranjau korban), kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan HKP, petugas menyita barang bukti 2 kilogram ganja kering, 1 timbangan, Plastik hitam, Gunting.

“Akibat perbuatannya HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Ipda Yudi. (*)

Polres Gresik Pastikan Kasus Perampokan di PPS Gresik Rekayasa, HP dan Perhiasan Ternyata Digadaikan

GRESIK – Hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan para saksi termasuk saksi pelapor, Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menegaskan perampokan yang terjadi di Jalan Taman Ruby Perumahan Permata Suci (PPS) Gresik adalah rekayasa.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada media di Polres Gresik, Minggu (21/4).

“Hasil lidik dan pemeriksaan kami, semua keterangan terjadinya perampokan adalah karangan dari pelapor AS (24) dan tidak benar terjadi perampokan,”tegas AKP Aldhino.

Kasatreskrim Polres Gresik ini menyatakan, hasil penyelidikan barang yang dilaporkan dirampok tersebut ternyata oleh pelapor AS digadaikan sendiri di pegadaian.

AKP Aldhino menerangkan, dari hasil analisa 3 CCTV disekitar TKP, tidak ditemukan kejadian janggal ataupun orang yang menghampiri rumah korban pada saat jam kejadian seperti apa yang dikatakan korban.

“Kami sudah memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu,”kata AKP Aldhino.

Adapun barang yang dilaporkan dirampok berupa Handphone iPhone 13 Promax dan perhiasan (1gelang, 2 cincin, dan 1 kalung) itu oleh korban faktanya digadaikan sendiri.

Adapun bukti adanya luka yang dialami oleh korban, AKP Aldhino mengatakan kekerasan yang dialami oleh korban adalah hasil pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi antara korban dengan orang tersebut.

“Pengakuan AS, adanya luka itu bukan karena perampok, namun kekerasan yang dialami saat pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi,”jelas AKP Aldhino.

Saat diperiksa, AS mengaku uang hasil penggadaian barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi yang ternyata bodong.

“Alasan pelapor membuat laporan Polisi dikarenakan pelapor takut diketahui oleh suami karena memiliki masalah pribadi yang belum terselesaikan,”pungkas AKP Aldhino.

Seperti diberitakan sebelumnya AS mengaku menjadi korban perampokan disertai penganiayaan pada 15 April 2024.

Pelaku tersebut kemudian mengambil Handphone korban beserta dusbook dan juga menanyakan PIN dan password iCloud korban sambil mengancam korban dengan pisau di leher korban.

Pada saat menodongkan pisau pada korban, pelaku juga meminta perhiasan yang ada di leher korban dan tangan korban yang dirampas secara paksa oleh pelaku.

Saat pelaku sudah mengambil barang-barang tersebut, korban sempat ingin berteriak namun pelaku mumukul bibir korban hingga berdarah.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Manyar dan ditangani Satreskrim Polres Gresik. (*)