Kanit intel Polsek Junrejo Polres Batu pantau pelaksanaan rakor dan bintek pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Kanit intel Polsek Junrejo Polres Batu pantau pelaksanaan rakor dan bintek pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Kanit intel Polsek Junrejo Polres Batu pantau pelaksanaan rakor dan bintek pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 bertempat di Pendopo Kecamatan Junrejo dimulai pukul. 14.50 s/d 17.20 wib  telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan bimbingan Teknis pemutakhiran Data dan Daftar pemilih dalam rangka Pemilihan Gubernur Jawa timur tahun 2018 yang dihadiri oleh 133 orang peserta.

Pra acara dilakukan absensi, pembagian buku panduan PPDP, Daftar Pemilih untuk masing – masing TPS ( Sidalih ), ATK, Sticker, Buku tanda terima daftar pemilih.

A. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :1. Komisioner KPUD Batu Ashar Chilmi.2. PPK Kec. Junrejo.3. Panwalih Junrejo.4. PPDP ( Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ).
5. Ketua PPS ( Panitia Pemungutan Suara ) Kec. Junrejo.6. PPL se Kecamatan Junrejo.7. Babinkamtibmas Desa Junrejo Aipda Bambang Hadi Susanto.B. Adapun susunan acara sebagai berikut :

1. Pembukaan.2. Menyanyikan lagu Indonesia raya.3. Menyanyikan lagu mars Kota Batu.4. Pembacaan Fakta integritas Petugas Pemuktahiran Data Pemilih ( PPDP ) oleh Ketua PPK Kec. Junrejo diikuti oleh peserta.5. Sambutan :- Ketua PPK Junrejo ( Imam Asvali ) yang intinya ucapan terimakasih kepada peserta yang telah hadir pada acara Bimtek hari ini dan telah siap menjadi penyelenggara dalam pelaksanaan Pilgub Jatim tahun 2018.- Berharap kepada petugas PPDP dan PPL nantinya dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada aturan dan perundang – undangan yang ada.

6. Pembacaan Doa oleh bpk Imam Suwandi.7. Penyampaian materi Bimtek oleh :- Komisoner KPUD Batu ( Ashar Chilmi ) bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup, apabila warga sudah ikut perekaman dan belum diterbitkan KTP elektronik bisa diganti dengan Surat Keterangan ( Suket ) sebagai  bukti identitas sebagai warga negara yang masa berlakunya 6 bulan.- Mulai besok diharapkan PPDP berkoordinasi dengan Ketua RT. Untuk mengetahui warga yang tinggal didaerah pemilihan guna dilakukan Coklit.- Beberapa item dalam proses Coklit adalah ( NIK, Kartu Keluarga, Nama, alamat dan tanggal lahir ) apabila ditemukan perbedaan bisa dilakukan perbaikan.- Terdapat empat kriteria kerja PPDP dalam pelaksanaan tugas Coklit yaitu : 1. Centang ( Data pemilih yang sudah sesuai ).2. Coret apabila ditemukan data yang tidak sesuai ( tidak memenuhi syarat ).3. Ubah dan Tambah apabila ditemukan data pemilih yang belum sesuai.

– Closing statment dari Ketua PPK Junrejo yang intinya diharapkan PPDP mempunyai rencana kerja dalam pelaksanaan Coklit dan kerja sama antara PPDP dan PPL dilapangan tetap solid.- Closing statmen dari Panwaslih Junrejo sdr Heru intinya hindari pelanggaran administrasi maupun pidana pemilu dalam pelaksanaan Coklit, tugas Panwaslih sebagai fungsi pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran oleh penyelenggara, bangun komunikasi yang baik antara para penyelenggara.