INGIN KOTA BATU KELUAR DARI ZONA MERAH, OPS YUSTISI SEMAKIN DIGENCARKAN

INGIN KOTA BATU KELUAR DARI ZONA MERAH, OPS YUSTISI SEMAKIN DIGENCARKAN

INGIN KOTA BATU KELUAR DARI ZONA MERAH, OPS YUSTISI SEMAKIN DIGENCARKAN

Puluhan pelanggar protocol kesehatan yang tak memakai masker, terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan oleh gabungan aparat TNI, POLRI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan,

Total sebanyak 15 pelanggar harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu. Denda tersebut merupakan sanksi setelah diputuskan bersalah oleh Hakim pada sidang di tempat.. Senin 7/12

Dari pantauan di lapangan, operasi dan pelaksanaan siding dilakukan di Kawasan Alun Alun Kota Batu dimana para pelanggar langsung diadili oleh hakim dan jaksa penuntut umum.

Abdul Muis  (42), salah satu warga yang terjaring operasi mengaku lupa tak membawa masker saat berkendara. Dengan denda yang harus dibayar, ia berjanji akan selalu memakai masker saat keluar rumah. “Lupa tadi ketinggalan di rumah mas,” ungkapnya kepada awak media

Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu , Drs Zadiem Effisensi, M.Si mengatakan, Operasi Yustisi Penggunaan Masker ini dilaksanakan sesuai  Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.

Pelanggar yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 akan diberikan sanksi berupa membayar denda secara langsung setelah diputuskan bersalah.

“Pemberian denda bukan serta merta tanpa aturan, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur. Jadi kami melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan Pemprov Jatim dan Intruksi Presiden,” ungkapnya

Dijelaskannya, kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pada  masyarakat agar selalu disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terutama kedisiplinan dalam menggunakan masker, sehingga muaranya adalah terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

“Karena selama ini kedisiplinan masyarakat masih belum dilaksanakan sepenuhnya. Dengan pemberian denda ini, bisa jadi sebagai efek jera agar semuanya tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan dan akan dilaksanakan terus menerus setiap hari,” jelasnya