Pelayanan Prima SPKT Polres Batu

Pelayanan Prima SPKT Polres Batu

Pelayanan Prima SPKT Polres Batu

SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres, SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dibawah koordinasi dan arahan Kabagops, serta dalam pelaksanaan tugas sehari – hari di bawah kendali Wakapolres, Sedangkan Ka SPKT melaksanakan tugas di bantu Oleh Kanit SPKT.

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Batu merupakan unsur administrasi yang bertugas menerima laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi dari masyarakat melalui telepon (0341) 599045 atau datang langsung ke SPKT.

SPKT Polres Batu selain menerbitkan Laporan Polisi dan membuat STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi) juga memberikan pelayanan berupa pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) serta mendatangi tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Batu untuk melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).

5 S (Senyum, sapa, salam, sopan dan santun) serta Percepatan pelayanan dan keakuratan data menjadi salah satu prinsip yang harus dipegang oleh masing – masing anggota SPKT untuk memberikan pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.

Kapolres Batu Akbp Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. berharap kepada masing – masing anggota SPKT agar senantiasa meningkatkan kemampuan dan profesionalitas kerja agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat secara maksimal.

Dengan adanya aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi (APEL BATU), masyarakat dapat melaporkan tentang layanan yang dibutuhkan mulai dari Kejadian Perkara sampai dengan akses wisata maupun penginapan dan kuliner yang ada di Kota Batu dengan mengunduh aplikasi Apel Batu yang disediakan oleh Polres Batu.

Aplikasi Apel Batu merupakan salah satu inovasi percepatan anggota Polres Batu dalam mendatangi TKP sehingga lebih maksimal untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat yang sedang mengalami kejadian perkara tindak pidana maupun bencana alam.

Dengan membuka Aplikasi Apel Batu dan menekan tombol layanan Call Center atau layanan pengaduan, masyarakat bisa melaporkan kejadian yang sedang dialami maupun yang terjadi di sekitarnya, yang selanjutnya laporan tersebut akan diterima oleh petugas OPR Apel Batu/Command Center dan segera disampaikan ke Unit SPKT untuk segera disampaikan ke Petugas Sat Reskrim, Sat Lantas, Sat Sabhara bahkan ke Instansi samping seperti PMK, Satpol PP, PLN, PDAM, TAGANA, dll tergantung peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat, agar petugas segera meluncur ke TKP dan dapat melaksanakan pertolongan dengan segera secara bersinergi dengan instansi terkait.