10 Satker Canangkan Integritas WBK dan WBBM, Wakapolda: Saya Bangga dan Beri Apresiasi Kepada Kasatker dan Anggota Jajaran Polda Jatim

10 Satker Canangkan Integritas WBK dan WBBM, Wakapolda: Saya Bangga dan Beri Apresiasi Kepada Kasatker dan Anggota Jajaran Polda Jatim

10 Satker Canangkan Integritas WBK dan WBBM, Wakapolda: Saya Bangga dan Beri Apresiasi Kepada Kasatker dan Anggota Jajaran Polda Jatim

SURABAYA, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim serta Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jum’at (5/3/2021) pagi, melaksanakan pencanangan zona Integritas 10 Satuan Kerja (Satker) Polda Jatim menuju WBK dan WBBM di Gedung Rupatama, Mapolda Jawa Timur.

Pencanangan menuju zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) mewujudkan program Kapolri yang PRESISI.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, melalui Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan, pada hari ini sebanyak 10 Satuan Kerja (Satker) Polda Jatim melakukan pencanangan komitmen menuju predikat WBK dan WBBM.

10 Satuan Kerja (Satker) yang melakukan pencanangan tersebut antara lain, Satker Itwasda, Satker Rorena, Satker Irwasda, Satker Biro SDM, Satker Disreskrimum, Satker Ditreskrimsus, Satker Dirbinmas, Satker Bidkum, Satker Bid propam, Satker SPN dan Satker RS Bhayangkara Samsoeri Mertojoso.

“Hari ini ada 10 satker Polda Jatim yang melakukan pencanangan zona integritas menuju predikat WBK dan WBBM,” kata Wakapolda Jatim, saat memberikan sambutan, Jumat (5/3/2021) pagi.

Dengan pencanangan pembangunan zona integritas ini, untuk menguatkan komitmen guna mendukung pemerintah mewujudkan Good Governance yang bersih dari korupsi dan birokrasi siap melayani. Bersih sebagai wujud perbaikan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan program prioritas Kapolri yang PRESISI.

“Pencanangan ini guna mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perbaikan pelayanan kepada publik, serta mewujudkan pelaksanaan program prioritas Kapolri yang PRESISI,” tambah Wakapolda Jatim.

Pada tahun 2021 ada 10 satker mendapatkan predikat WBK dari Kemenpan RI. Sedangkan pada tahun 2020 lalu, Polda Jatim sudah mendapatkan 10 Satker yang mendapatkan WBBN dan 15 Satker mendapatkan WBK. Dan diantaranya yakni lalu lintas, sehingga sampai saat ini sudah ada 23 satker yang sudah mendapatkan WBK dan WBBM.

“Pada tahun lalu ada 23 satker yang mendapatkan predikat WBK dan WBBM. Dan pada tahun ini (2021), ada 10 satker lagi yang mendapatkan predikat WBK dan WBBM,” jelasnya.

Dipenghujung sambutannya, Wakapolda Jatim menyampaikan rasa bangga dan memberikan apresiasi kepada para kasatker dan anggota yang telah berkomitmen yang tinggi dalam masanpandemi covid 19, serta jerih payah telah berupaya membangun kinerja yang lebih baik.

Dalam kegitaan ini, selain diikuti oleh jajaran pejabat utama polda jatim, juga diikuti oleh seluruh Polres/ ta jajaran Polda Jatim dengan menggunakan zoom meeting.

Kunker ke Palembang,Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dukur Kito

Kunker ke Palembang,Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dukur Kito

Kunker ke Palembang,Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dukur Kito

JAKARTA- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan serangkaian kegiatan dalam kunjungannya ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (4/3/21).

Selain meresmikan Kampung Tangguh Mang Pedeka di Komplek Pakri Palembang,
Kapolri juga meresmikan Rehabilitasi Masjid Assa’adah Polda Sumsel dan groundbreaking pembangunan masjid Al-Aman di Komplek Pakri Palembang.

Pada kesempatan yang sama,Kapolri juga melaunching aplikasi Polisi Dulur Kito (Dedikasi, Unggul, Legal, Jujur, Kerjasama, Inovatif, Tegas dan Obyektif).

Kapolri mengapresiasi aplikasi yang dibangun oleh Polda Sumsel yang sejalan dan senafas dengan programnya yakni transformasi menuju Polri yang Presisi.

“Adanya aplikasi Polda Sumsel dalam pelayanan publik diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mendapat pelayanan Kepolisian,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam keterangan tertulis.

Terkait Kampung Tangguh Mang Pedeka, lokasinya memanfaatkan lahan kosong berupa tempat pembuangan sampah yang berada di kompolek perumahan Pakri.

Dari situ, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kolam-kolam ikan yang diprakarsai dengan pembuatan kolam balam untuk ikan dan juga dibuatkan kebun sayur mayur yang berada diantara kolam-kolam ikan tersebut.

Kampung Tangguh Mang Pedeka juga dilengkapi dengan pembuatan Posyandu dan posko penanggulan Covid yang beranggotakan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat kesehatan yang dilengkapi dengan APD dan lainnya untuk pendukung posko Covid-19.

Kapolri berharap dengan adanya Kampung Tangguh Mang Pedeka ini bisa menekan laju penularan Covid-19 sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

“Yakni menghilangkan wilayah yang zona merah menjadi kuning atau oranye, serta melakukan penerapan 3 M dan 3 T,” tandas Listyo.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga memberikan penghargaan dan apresiasi atas dedikasi personel Polda Sumsel Bripka Chandra berupa tiket sekolah Perwira atau SIP.

Anggota dari Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumsel itu dinilai telah bekerja melampaui tugas yakni menjadi pengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri Kepayang, Kabupaten Musi Banyuasin.(*)

Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri

Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri

Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan upacara serah terima jabatan dan kenaikan pangkat perwira tinggi (pati) di lingkungan Mabes Polri dan beberapa Kapolda. Upacara dilakukan di Rupatama Mabes Polri pada hari ini, Kamis, 4 Maret 2021. Sebanyak 19 pati Polri melakukan serah terima jabatan dan mendapatkan kenaikan pangkat.

Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan beberapa pesan kepada pejabat baru yang dilantik, terutama masalah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Dia mengatakan, para pejabat baru yang dilantik terutama Kapolda yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Pejabat baru agar melaksanakan PPKM mikro bagi yang masuk dalam 7 Polda, sedangkan yang lain melaksanakan kegiatan imbangan,” kata Listyo.

Jenderal bintang empat itu mengingatkan munculnya varian Covid-19 baru yang sangat cepat penyebarannya. Untuk itu, Sigit meminta jajarannya untuk mengantisipasi.

Mantan Kapolda Banten ini juga meminta jajarannya untuk cepat melakukan 3T yaitu testing, tracing dan treatment. Pastikan anggotanya agar melaksanakannya dengan baik.

“Berikan reward bagi anggota yang telah melakukan zona merah menjadi zona hijau,” katanya.

Koordinasi penanganan Covid-19 dengan unsur forkopimda, kata Sigit, juga sangat penting dilakukan agar kasusnya dapat menurun.

Mantan Kabarareskrim Polri juga meminta agar jajarannya selalu mengawal program vaksinasi nasional yang saat ini sedang berlangsung.

Selain program penanganan Covid-19, Sigit juga memerintahkan jajarannya membantu pemerintah mengawal program pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi.

“Laksanakan, pengawasan dan pendampingan program dari pemerintah seperti UMKM. Proyek padat karya oleh pemerintah pusat maupun daerah berikan pendampingan agar dikawal,” katanya.

Anggota Polri, lanjut Sigit, diminta mendengar keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan memberikan solusi agar mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Semoga perkembangan ekonomi bisa kembali normal maka perlu pendampingan dengan baik,” katanya.

Terakhir, dia mengingatkan jajarannya soal penanganan perkara dengan mengedepankan restorativ justice, agar rasa keadilan dirasakan dan diawasi pelaksanaan agar tidak terjadi penyelewengan.

“Lalu tentang mafia tanah seperti pengembangan perkebunan dan lain-lain mohon jadi perhatian,” katanya.

Berikut daftar perwira tinggi Mabes Polri dan Kapolda yang melakukan serah terima jabatan dan mendapatkan kenaikan pangkat:

PEJABAT YANG SERAH TERIMA JABATAN:

 

1. KOORSAHLI KAPOLRI LAMA/ KAPOLDA SULUT BARU: IRJEN POL Drs. NANA SUJANA, M.M

2. KOORSAHLI KAPOLRI BARU/ KAPOLDA SUMUT LAMA: IRJEN POL Drs. MARTUANI SORMIN, M.Si

3. KAPOLDA SULUT LAMA/

KAPOLDA SUMUT BARU:

IRJEN POL Drs. R. Z. PANCA PUTRA S., M.Si.

4. KAPOLDA LAMPUNG LAMA:

IRJEN POL Drs. PURWADI ARIANTO, M.Si.

 

5. KAPOLDA LAMPUNG BARU:

IRJEN POL Drs. HENDRO SUGIATNO, M.M.

6. KAPOLDA PAPUA LAMA:

IRJEN POL Drs. PAULUS WATERPAUW

7. KAPOLDA PAPUA BARU:

BRIGJEN POL MATHIUS D. FAKHIRI, S.I.K.

 

PEJABAT YANG NAIK PANGKAT DARI IRJEN POL KE KOMJEN POL:

 

1. KOMJEN POL Drs. PAULUS WATERPAUW.

 

 

PEJABAT YANG NAIK PANGKAT DARI BRIGJEN POL KE IRJEN POL:

 

1. IRJEN POL MATHIUS D. FAKHIRI, S.I.K.

 

2. IRJEN POL Drs. SYAHARDIANTONO, M.Si.

 

3. IRJEN POL Drs. SURYANBODO ASMORO, M.M.

 

4. IRJEN POL MOH. ABDUL KADIR, M.Si.

 

PEJABAT YANG NAIK PANGKAT DARI KOMBES POL KE BRIGJEN POL:

 

1. BRIGJEN POL Dr. EKO RUDI SUDARTO, S.I.K., M.Si.

 

2. BRIGJEN POL PIPIT RISMANTO, S.I.K.

 

3. BRIGJEN POL M. MUSTAQIM, S.I.K.

 

4. BRIGJEN POL dr. HARIYANTO, Sp.PD.

 

5. BRIGJEN POL Drs. AHMAD ALWI, M.M.

6. BRIGJEN POL RUDI HARTONO, S.H., S.I.K.

7. BRIGJEN POL SAMUDI, S.I.K., M.H.

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.

Polda Jawa Timur Beri Dukungan Penuh Kegiatan PLN Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Polda Jawa Timur Beri Dukungan Penuh Kegiatan PLN Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Polda Jawa Timur Beri Dukungan Penuh Kegiatan PLN Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat

SURABAYA, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim menjalin Silaturahmi serta koordinasi dan audiensi dengan PT. PLN Jatim, yang dilaksanakan di Lobby Tribrata lantai 2 Mapolda Jatim, Kamis (4/3/2021) pagi.

Kapolda menyebutkan, bahwa silaturahmi dan audiensi bersama PT. PLN Jatim ini sangat penting dan perlu dilakukan.

Kami Polda Jawa Timur melakukan koordinasi dengan PLN. Tugas polisi menjaga keamanan, ketertiban dan memelihara serta melakukan penindakan hukum agar timbul keamanan dan ketertiban serta menunjang kegiatan ekonomi.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan PLN, koordinasi ini sangat penting guna menunjang berlangsungnya ekonomi masyarakat. Serta menjaga keamanan, ketertiban dan pemeliharaan,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Kamis (4/3/2021) pagi.

Kegiatan PLN ini perlu dukungan semua pihak termasuk dengan dukungan dari masyarakat. Karena kegiatan PLN bisa meningkatan perekonomian bagi masyarakat. Saya berharap, semua bisa sinergi dan saling mendukung satu dengan yang lain.

Sementara itu hadir dalam audiensi tersebut, GM PLN Unit Induk Distribusi Jatim Nyoman S. Astawa, Direktur Utama PJB Gong Matus Hasibuan, GM Unit Induk Pembangunan JBTB 1 & 2 Djarot Hutabri, GM Unit Induk Transmisi JBTB Suroso dan Rodesa Anggarianto Senior Audit Executive JBT

GM PLN Unit Induk Distribusi Jatim Nyoman S. Astawa menyatakan, bahwa audiensi bersama Bapak Kapolda Jatim meminta dukungan penuh terkait dengan kegiatan rutin PLN yang terjadi di lapangan, selain itu juga pengaman aset-aset PLN yang masuk obyek vital nasional.

“Dukungan serta support dari kepolisian (Polda Jatim) sangat penting untuk pengamanan aset PLN yang masuk obyek vital nasional,” ucapnya.

Upaya Peningkatan Kemampuan Penyidik Dalam Ilmu Lingusitik,Polri Lakukan Penelitian GASBIN

Upaya Peningkatan Kemampuan Penyidik Dalam Ilmu Lingusitik,Polri Lakukan Penelitian GASBIN

Upaya Peningkatan Kemampuan Penyidik Dalam Ilmu Lingusitik,Polri Lakukan Penelitian GASBIN

SURABAYA- Penguasaan linguistik forensik dalam penegakan hukum itu sangat penting. Karena menyangkut penerapan pengetahuan, metode dan wawasan linguistik pada konteks forensik hukum, bahasa, investigasi kejahatan, persidangan dan prosedur peradilan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Guntur Setyanto saat Penelitian GASBIN “Riset aksi tentang peningkatan kemampuan linguistik forensik bagi penyidik Polri” di Polda Jawa Timur, Rabo (3/3/21).

Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Guntur Setyanto mengungkapkan, bahwa istilah linguistik forensik pertama kali muncul pada tahun 1968 ketika Prof. Jan Sbarvik menggunakannya dalam analisis pernyataan Timothy John Evans.

Dimana ia menemukan berbagai penanda gaya yang terlibat. Evans tidak benar-benar memberikan pernyataan kepada petugas Polisi seperti yang telah dinyatakan dalam persidangan.

Di Amerika Serikat juga ada kasus Ernesto Miranda tahun 1963. Kasusnya mengarah pada penciptaan Hak Miranda dan mendorong fokus linguistik forensik pada pernyataan saksi daripada pernyataan Polisi.

Berbagai kasus muncul yang menantang apakah tersangka benar-benar memahami atau tidak tentang arti hak-hak mereka yang mengarah ke perbedaan gaya interogasi koersif versus sukarela.

Beragamnya tipe Polsek, seperti Polsek Metro, Polsek Urban, Polsek Rural dan Polsek Pra Rural yang tersebar di satuan kewilayahan dengan beban tugas dan persoalan yang berbeda-beda seringkali mengabaikan aspek pemeliharaan.

Padahal disisi lain, masyarakat mengharapkan Mako Polsek bisa menjadi “Rumah Aman” sehingga tidak ditemukan kondisi yang tidak sehat, tidak aman dan tidak nyaman saat mereka mendatangi Mako Polsek.

Secara substantif, ada tiga bidang penerapan ilmu linguistik forensik dalam proses penegakan hukum.

Yaitu, pertama memahami bahasa hukum tertulis. Kedua memahami penggunaan bahasa dalam proses forensik dan peradilan. Ketiga penyediaan bukti linguistik.

“Jadi linguistik forensik itu merupakan bidang linguistik terapan yang melibatkan hubungan antara bahasa, hukum dan kejahatan,” jelas Brigjen Pol. Drs. Guntur.

Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Brigjen Guntur maka dibutuhkan personil Polri/Penyidik yang memiliki kemampuan tersebut, sehingga dapat memahami antara permasalahan hukum dan kebahasaan seperti pada kasus yang sudah disebutkan di atas.

Kehadiran riset aksi tentang linguistik forensik sebagai salah satu upaya peningkatan kemampuan penyidik dalam ilmu lingusitik diharapkan dapat dijadikan solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut.

“Dengan bantuan linguistik forensik, diharapkan seorang penyidik dapat lebih mudah dalam melakukan proses penyelidikan dari aspek grammatical, karena belum banyak penyidik Kepolisian yang mengetahui dan menguasainya,” tambah Brigjen Guntur.

Selain itu, Brigjen Guntur juga menyebutkan apabila pendekatan penelitian adalah dengan pendekatan mix method.

“Sedangkan teknik pengumpulan data selama penelitian dilakukan dalam dua teknik yaitu wawancara mendalam kepada informan kunci dan pemgisian kuesioner kepada responden yang ditunjuk,” pungkas Brigjen Guntur.

Untuk diketahui penelitian dilakukan mulai dari tanggal 1 Maret sampai 5 Maret 2021. Yang dipimpin oleh Kombes Pol Drs. M. Asrul Azis, yang beranggotakan AKBP Wadi, dengan pembina Budi Triyanto dan Iptu Gustika Sitanggang. (*)

Kapolda Jatim Berikan Semangat Anggota Madiun, Dalam Penanganan Covid-19

Kapolda Jatim Berikan Semangat Anggota Madiun, Dalam Penanganan Covid-19

Kapolda Jatim Berikan Semangat Anggota Madiun, Dalam Penanganan Covid-19

Pendisiplinan masyarakat tentang Protokol Kesehatan (Prokes) lebih ditingkatkan, dalam penanganan Covid-19 di Madiun. Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, dalam arahannya di ruang Adhi Pradana, Polres Madiun.

Usai memberikan arahan kepada Anggota Polres Magetan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, bersama Pejabat Utama Polda Jatim juga memberikan arahan di Polres Madiun.

Diketahui bersama, dalam kasus Covid-19 Kabupaten Madiun masuk dalam zona Orange, untuk itu Kapolda Jatim memberi semangat dan motivasi kepada anggota di Polres Madiun, untuk lebih intensif dan fokus dalam pendisiplinan Prokes serta Membentuk posko PPKM Mikro di setiap desa dan membagi zonasi.

“Bahwa Kabupaten Madiun masih orange jangan lelah menanggulangi covid-19. Korelasi kehadiran anggota Polri di lapangan terkait kepatuhan masyarakat dengan kedisiplinan protokol kesehatan. Membentuk posko PPKM Mikro di setiap desa dan membagi zonasi. kontribusi Polri yang diharapkan dalam penangan pandemi covid-19,” tegasnya Irjen Pol Nico Afinta, pada Rabu (3/3/2021).

Selain itu, Kapolda juga menekankan kepada anggota untuk tetap fokus dalam pelaksanaan tugas, guna mencapai keberhasilan pelaksanaan tugas perencanaan secara rinci, sehingga perlu memedomani 3K, yakni komunikasi, koordinasi, kolaborasi.

“Percayalah orang-orang di sekeliling kita merupakan orang yang membantu kita, yang menolong kita, yang mempengaruhi masa depan kita. Sukses melalui kebersamaan, sukses melalui proses, apa yang kau dapat hari ini karena kemarin, apa yang kau dapat esok nanti karena hari ini,” ujarnya.

Kapolda Jatim Berikan Pengarahan Tentang TWT Dan Penanggulangan Covid-19, di Polres Magetan

Kapolda Jatim Berikan Pengarahan Tentang TWT Dan Penanggulangan Covid-19, di Polres Magetan

Kapolda Jatim Berikan Pengarahan Tentang TWT Dan Penanggulangan Covid-19, di Polres Magetan

MAGETAN – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, bersama Pejabat Utama Polda Jatim, berikan pengarahan tentang program Kerja Kapolri dan Implementasi Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab (TWT), serta penanggulangan Covid-19, di Aula Pesat Gatra, Polres Magetan, pada Rabu (3/3/21).

“Jika Anggota bekerja dengan baik maka organisasi akan menjadi baik,”tutur Kapolda Jatim saat memberikan pemaparan kepada anggota di Polres Magetan.

Selain itu, Kapolda juga mengatakan kepada anggota, untuk menyusun perencanaan yang baik, agar hasinya juga baik, dan tetap berpedoman pada Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab (TWT) masing-masing.

“Perencanaan yang sangat baik, maka hasilnya akan baik, namun jika Perencanaan yang cukup baik, maka hasilnya kurang baik, dan Perencanaan yang kurang baik, maka Tidak membuahkan hasil,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolda Jatim berpesan kepada anggota Polres Magetan, untuk selalu peka dan prediktif dalam menyikapi segala situasi, sehingga selaras dengan Program Kapolri yaitu PRESISI.

Tetap fokus dalam tugas, dengan komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi, serta memperhatikan orang sekelilingnya.

“Percayalah, orang-orang disekiling kita, merupakan orang yang membantu kita, yang menolong kita, yang mempengaruhi masa depan kita,” ujarnya.

Sementara, untuk penanggulangan Covid-19, Kapolda menyampaikan dalam paparannya melalui program strategi Preventif.

Yaitu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terkait penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, serta optimalisasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Laksanakan strategi penegakan disiplin dalam penanggulangan pandemi covid-19 dengan Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi yang baik bersama Instansi terkait, dalam Penegakan Disiplin Operasi Yustisi. Harapannya dapat menekan angka pertumbuhan covid-19, sehingga Kabupaten Magetan, menjadi Zona hijau,” pungkas Irjen Pol Nico Afinta.

Dalam kesempatan ini Kapolda Jatim memberikan reward kepada anggota penyintas Covid-19 di Polres Magetan, sebagai bentuk kepedulian Kapolda Jatim kepada anggotanya. (*)

Anggota Polri beserta TNI dan Satpol PP Kota Batu melaksanakan Pengawasan Pelaksanaan PPKM Mikro

Anggota Polri beserta TNI dan Satpol PP Kota Batu melaksanakan Pengawasan Pelaksanaan PPKM Mikro

 

(03/03), Kota Batu kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021. PPKM kali ini diterapkan dengan sedikit modifikasi.

“PPKM lingkup kota sama seperti kemarin, hanya saja jam operasional (tempat usaha) diperpanjang satu jam, yang kemarin sampai pukul 20.00 WIB, menjadi pukul 21.00 WIB. Untuk kuota WFH (work from home) juga ditambah menjadi 50 persen,” kata Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Selasa, 9 Februari 2021.

Kali ini Polri beserta TNI dan Satpol PP kota batu melaksanakan Pengawasan ke Wilayah-wilayah yang belum Maksimal melaksanakan PPKM Mikro, memberikan edukasi ke masyarakat dan pelaku usaha yang belum menerapkan Protokol Kesehatan Serta 5 M (Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Memakai masker, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas)

Dewanti menerangkan dalam penerapan PPKM Mikro, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal lebih mengefektifkan program Kampung Tangguh. Pasalnya di lingkup RT/RW tidak ada wilayah berstatus zona merah. Berdasarkan pelacakan Pemkot Batu, penyebaran kasus covid-19 tidak berada dalam lingkup satu RT/RW. Kondisi tersebut yang menjadi dasar Kota Batu tidak memberlakukan PPKM secara mikro pada tingkat RT/RW.

“Kami mengimbau untuk seluruh masyarakat tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan PPKM Jilid I dan II cukup efektif menekan laju penyebaran covid-19 di Jatim. Salah satu indikatornya, rata-rata penularan kasus mengalami penurunan dari 1,1 persen di awal PPKM, menjadi 0,82. Positivity rate juga turun, yang pada awal PPKM sebesar 20 persen turun menjadi 18 persen.

 

Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Spontan, Tak Ada Unsur Pidana

Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Spontan, Tak Ada Unsur Pidana

Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Spontan, Tak Ada Unsur Pidana

JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Agus Surono menyampaikan bahwa kerumunan massa di Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melintas adalah suatu hal yang spontan. Karena itu dia menilai peristiwa tersebut tidak ada unsur pidana.

Dalam keterangan tertulisnya,Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menyebutkan,penyebab kerumunan harus dibedakan.

“Pada kunjungan Presiden kali ini masyarakat datang secara spontan dan tidak ada undangan secara resmi atau khusus,serta Presiden tetap mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker,”kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (2/3/21).

Agus melihat, masyarakat yang hadir adalah sebagai bentuk antusiasme ingin melihat dan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.

Apalagi, kunjungan Presiden ke daerah tersebut membawa perubahan positif.

“Saya kira ini bagian dari antusiasme masyarakat yang ingin melihat dan berkomunikasi secara langsung dengan pimpinannya dan jarang terjadi,”jelas Prof Agus Surono.

Hal itulah menurut  Prof Agus Surono yang harus direspon positif,karena kehadiran Presiden untuk membawa perubahan di daerah tersebut.

Dia pun membandingkan kerumunan yang di Maumere dengan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kerumunan di Petamburan, dia melihat ada suatu kesengajaan dengan suatu ajakan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum.

“Berbeda dengan peristiwa yang terjadi di petamburan yang didahului unsur adanya suatu ajakan dan undangan secara khusus,” sebut Prof Agus.

Ditambahkan oleh Guru Besar Ilmu Hukum ini, peristiwa petamburan ada sebabnya dan ini yang harus dibedakan serta konsekuensi hukumnya berbeda.

“Jadi peristiwa di Maumere tidak bisa dikualifikasi masuk peristiwa pidana,”tegas Prof.Agus.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada saat kerumunan di Petamburan, Provinsi DKI Jakarta saat itu sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Artinya, ada unsur pelangggaran hukum sesuai ketentuan UU Kekarantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93.

“Pasal 93 jelas tidak boleh adanya kerumunan dan menghalangi-halangi tindakan tertentu menjaga kekarantinaan dengan baik,karena pada situasi di Petamburan itu DKI Jakarta masih PSBB,” kata Prof.Agus.

Mengenai langkah penyidik Bareskrim Polri yang menolak laporan masyarakat soal kerumunan di Maumere, dia melihat hal tersebut suatu hal yang benar.

Sebab, memang tidak ada unsur pidana dalam peristiwa Maumere.

“Kepolisian mempunyai hak subjektif untuk memproses lebih lanjut atau tidak,jika tak ada perbuatan pidana maka tak perlu ada proses penyidikan,”jelas Prof. Agus.

Guru Besar Ilmu Hukum ini menjelaskan,jika laporan itu ada peristiwa pidana baru dilakukan proses penyidikan.
Itu pun nantinya bisa saja dihentikan kalau tak cukup bukti.

“Yang terjadi Maumere ini kan bukan peristiwa pidana karena tak ada kesalahan suatu ajakan dan melawan hukum,”ujar Prof.Agus.

Dalam kesempatan ini, dia pun mengimbau agar masyarakat bisa melihat suatu peristiwa secara utuh dan sesuai fakta.

Jika memang informasi yang diterima tak sesuai fakta, maka ia meminta masyarakat tak menyebarkannya ke media sosial.

“Kita harus pintar menyaring informasi yang berdasarkan fakta. Kalau tidak berdasarkan fakta jangan ditambahin. Fakta itu tidak bisa berubah, tidak bisa ditambah atau dikurangi,”tegasProf.Agus.

Saat ini, lanjut Prof. Agus, banyak hal yang jauh lebih penting untuk diselesaikan yakni salah satunya program vaksinasi agar Indonesia bisa terbebas dari virus COVID-19.

“Kita masih banyak PR ke depan apalagi masa pandemi. Kita harus mendorong pemerintah supaya vaksin segera terselesaikan untuk semua lapisan masyarakat. Ini yang lebih penting untuk Indonesia lebih maju,”pungkas Prof.Agus. (*)