Pemantaban Harkamtibmas, Polres Tulungagung Gelar Piramida

TULUNGAGUNG – Silaturahmi Kapolres Tulungagung bersama penggerak media sosial yang tergabung dalam kelompok kerja Polres Tulungagung dikemas dalam Ngopi Bareng Media ( Piramida).

Kapolres Tulungagung Polda Jatim, AKBP Eko Hartanto Sik Mh, didampingi Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri hendro Siswoyo, bersama segenap pejabat utama (PJU), Polres Tulungagung, dan puluhan Admin Media Sosial yang ada di Kabupaten Tulungagung tampak bertatap muka untuk ramah tamah.

“Alhamdulillah kita bisa berkumpul dalam keadaan tiada kurang suatu apapun, ini adalah anugerah luar biasa, atas dukungan semua pihak termasuk penggerak media sosial yang ada di Kabupaten Tulungagung yang selama ini bersinergi dengan Polres Tulungagung,”
kata AKBP Eko Hartanto, memulai sambutannya, Rabu (30/11/2022).

Dengan menjalin hubungan yang strategis,lanjut Kapolres Tulungagung maka hal itu bisa menjadi hal yang positif di masyarakat.

Bekerja dengan hati, menurut AKBP Eko Hartanto, menjadi landasan kemitraan antara Polri dengan penggerak media sosial.Terutama untuk menciptakan Tulungagung guyub rukun, ayem tentrem mulyo lan tinoto.

“Adanya jargon Presisi dari Kapolri dan didukung dengan program Kapolda Jatim dan dijabarkan lagi dengan program Kapolres Tulungagung SELARAS, menjadi dasar agar anggota tahu tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Kapolres meminta agar sinergi antara Penggerak media sosial dan polres Tulungagung menjadi landasan yang mendasar dalam menciptakan kamtibmas Tulungagung yang aman dan kondusif, serta mampu menangkal berita hoax yang sangat merugikan jika kita tidak menyikapinya dengan bijaksana.

“Saya mengusung Jargon Selaras, semoga semua persoalan yang ada di Tulungagung dapat kita selesaikan bersama,” tuturnya.

Kapolres juga menyampaikan peran media sosial sangat penting, dalam proses pembangunan saat ini, media sosial sebagai kontrol penyeimbang terhadap proses pembangunan, karena media sosial mempunyai ruang lebih luas

Bincang dan ramah tamah berlangsung dengan santai dan penuh kekeluargaan antara Polri dan penggerak media sosial di Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu Admin Kacamata Tulungagung Sdr Nuha menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Tulungagung yang telah menjembatani komunikasi antara penggerak media sosial yang ada di Kabupateng Tulungagung dengan Polri, ini adalah langkah yang patut di apresiasi oleh rekan penggerak Media sosial.

Karena Polres Tulungagung telah terbuka dan selalu bekerjasama dengan penggerak media sosial, kami siap mendukung semua program polres Tulungagung.

Hadir dalam acara tersebut Admin penggerak media sosial ICT, ICHETE, Kacamata Tulungagung, Eksis Tulungagung, DGB, Nyambung Dulur, Tangkas Tulungagung, BJ&K, Antara Tulungagung, WTP, WT, Kawan Pelajar, Info Lantas, Insert dan Tulungagung Sparkling. (Hms19)

Peduli Sesama Kapolda Jatim Kunjungi dan Berbagi Kepada Anak Yatim

Surabaya – Usai cek pelayanan dan Gerai Vaksin Presisi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, membagikan santunan kepada anak yatim di Masjid Al – Hidayah Jalan Kalianget No.1, Perak Utara Surabaya.

Santunan kali ini diberikan kepada anak yatim piatu dari Yayasan Islam Mambaul Ulum yang berada di Jalan Wonokusumo kidul indah No 44 Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan kegiatan berbagi kepada anak yatim piatu adalah salah satu wujud kepedulian terhadap sesama.

“Sekaligus untuk mendorong aparat kepolisian berlomba berbuat kebaikan kepada sesama,” ujar Kombes Dirmanto kemarin,Rabu (1/12).

Ia menyebut Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga merupakan bagian masyarakat dalam berkehidupan dan bermasyarakat.

“Ini sebagai bentuk perhatian dan kedekatan kami kepada masyarakat sekaligus sebagai bentuk rasa syukur kami kepada Allah SWT,”pungkas Kombes Dirmanto. (*)

Polres Batu Lakukan Patroli Blue Light Sebagai Antisipasi 3C

Dalam rangka antisipasi tindak 3C dan Balapan Liar pada malam hari, Personil Samapta Polres Batu Polda Jatim melakukan Patroli Blue Light pada pada jam-jam yang dianggap rawan terjadinya gangguan Kamtibmas.

Kota Batu – Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kasat Samapta Polres Batu, AKP Ma’ruf
menerangkan “Kegiatan ini selain difokuskan untuk mencegah antisipasi 3C, balapan liar di jalan raya serta aksi-aksi kejahatan lainnya” Rabu, (30/11/22) Malam.

Kegiatan ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat Kota Batu, terutama saat beraktifitas malam hari dan giat ini terus ditingkatkan setiap hari.

Adapun pelaksanaan pada Patroli Blue Patrol ini dengan lokasi sasaran di beberapa titik, diantaranya jalan poros seputaran Jl. Wr. Supratman, Perumahan Grand Mutiara Regency Serta tempat tempat wisata.

Patroli Blue Light yang dimaksudkan yaitu kegiatan Patroli rutin Kepolisian yang dilakukan pada malam hari dengan rute acak menggunakan sarana mobil Patroli dinas Patroli Samapta Polres Batu serta menyalakan sorot lampu rotator khas Kepolisian yang berwana biru.

Dengan keberadaan petugas Polri yang melaksanakan patroli tersebut diharapkan mampu memberikan dampak pada situasi Kamtibmas, di antaranya dapat mengurungkan niat para pelaku kejahatan, mencegah terjadinya gangguan, sehingga masyarakat dapat beristirahat dengan tenang karena merasa aman dan nyaman terlindungi oleh Polri.

AKP Ma’ruf mengungkapkan bahwa, “dengan menggiatkan Patroli Blue Light ini adalah wujud nyata upaya Polri khususnya Polres Batu dalam rangka memelihara Kamtibmas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif utamanya di wilayah Hukum Polres Batu Polda Jatim.” ungkapnya.

Tak lupa memberi himbauan pada para warga agar turut serta dalam menjaga ketertiban kamtibmas, serta melapor bila ada orang tidak dikenal atau kegiatan yang mencurigakan warga sekitar” Ujar AKP Ma’ruf.

Polres Tanjung Perak Tetapkan Ibu Kandung Korban Sebagai Tersangka Penganiayaan

Surabaya – Seorang ibu bernana WL (32) di Surabaya mengaku aniaya anak kandungnya AP (6) sejak dua tahun lalu hingga sang anak meninggal dunia pada Minggu (20/11/2022) kemarin di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya.

Kini tersangka ibu kandung itu ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak jajaran Polda Jatim bersama satu rekannya LP (18) adik angkat tersangka yang turut menyiksa korban.

AKP Arief Rizky Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan jika pelaku menyiksa korban dengan berbagai benda tumpul yang dipukul ke beberapa tubuh korban.

Dari barang bukti yang ditunjukkan polisi terlihat ada sapu yang kayunya patah, gitar kentrung yang rusak, dan sebatang bambu.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku kesal dengan korban karena saat diperintah tidak sesuai dengan maunya tersangka. Korban disiksa sejak umur empat tahun,” kata Arief Rizky di Mapolres Pelabuhan, Senin (28/11/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang merupakan Polres jajaran Polda Jatim ini menerima laporan dari pihak Rumah Sakit Soewandhie ada seorang anak meninggal dunia karena terpeleset di kamar mandi.

Namun waktu diperiksa, pihak rumah sakit menerima sejumlah luka lebah di seluruh tubuh korban. Kemudian pihak RS langsung menghubungi polisi supaya diselidiki.

“Korban langsung diautopsi dan ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Kita amanakan ibunya dan temannya, ditangkap di Jember. Luka paling parah korban ada di bagian kepala,” imbuh Arief Rizky.

Sementara itu, para tersangka saat diberi kesempatan bicara mengaku kerap kesal kepada korban karena selalu menangis.

“Awalnya saya pukul pakai tangan. Terus nangis terus. Kemudian saya pukul pakai sapu itu,” ujar WL.

Tersangka ibu kandung itu terlihat tanpa penyesalan waktu mengungkap tindakan kejinya. Air matanya pun tidak terlihat menetas saat menjawab sederet pertanyaan.

Sementara itu tersangka LP hanya mengaku memukul korban sekali saja.

“Pas nangis itu saya pukul pakai gitar kentrung. Tapi nggak keras,” kata LP

Kini keduanya terancam hukuman penjara 20 tahun atas jeratan Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3).

Respon Cepat Polres Probolinggo Beri Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Longsor di Sukapura

PROBOLINGGO – Empat rumah di Desa Sariwani, Sukapura tertimbun material longsor pada Senin (28/11/2022) dini hari.

Hal ini disebabkan karena intensitas hujan yang cukup deras mengguyur Kabupaten Probolinggo sejak Minggu.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini karena yang tertimbun material longsor hanya pada bagian dapurnya saja.

Namun demikian kerugian yang dialami Tukit, Suyitno, Seger dan Suwasit ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Mengetahui hal tersebut, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi merespon cepat dengan mengajak pejabat utama Polres Probolinggo jajaran Polda Jatim ini untuk mendatangi lokasi guna meninjau dan memberikan bantuan sosial kepada para warga yang rumahnya terdampak.

“Hari ini kami memberikam bantuan sosial kepada warga yang rumahnya terdampak longsor serta kami sudah melalukan koordinasi dengan dinas terkait dan Muspika Sukapura agar rumah korban segera dipebaiki sehingga dapat beraktifitas seperti sedia kala,” kata Kapolres Probolinggo, Selasa (29/11/2022) saat meninjau lokasi.

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga alam dengan cara melakaanakan penanaman pohon kembali sehingga nantinya dapat meresap ataupum menampung air hujan.

“Dengan diserapnya air hujan, dapat meminimalisir kejadian tanah longsor sehingga alam semakin asri dan kita juga terhindar dari bencana,” ucap Kapolres Probolinggo. (*)

Memasuki Akhir Tahun, Polres Batu Maksimalkan Vaksinasi

Kota Batu – Polres Batu Polda Jatim gencar lakukan Vaksinasi covid-19 setiap hari, baik vaksin dosis 1, 2 dan 3 (booster), agar percepatan mencapai herd Immunity. Selain itu juga mengurangi risiko penularan covid-19. Vaksinasi massal ini dilakukan di Faskes tingkat 3 Sidokkes Polres Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi, Junrejo, Kecamatan Junrejo, Batu, Kamis (1/12/2022)

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin melalui Paur Kesehatan Ipda Heri menyampaikan kepada Media, bahwa untuk memaksimalkan serta percepatan program vaksin khususnya menjelang Akhir Tahun 2022.

“Vaksinasi dilakukan juga dalam rangka mengantisipasi Virus Corona varian Baru yaitu XBB yang mana tingkat penyebarannya 2 sampai 3 kali lipat lebih cepat dari varian sebelumnya ,” ujar Ipda Heri.

Kami mengantisipasi Lonjakan kegiatan Masyarakat di Akhir Tahun agar meningkatkan herd Immunity kepada Masyarakat Kota Wisata Batu khususnya . Ujar Ipda Heri.

Kepada Masyarakat Kota Batu khususnya diharapkan dapat tetap mematuhi protokol kesehatan karena peningkatan Kasus yang disebabkan oleh varian baru virus corona, XBB. Ucap Ipda Heri.

Bagi masyarakat yang hendak melaksanakan vaksin, silahkan datang ke ‘Gerai Vaksin Presisi’ Polres Batu Polda Jatim setiap hari melayani vaksinasi berbagai dosis, hal ini agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan vaksin. Tutup Ipda Heri.

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Empat Tersangka Pengedar Narkoba

Bondowoso Maraknya peredaran Narkotika di lingkungan masyarakat, membuat Institusi Polri bertindak tegas dalam memberantas para pelaku tindak pidana yang sengaja mengedarakan Obat-obatan terlarang tersebut.

Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso yang merupakan jajaran Polda Jatim ini. Pihaknya berhasil membekuk empat pelaku yang diduga mengedarkan Pil berlogo Y dan sabu.

Diketahui pelaku pertama atas Nama Inisial AM (24) warga Kertonegoro Rt 03/06 Kec. Jenggawah Kab. Jember dan AI (22) warga Dsn Tegal kalong Rt 03/06 Kec. Kemuningsarikidul Kec. Jenggawah Kab. Jember.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, SH menerangkan,bahwa selama 2(dua) hari anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso jajaran Polda Jatim ini telah mengamankan empat pelaku ditempat dan waktu yang berbeda.

Untuk pelaku yang pertama mengaku bernama AM (24) dan AI ( 22) pada saat berada di warung Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Dua pelaku ini ditangkap Polisi karena diketahui telah mengedarkan secara bersama sama sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk kaleng isi 1000 butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Kedua pelaku tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian sehingga tidak mengetahui manfaat atau kegunaan daripada pil dimaksud termasuk layak tidaknya pil dikonsumsi orang lain atau pembeli, “terang Kasat Resnarkoba.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng berisi 1000 butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi type Redmi 7 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda beat no. pol P 5644 LS warna hitam.

Untuk pelaku ketiga atas Nama MH (61) warga Jambewungu Rt 05/03 Kec. Wringin Kab. Bondowoso.

Pelaku diamankan karena kedapatan membawa narkotika gol 1 jenis sabu dengan cara membeli kepada pelaku inisial DSI untuk kemudian di jual kembali dengan harga Rp. 700.00 (tujuh ratus ribu rupiah).

Sebelumnya pelaku ini mengambil sebagian sisanya untuk dijual kembali dengan harga yang sama dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu berat kotor 0,32 gram,satu (satu) HP merk Oppo type A16 warna biru.

Pelaku ke empat adalah hasil dari pengembangan pelaku MH (61) yang sudah diamankan, untuk pelaku berinisial DSI (25) warga Ds. Wringin Rt 08/07 Kec. Wringin Kab. Bondowoso.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku DSI (25) 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0.68 gram , 1(satu) unit HP merk oppo type A16 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra Fit 125 no. pol P 6488 FB warna hitam.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan , pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12(dua belas) tahun “pungkas AKP Bagus Purnama, SH. (*)

Ketua PDFI Jatim : Hasil Sampel Toksikologi Dua Korban Kanjuruhan Tidak Terdeteksi Adanya Gas Air Mata

SURABAYA – Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jatim, Dr dr Nabil Bahasuan SpFM SH MH, selaku Ketua Tim Autopsi dua Aremania korban tragedi Kanjuruhan menyampaikan,kematian dua korban bukan karena gas air mata.

Hal ini disampaikan Dr. Nabil saat ditemui di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, pada Rabu (30/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut Dr. Nabil menyampaikan hasil ekshumasi yang dilakukannya pada 5 November lalu, terkait penyebab kematian dua orang Aremania, yakni Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) yang menjadi korban insiden stadion Kanjuruhan.

“Kami tim PDFI cabang Jawa Timur Alhamdulillah sudah menyelesaikan semua rangkaian pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam dan pemeriksaan tambahan, dalam kasus tragedi Kanjuruhan terhadap 2 korban,” ucapnya.

Dr. Nabil menegaskan, pihaknya diberikan izin oleh penyidik untuk memberikan penjelasan sebatas kesimpulan saja, karena semua informasi akan diberikan di pengadilan nanti.

“Jadi untuk hasil dari Natasha itu didapatkan kekerasan benda tumpul, adanya patah tulang iga 2345 dan di sana juga didapatkan pendarahan yang cukup banyak, sehingga itu membuat sebab kematiannya. Kemudian yang adiknya Naila juga sama, tapi ada di tulang dadanya patahnya itu, juga sebagian di tulang iga belakang,” paparnya.

“Dari hasil pengumpulan sampel yang ada pada kedua korban, kami sudah mengumpulkan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), didapatkan tidak terdeteksi adanya gas air mata tersebut. Untuk lebih jelasnya nanti kalau di pengadilan, bisa di datangkan ahli dari BRIN tersebut yang memeriksa hasil sampel toksikologi kita,”terang Dr. Nabil dihadapan awak media.

Dari penjelasan Dr. Nabil kedua Aremania yang telah di lakukan ekshumasi tersebut meninggal dunia bukan karena gas air mata, melainkan karena benda tumpul yang menyebabkan banyaknya patah tulang iga, sehingga terjadi pendarahan. (*)

Polres Tulungagung, Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi, pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 pukul 08.00 Wib.

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas Satreskrim ( Pidsus ) Polres Tulungagung Polda Jatim telah berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang tersangka dan barang bukti BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 12.685 liter.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial MJ, laki laki, umur 42 tahun,warga Desa/Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya selaku sopir truk tangka yang ada tulisan Pt Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB dan inisial PY, jenis kelamin laki laki, umur 54 tahun, alamat Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo selaku pemilik Gudang.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Sik, Mh menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni tersangka menampung BBM Jenis Solar Bersubsidi dari para pengangsu ( penyetor solar ) setelah terkumpul kemudian dijual kembali ke Industri dengan harga yang lebih tinggi.

“Jadi tersangka membeli dan menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para penyetor solar yang diperoleh dari berbagai SPBU dan penambang pasir dengan harga Rp 8.000,- sampai Rp 9.500,- / liter,” kata AKBP Eko.

Setelah ditimbun dan terkumpul lanjut AKBP Eko, kemudian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke Industri dengan menggunakan Truk Tangki yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa No. Pol AE 8698 UB dan dilengkapi dengan surat jalan dari PT tersbut dengan harga jual Rp 11.000,- s/d 11.200,- / liternya.

“Masih kita selidiki terkait dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, ” lanjut dia

Senada dengan AKBP Eko, Brand Manager HSSE Pertamina wilayah Kediri, Parrama Ramadhan Amyjaya, ST, terhadap kasus BBM illegal ini jelas merupakan tindak pidana dan meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut dan masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135,”ujar Parrama.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 1 (satu) Unit truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa No. Pol. : AE 8698 UB yang berisi solar kurang lebih 8000 liter dan 1 (satu) Unit truck tangki warna biru No. Pol. : N 9692 EF beserta STNK yang berisi solar kurang lebih 4500 liter serta 1 (satu) unit truck box warna putih No. Pol. : B 9816 WRU 7 (tujuh) curigen ukuran 20 liter yang berisi solar kurang lebih 140 liter, dan barang bukti lainya.

Atas perbuatannya para tersangka, tersangka dittutut Pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Cegah Perilaku Bullying Sejak Dini, Polisi di Malang Lakukan Penyuluhan ke Sekolah

MALANG – Polres Malang yang merupakan Polres jajaran Polda Jatim blusukan ke beberapa sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga menengah.

Kegiatan ini dalam rangka memberikan penyuluhan sejak dini kepada para pelajar untuk mencegah terjadinya perundungan terhadap sesama pelajar.

Kali ini Kepala Kepolisian Sektor Pakisaji Polres Malang AKP Sutomo, melakukan penyuluhan kepada siswa SDN 1 Pakisaji, Selasa (29/11/2022) pagi.

Penyuluhan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan perilaku perundungan sejak dini.

“Menindaklanjuti arahan dari bapak Kapolres Malang, kami laksanakan penyuluhan ke sekolah – sekolah,” kata AKP Sutomo.

Terlihat sekitar 200 siswa antusias mengikuti penyuluhan yang digelar di halaman sekolah.

Dalam penyuluhannya, Kapolsek Pakisaji mengingatkan kepada seluruh warga sekolah baik guru, murid maupun staf untuk menghindari perilaku bullying yang saat ini banyak terjadi di beberapa sekolah.

“Kepada siswa yang senior jangan melakukan bully kepada adik kelasnya. Agar para pelajar bisa menjadi kebanggan sekolah, guru dan orangtua, baik di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah,” ucap AKP Sutomo saat menyampaikan materi di hadapan seluruh siswa SDN 1 Pakisaji, Selasa (29/11).

Kapolsek melanjutkan, pengawasan terhadap siswa didik oleh guru maupun staf agar senantiasa ditingkatkan.

Perilaku bullying adalah tindakan pada dasarnya memiliki ancaman pidana.

“Tak jarang perilaku tersebut dimulai dari hal-hal kecil seperti pertengkaran yang tidak terpantau oleh para guru maupun orangtua,” lanjutnya.

Dukungan terhadap siswa melalui pengembangan bakat maupun prestasi non akademik menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan guru maupun orangtua dalam mencegah perilaku perundungan.

“Kegiatan-kegiatan positif seperti ekstrakurikuler maupun olimpiade akan mendorong anak untuk terus berpikir positif, sehingga mengurangi potensi perilaku bullying maupun kekerasan lainnya,” terangnya.

Ia berharap, dengan kedatangan Polri memberikan penyuluhan akan memberi efek dalam pemikiran tentang bahaya bullying di sekolah.

“Mari bersama-sama saling menjaga, saling mengingatkan dan memastikan tidak terjadi tindakan kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah,” pungkas AKP Sutomo. (Hms19)

Copyright © 2026 Website Kepolisian Resort Batu