OPERASI YUSTISI, UPAYA PEMERINTAH BERSAMA POLRI DALAM PENERTIBAN PROTOKOL COVID – 19

OPERASI YUSTISI, UPAYA PEMERINTAH BERSAMA POLRI DALAM PENERTIBAN PROTOKOL COVID – 19

Polres Batu Cyber News – Dalam penanganan penertiban protokol kesehatan, pemerintah bersama TNI – POLRI melakukan penegakkan penggunaan masker. Jumlah positif COVID – 19 semakin meningkat, namun masyarakat semakin lalai dalam penertiban protokol kesehatan.

Untuk menekan angka penyebaran COVID – 19 ini, Operasi Yustisi digelar sejak Senin (14/9/2020) kemarin. Operasi Yustisi melibatkan anggota TNI- Polri, Satpol PP, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, hingga Pengadilan.  Operasi Yustisi yang digelar wilayah Kota Batu kemarin bertempat di JL. Raya Trunojoyo, sanksi terhadap penggunaan masker langsung dilakukan di tempat.

Sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial, yakni; pushup, menyapu jalan sekitar atau mengingatkan para pengendara untuk menggunakan  masker.

         

“Untuk Operasi Yustisi ini memang kita menggunakan peraturan daerah,” Ucap Kapolres batu AKBP Harviadhi Agung Prathama.

Untuk wilayah Jawa Timur sendiri sudah memiliki payung hukum, yakni revisi Perda No 1 tahun 2019, Perda 2 tahun 2020 ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan kemudian dibuat Pergub  No 53 tahun 2020. Pergub ini memiliki payung hukum yakni Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020. Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan demi menjaga keamanan serta menekan penyebaran COVID – 19. Kesadaran terhadap masyarakat akan memberikan efek positif serta akan menurunkan angka pasien terdeteksi COVID – 19. (RA)