Kota Batu kembali Perpanjang PPKM Mikro

Kota Batu kembali Perpanjang PPKM Mikro

(23/02), Kota Batu kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021. PPKM kali ini diterapkan dengan sedikit modifikasi.

“PPKM lingkup kota sama seperti kemarin, hanya saja jam operasional (tempat usaha) diperpanjang satu jam, yang kemarin sampai pukul 20.00 WIB, menjadi pukul 21.00 WIB. Untuk kuota WFH (work from home) juga ditambah menjadi 50 persen,” kata Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Selasa, 9 Februari 2021.

Dewanti menerangkan dalam penerapan PPKM Mikro, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal lebih mengefektifkan program Kampung Tangguh. Pasalnya di lingkup RT/RW tidak ada wilayah berstatus zona merah. Berdasarkan pelacakan Pemkot Batu, penyebaran kasus covid-19 tidak berada dalam lingkup satu RT/RW. Kondisi tersebut yang menjadi dasar Kota Batu tidak memberlakukan PPKM secara mikro pada tingkat RT/RW.

“Kami mengimbau untuk seluruh masyarakat tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan PPKM Jilid I dan II cukup efektif menekan laju penyebaran covid-19 di Jatim. Salah satu indikatornya, rata-rata penularan kasus mengalami penurunan dari 1,1 persen di awal PPKM, menjadi 0,82. Positivity rate juga turun, yang pada awal PPKM sebesar 20 persen turun menjadi 18 persen.

Terbitkan Surat Edaran,Kapolri Wujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif

Terbitkan Surat Edaran,Kapolri Wujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif

Terbitkan Surat Edaran,Kapolri Wujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif

JAKARTA – Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat,19 Februari 2021 yang lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Kapolri meminta kepada seluruh anggota Polri untuk berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.

Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Pada surat edaran tersebut, Kapolri meminta kepada Penyidik Polri untuk memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” tegas Kapolri dalam Surat Edaran. (*).

Terkait Penanganan Kasus UU ITE,Kapolri Terbitkan Surat Edaran

Terkait Penanganan Kasus UU ITE,Kapolri Terbitkan Surat Edaran

Terkait Penanganan Kasus UU ITE,Kapolri Terbitkan Surat Edaran

JAKARTA – Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat,19 Februari 2021 yang lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Kapolri meminta kepada seluruh anggota Polri untuk berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.

Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Pada surat edaran tersebut, Kapolri meminta kepada Penyidik Polri untuk memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” tegas Kapolri dalam Surat Edaran. (*).

Ingin Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif Kapolri Terbitkan Surat Edaran

Ingin Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif Kapolri Terbitkan Surat Edaran

Ingin Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif Kapolri Terbitkan Surat Edaran

JAKARTA – Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat,19 Februari 2021 yang lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Kapolri meminta kepada seluruh anggota Polri untuk berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.

Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Pada surat edaran tersebut, Kapolri meminta kepada Penyidik Polri untuk memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” tegas Kapolri dalam Surat Edaran. (*).

Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

JAKARTA—- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono resmi membuka pelatihan public speaking sebagai bentuk tindak lanjut 100 hari program Prioritas Kapolri yakin pemantapan Komunikasi Publik.

Argo mengatakan, pelatihan yang mengusung tema Penguatan Kapasitas SDM Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan) ini diikuti oleh seluruh Kabid Humas Polda jajaran serta perwakilan Puspen TNI, Dispen TNI AD, Dispen TNI AL, dan Dispen TNI AU melalui virtual.

“Ini sebagai bentuk penguatan kapasitas
sumber daya Komunikasi Publik. Serta sebagai bekal bagi seluruh Kapolres dan Kabid Humas agar memiliki kemampuan berbicara di depan publik dan media yang profesional dan berdampak positif bagi citra Polri,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin (22/2).

Pelatihan yang menggandeng LKBN Antara itu, sambung Argo, nantinya mengajak peserta untuk mempelajari bagaimana mengemas teknik komunikasi verbal dan non verbal agar dapat disampaikan secara efektif, yang bermuara pada pembentukan citra positif Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“Saya harap peserta pelatihan dapat memanfaatkan pelatihan ini dan dapat menjadi manfaat serta betul-betul menjadi momentum peningkatan kapasitas diri sebagai leading sektor wajah Polri di wilayah,” harap Argo.

Fungsi Kehumasan pada organisasi Polri tidak ubahnya merupakan instrumen strategis yang diperlukan untuk membangun komunikasi yang sejajar dengan masyarakat, sekaligus konstruktif, terkait dengan terbangunnya Image Positif bagi Eksistensi Polri, sehingga memungkinkan terwujudnya kesepahaman pengertian serta dapat menumbuhkan kepercayaan melalui terbangunnya reputasi Polri yang baik dimata masyarakat.

Adapun waktu pelatihan ini dilaksanakan mulai Senin hingga Jumat 22 hingga 26 Februari 2021 melalui virtual secara langsung dari siaran virtual dari Kantor Antara di Jalan Merdeka Selatan dengan jumlah peserta secara keseluruhan 530 personel Bidang Humas Polda jajaran.

Tangkal Kejahatan Siber, Kapolda Jatim Terima Audiensi Provider Seluler

Tangkal Kejahatan Siber, Kapolda Jatim Terima Audiensi Provider Seluler

Tangkal Kejahatan Siber, Kapolda Jatim Terima Audiensi Provider Seluler

Surabaya – Dalam rangka menangkal kejahatan Siber yang marak melalui provider, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menerima audiensi dari perwakilan pimpinan Provider Seluler. Diikuti oleh perwakilan Pimpinan Provider XL, 3, dan Indosat. Kegiatan berada di di Lobby Tribrata Lt.II, Polda Jatim, Senin pagi, 22 Pebruari 2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirintelkam Polda Jatim, Dirreskrimum Polda Jatim, Dirreskrimsus Polda Jatim, Perwakilan Provider XL, Perwakilan Provider Indosat dan Perwakilan Provider 3

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menuturkan, kami menerima audiensi dengan untuk menjaga hubungan baik dengan Perwakilan Pimpinan Provider XL, 3, dan Indosat di Mapolda Jatim.

“Kami juga sampaikan, bahwa Provider seluler akan memperkuat Sinergitas dengan Polda Jatim serta Polda Jatim siap bersinergi dan siap membantu Provider seluler dalam Koordinasi dan Komunikasi kedepannya, ” tuturnya. Senin (22/02/2021)

Kegiatan berlangsung dalam keadaan tertib dan lancar serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kisah Heroik Kapolsek Mengevakuasi Korban Banjir, Digendong hingga Didorong Gerobak

Kisah Heroik Kapolsek Mengevakuasi Korban Banjir, Digendong hingga Didorong Gerobak

Kisah Heroik Kapolsek Mengevakuasi Korban Banjir, Digendong hingga Didorong Gerobak

JAKARTA- Sejumlah anggota Polri berjibaku mengevakuasi korban banjir di Jakarta. Mereka menyusuri satu persatu rumah warga yang teredam banjir sejak Sabtu (20/2/2021) hingga Minggu (21/2/2021).

Salah satunya Kapolsek Cilandak, Jakarta Selatan AKP Iskandarsyah. Dalam tanyangan video berdurasi 40 detik, tampak kapolsek mengevakuasi warga dari rumahnya dengan cara digendong. Selanjutnya kapolsek berjalan perlahan-lahan ke tempat yang aman dibantu anggotanya.

Aksi heroik lainnya yakni
Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol Khoiri. Bersama anggotanya, kapolsek mengevakuasi seorang warga yang terjebak banjir dengan gerobak di Puri Kembangan.

Ruas jalan di Puri Indah Jakarta Barat, tak luput dari genangan banjir. Ketinggian air mencapai 50 sentimeter dan membuat pengendara sulit melewati jalan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, seluruh jajarannya siaga banjir. Menurut dia, proses evakuasi warga menjadi prioritas utama penanganan banjir.

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah mendeteksi sebanyak 22 titik lokasi tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Sebagai antisipasi, Polda Metro Jaya telah mengerahkan sebanyak 1.480 personel dikerahkan untuk penanganan banjir di wilayahnya masing-masing,” kata Argo dalam keterangannya, Minggu (21/2/2021).

Menurut Argo, pihaknya juga mengerahkan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengevakuasi warga. Perahu karet 12 buah, perahu rakitan 8 buah, perahu fiber 5 buah, kano 10 buah, dayung 74 buah, pelampung 350 buah dan jas hujan sebanyak 500 buah.

“Hambatan untuk melakukan evakuasi warga yang terdampak banjir salah satunya motor tempel yang dimiliki oleh Sat brimobda dan Dit polair hanya ukuran 15pk dan 25pk sehingga akan mengalami kesulitan apabila menghadapi arus air yang deras. Contohnya di Aspol Pondok Karya dan Kelurahan Ciledug (Perumahan Ciledug Indah), Tangerang,” ungkap Argo.

Anggota Polres Nganjuk Berikan Bantuan Trauma Healing Korban Tanah Longsor

Anggota Polres Nganjuk Berikan Bantuan Trauma Healing Korban Tanah Longsor

Anggota Polres Nganjuk Berikan Bantuan Trauma Healing Korban Tanah Longsor

NGANJUK, Anggota Polres Nganjuk memberikan bantuan trauma healing bagi korban tanah longsor khususnya bagi anak-anak di posko pengungsian gedung SDN Ngetos III di Dusun Selopuro, Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.

Kegiatan ini dilakukan untuk membantu mengembalikan trauma bagi korban tanah longsor. Yang dilaksanakan pada hari Rabu 17 Februari 2021.

Dari kegiatan ini anggota Polres Nganjuk mendatangi keluarga korban dan mendengarkan keluh kesah mereka. Selain itu, anggota polres nganjuk juga melakukan maping korban tanah longsor, yang berjumlah 139 orang dengan rincian. Bayi sebanyak tiga orang, balita 11 orang, anak-anak 13 orang, remaja 17 orang, dewasa 55 orang dan lansia sebanyak 34 orang.

“Saat ini anggota Polri khususnya Polres Nganjuk membantu masyarakat korban tanah longsor untuk memberikan trauma healing. Hal ini untuk mengembalikan trauma bagi warga disana,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (21/2/2021) siang.

“Anggota juga melakukan maping korban tanah longsor yang saat ini total masyarakat yang ada di posko pengungsian total ada 139 orang,” tambahnya.

Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, para pengungsi ini juga dilakukan Rapid Tes. Hasilnya, 17 orang reaktif, saat dilanjutkan untuk proses selanjutnya dengan Swab Tes, hasilnya satu orang ditemukan Positif, dan lima orang hasilnya belum keluar.

Sedangkan bagi pengungsi yang reaktif ditempatkan di gedung terpisah dengan warga yang negatif.

“Untuk mereka yang positif saat ini sudah dirawat di Rumah Sakit, sedangkan mereka yang reaktif tidak dicampur dengan yang lain,” pungkasnya.

Namun secara umum para pengungsi di tempat pengungsian sampai saat ini dalam kondisi sehat. Sementara untuk kebutuhan makanan bagi pengungsi sudah disiapkan di dapur umum yang sudah didirikan.

Wujud Negara Hadir, Personel TNI-Polri Dikerahkan Bantu Korban Banjir

Wujud Negara Hadir, Personel TNI-Polri Dikerahkan Bantu Korban Banjir

Wujud Negara Hadir, Personel TNI-Polri Dikerahkan Bantu Korban Banjir

JAKARTA – Personel TNI-Polri telah dikerahkan ke setiap titik-titik wilayah yang mengalami kebanjiran dalam dua hari belakangan ini. Mereka ditugaskan untuk membantu para warga yang menjadi korban dari peristiwa tersebut.

“Pastinya ribuan personel TNI-Polri sudah dikerahkan untuk membantu para warga yang mengalami kebanjiran,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (21/2/2021).

Menurut Argo, personel TNI-Polri itu melakukan perbantuan evakuasi warga, membuat posko dan dapur darurat, sekaligus melakukan pengawasan penerapan standar protokol kesehatan di kala banjir menerjang.

Argo menekankan, dikerahkannya personel TNI-Polri untuk membantu warga merupakan wujud implementasi bahwa Negara hadir di saat warganya membutuhkan bantuan.

“Personel TNI-Polri merupakan cerminan dari hadirnya Negara dalam membantu para warga yang menjadi korban banjir,” ujar Argo.

Personel TNI-Polri diketahui langsung turun membantu warga yang kebanjiran disejumlah titik. Salah satunya di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Mereka mengerahkan perahu karet, membuat posko darurat dan membantu evaluasi warga yang mengungsi.

Sementara itu, polisi juga melakukan evakuasi dan bantuan ke wilayah Kabupaten Bekasi yang terdampak tanggul Sungai Citarum yang jebol. Diantaranya, Kampung Babakan Banten, Desa Sumber Urip, Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Adapun yang terdampak banjir Desa Karang Segar dan Desa Karang Harja. Total Kepala Keluarga (KK) yang terdampak 6.000 dengan ketinggian air 1.5 meter.

Lalu, Kampung Biyombong di Desa Pantai bahagia, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Yang terdampak banjir Desa Pantai Harapan Jaya, Desa Jaya Sakti, Desa Pantai Bahagia, Desa Pantai Sederhana, Desa Pantai Mekar.
Jumlah keseluruhan kepala keluarga yang terdampak 5.094 dengan ketinggian air 1.5 meter.

Selain itu, karena banjir terjadi di tengah Pandemi virus corona, tim pemulasaran jenazah Covid-19 juga tetap bekerja untuk memberikan pelayanan maksimal.

Walaupun di tengah bencana, tim menerjang air banjir menggunakan perahu karet, meyusuri gang sempit untuk pemulasaraan jenazah korban virus Corona.

Personel TNI-Polri Dikerahkan Untuk Membantu Korban yang Kebanjiran

Personel TNI-Polri Dikerahkan Untuk Membantu Korban yang Kebanjiran

Personel TNI-Polri Dikerahkan Untuk Membantu Korban yang Kebanjiran

JAKARTA – Personel TNI-Polri telah dikerahkan ke setiap titik-titik wilayah yang mengalami kebanjiran dalam dua hari belakangan ini. Mereka ditugaskan untuk membantu para warga yang menjadi korban dari peristiwa tersebut.

“Pastinya ribuan personel TNI-Polri sudah dikerahkan untuk membantu para warga yang mengalami kebanjiran,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (21/2/2021).

Menurut Argo, personel TNI-Polri itu melakukan perbantuan evakuasi warga, membuat posko dan dapur darurat, sekaligus melakukan pengawasan penerapan standar protokol kesehatan di kala banjir menerjang.

Argo menekankan, dikerahkannya personel TNI-Polri untuk membantu warga merupakan wujud implementasi bahwa Negara hadir di saat warganya membutuhkan bantuan.

“Personel TNI-Polri merupakan cerminan dari hadirnya Negara dalam membantu para warga yang menjadi korban banjir,” ujar Argo.

Personel TNI-Polri diketahui langsung turun membantu warga yang kebanjiran disejumlah titik. Salah satunya di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Mereka mengerahkan perahu karet, membuat posko darurat dan membantu evaluasi warga yang mengungsi.

Sementara itu, polisi juga melakukan evakuasi dan bantuan ke wilayah Kabupaten Bekasi yang terdampak tanggul Sungai Citarum yang jebol. Diantaranya, Kampung Babakan Banten, Desa Sumber Urip, Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Adapun yang terdampak banjir Desa Karang Segar dan Desa Karang Harja. Total Kepala Keluarga (KK) yang terdampak 6.000 dengan ketinggian air 1.5 meter.

Lalu, Kampung Biyombong di Desa Pantai bahagia, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Yang terdampak banjir Desa Pantai Harapan Jaya, Desa Jaya Sakti, Desa Pantai Bahagia, Desa Pantai Sederhana, Desa Pantai Mekar.
Jumlah keseluruhan kepala keluarga yang terdampak 5.094 dengan ketinggian air 1.5 meter.

Selain itu, karena banjir terjadi di tengah Pandemi virus corona, tim pemulasaran jenazah Covid-19 juga tetap bekerja untuk memberikan pelayanan maksimal.

Walaupun di tengah bencana, tim menerjang air banjir menggunakan perahu karet, meyusuri gang sempit untuk pemulasaraan jenazah korban virus Corona.