Polda Jatim Berhasil gagalkan penyelundupan PMI ilegal

SURABAYA – Polda Jawa Timur ungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, pada Selasa (7/3/2023) di Gedung Rupatama Mapolda Jatim Jatim. Dari pengungkapan ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan belasan PMI yang berada di Penampungan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap, seperti yang berhasil diamankan Polres Lumajang ini.

“Kami apresiasi atas kolaborasi yang terus dilakukan bersama dengan jajaran kepolisian, khususnya saat ini dengan Polda Jawa Timur an Polres Lumajang,” ucapnya Kapolda Jatim dalam konferensi pers.

Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya pasangan suami istri HR (39 tahun) dan LJS (47 tahun) warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dan RS (50 tahun) warga Jakarta.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan. Pada Hari Minggu, 5 Maret 2023, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di wilayahnya, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada saat itu pihaknya melakukan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo kecamatan Kunir kabupaten Lumajang.

“Di sana kami temukan 17 perempuan calon Pekerja Imigran Indonesia yang akan diberangkatkan ke timur tengah, dan berasal dari NTB. Saat kami lakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut,” terangnya.

“Kami lakukan pendalaman dan kami temukan 3 orang yang tidak memiliki KTP. Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres Lumajang menjelaskan, pelaku sebelumnya sudah berhasil memberangkatkan tenaga kerja migran gelap sebanyak tiga kali.

“Operasi sudah dari Juni 2022 telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali, dan terhitung sudah 25 kali pengiriman walaupun tidak sesuai dengan keterangan saudari SR dengan HR, tapi kami mendapatkan catatan perjalanannya itu nanti kami kembangkan,” jelasnya.

“Tersangka juga menanggung biaya keberangkatan para pekerja migran gelap ini, dengan memberikan uang untuk keluarga ataupun anak-anak mereka. Jadi mereka akan dijanjikan pekerjaan di timur tengah, saudi arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati oleh mereka,” paparnya.

Sementara Titi Wulandari Kepala BP2MI Jatim menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan kolaborasi bersama dengan stake holder terkait.

“Sosialisasi secara masif akan terus kami lakukan, dan juga pastinya kolaborasi serta sinergi antar stakeholder terus kami lakukan,” tambahnya.

Sementara dari penangkapan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.59 tahun 2021dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Polres Madiun Ungkap SIM Palsu, Tersangka Berhasil Diamankan

Madiun – Polres Madiun berhasil membongkar dan menangkap tersangka pencetak Surat Ijin Mengemudi (SIM) B II umum palsu,Senin (6/3/23).

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka berinisial JR, Laki-laki, 51 tahun, Wiraswasta, alamat Kec. Bagor Kab.Nganjuk.

Kasat Reskrim menuturkan modus operandinya tersangka JR menerima jasa pembuatan SIM B II Umum atas pesanan pemesan yang selanjutnya pelaku membuat aplikasi SIM B II Umum menggunakan komputer yang sudah terinstal aplikasi Adobe Photoshop versi 6 dimana data mentahan sudah dibuat oleh pelaku.

Pelaku selanjutnya mencetak SIM B II Umum tanpa melalui mekanisme/prosedur resmi sejak tahun 2022 sebanyak kurang lebih 150 lembar dengan biaya jasa sebesar Rp.150.000,- s.d Rp.400.000,-.

Saat petugas melakukan patroli dan berhenti di sebuah foto copy bermaksud untuk foto copy dokumen di Jl.Mundu Ds. Sugihwaras Kec. Saradan, melihat seseorang yang melihat-lihat SIM yang masih terbungkus plastik.

Karena curiga petugas menanyakan SIM tersebut dan diketahui tumpukan SIM tersebut milik JR pemilik tempat foto copy.

” Setelah dicek ada dugaan SIM itu palsu, kemudian petugas melakukan tangkap tangan kepada JR,” terang AKP Danang.

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 15 lembar SIM B II Umum diduga palsu, 1 Unit komputer, 2 Unit printer EPSON, 1 Unit mesin laminating, 1 bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, 5 lembar surat izin K3 palsu, 1 set perlengkapan berupa gunting, cutter, pengaris, 3 stempel palsu.

Tersangka JR disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1), tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.

“Pemalsuan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Madiun.

Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan Pelaku Ilegal Logging

Banyuwangi : Polresta Banyuwangi Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam memerangi pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah hukumnya. Terbukti, DPO ilegal logging berinisial S yang kabur selama dua tahun berhasil ditangkap, Jumat (3/3/2023).

Kini, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi itu pun harus menebus perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, pelaku S ini diduga terlibat kasus ilegal logging yang dilaporkan pada 28 Maret 2021 di Polsek Srono.

Saat itu, tim gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Resmob Polresta Banyuwangi telah mengamankan truk bermuatan ratusan balok kayu jati ilegal senilai Rp. 80 juta di Jalan Raya Srono – Banyuwangi.

“Dalam kasus ini ada tiga tersangka, salah satunya pelaku S ini. Sedangkan Misman, telah diproses sidang hingga vonis 1 tahun 8 bulan. Sisanya DPO Bonari, pemilik kayu yang hingga saat ini masih kita kejar,” ujar Kasat Reskrim.

Kompol Agus mengungkapkan, komplotan ini dengan perannya masing-masing membalak liar kayu jati di RTH Senepo Lor, RTH Pulau Merah dan RTH Silir Baru. Tak hanya itu, mereka juga memalsukan surat nota pengangkutan yang seolah-olah dari hasil penebangan hutan secara legal.

Atas perbuatannya pelaku ilegal logging dikenakan Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, dan atau pasal 14 Huruf A Juncto Pasal 88 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kompol Agus menambahkan, bahwasanya saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki kasus ilegal logging lainnya di Jalan arah Petak 70 Lompongan Dusun Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

“Konsen kami saat ini salah satunya penegakan hukum bagi pelaku ilegal logging. Mereka telah merusak ekosistem hutan yang berdampak kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir akhir-akhir ini kita rasakan,” ujarnya.

“Untuk itu, kami bekerjasama dengan perhutani, bersama-sama menjaga hutan memberantas pembalakan liar,” pungkasnya. (**)

Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong

KEDIRI KOTA – Menindak lanjuti keluhan warga di Jumat Curhat terkait aksi balap liar dan seringnya motor yang bersuara bising karena knalpot brong, Sat Lantas Polres Kediri Kota menggelar razia di beberapa titik yang potensi gangguan tersebut.

Dari razia di depan depan Toga Mas Kota Kediri, petugas berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang tak sesuai spektek.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Prastya Yana W.S, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, razia ini untuk menjamin harkamtibmas.

Selain itu juga mengantisipasi potensi kerawanan tindak kriminalitas 3C (curat,curas, dan curanmor) yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Salah satunya kami mengantisipasi aksi balap liar dan pengendara memakai knalpot brong,” jelasnya, Senin (6/3/2023).

Menurut Kasat Lantas, hasil razia ini menindak sebanyak 26 pelanggar yang kendaraannya tidak sesuai dengan spektek atau standar.

Razia juga untuk membuat efek jera sehingga ke depanya mereka bisa lebih tertib dan mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.

“Kami tidak segan-segan melakukan penindakan dengan tilang bilamana mereka kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” ucapnya. Dia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melanggar agar tidak mengulangi lagi, termasuk aksi balap liar dan knalpot brong.

Kegiatan ini, kata Kasatlantas, dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

“Intinya mereka harus tetap mengutamakan keselamatannya ketika berkendara di jalan,” pungkas AKP Prastya Yana. (*)

Polresta Malang Kota Distribusikan Bantuan Untuk Balita, Dukung Pemerintah Cegah Stunting

Kota Malang – Upaya pemerintah dalam menangani permasalahan stunting menjadi perhatian khusus Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K., M.Si,. Pihaknya telah memerintahkan seluruh Polsek jajarannya untuk monitoring warganya yang memiliki balita dan anak – anak dalam usia pertumbuhan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Klojen Kompol Domingos De F. Ximenes, S.H., S.I.K., turun langsung ke rumah salah satu warga yang memiliki balita dan anak – anak, guna menyalurkan bantuan berupa paket suplemen susu dan telur yang dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi anak agar terhindar dari stunting.

“Sesuai amanat yang disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, maka kami hari ini melakukan kunjungan keluarga yang memiliki balita dan masih berusia dini agar terhindar dari stunting karena memang saat ini pemerintah pusat maupun daerah telah berupaya untuk menuju zero stunting” terang Kapolsek Klojen, kemarin Senin (6/3)

Stunting merupakan gangguan pertumbuhan anak akibat masalah gizi kronis dari kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak.

Permasalahan stunting kini menjadi perhatian Pemerintah Indonesia sehingga di tahun 2024 ditargetkan terjadi penurunan angka stunting.

“Tentu saja upaya ini juga tak lepas dari peran Polri dalam mendukung dan menyukseskan program pemerintah tersebut,”ungkap Kompol Domingos.

Ia menjelaskan bahwa ada empat lokasi yang kali ini mendapatkan kunjungan dari Polsek Klojen untuk menerima bantuan paket suplemen.

“Hari ini kami melakukan kunjungan ke wilayah Kelurahan bareng, Kelurahan Klojen dan Kelurahan Kauman yang di mana data dari keluarga penerima bantuan kali ini didapatkan oleh bhabinkamtibmas dari Kelurahan” terang Kapolsek Klojen.

Ia juga menyebut, kegiatan ini akan tetap terus berjalan secara bertahap guna mencegah serta menanggulangi stunting di wilayah Kota Malang.

“Sesuai perintah bapak Kapolresta, kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara bertahap,”pungkas Kapolsek Klojen mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. (*)

Polres Ngawi Keluarkan Program TEH JAMUS Cegah Laka Lantas

NGAWI – Tugas pokok Polri adalah melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan aktifitasnya di pagi hari, Polres Ngawi Polda Jatim meluncurkan program TEH JAMUS.

TEH JAMUS ( Jaga Mobilisasi Masuk Sekolah ) merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dan mempunyai arti Kepolisian yang senantiasa hadir di tengah masyarakat dalam menjamin keamanan dan kenyamanan.

Kegiatan ini terkait manajemen operasional kepolisian berupa penempatan kehadiran anggota Polres Ngawi di titik rute kawasan aman sekolah dengan pengaturan lalu lintas dan pengamanan zone rute aman sekolah.

“Tentu berdasarkan data survey volume transportasi dan potensi kecelakaan karena tingginya mobilitas transportasi dari lokasi pemukiman menuju sekolah pada pukul 06.30-07.00 wib,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi Sabtu (4/3/2023).

Kapolres Ngawi menjelaskan, kegiatan KRYD TEH JAMUS ini diselenggarakan mulai dari kawasan pemukiman sampai dengan kawasan sekolah, meliputi SD, SMP, dan SMA.

Program TEH JAMUS NGAWI ini berupaya untuk mencegah dan menanggulangi kecelakaan lalu lintas di sekitar sekolah. Tujuan dari KRYD ini adalah menjaga anak sekolah yang masuk sekolah agar terhindar dari kecelakaan dan terjaga tertib berlalu lintas.

“Tujuan program KRYD TEH JAMUS ini adalah menjaga anak sekolah yang masuk sekolah terhindar dari kecelakaan dan agar pengguna jalan raya tertib berlalu lintas,”kata Kapolres Ngawi

AKBP Dwiasi juga menjelaskan metode Preventif pencegahan yang digunakan sebagai dasar penempatan personel di titik yang dibutuhkan di zone area aman sekolah oleh Kabag Ops.

“Diawali penelitian oleh Unit Laka lantas Ngawi ini berdasarkan survei (traffic counting dan spot speed), metode analisis pedestrian dan analisis deskriptif,”ujar Kapolres Ngawi.

Dari hasil pengolahan data didapatkan jumlah pejalan kaki relatif besar (rata-rata 98 orang) dan kecepatan kendaraan relatif tinggi (kecepatan rata rata mobil 40 km/jam dan kecepatan rata-rata motor 49 km/jam).

“Diharapkan dengan program ini angka pelanggaran berikut kecelakaan benar – benar bis akita tekan,” pungkas Kapolres Ngawi. (*)

Sat Tahti Polres Batu perketat pengamanan Tahanan

Sebagai upaya untuk menjaga keamanan Mako Polres Batu Polda Jatim, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin memerintahkan kepada seluruh anggota jaga untuk melaksanakan cek dan kontrol tahanan di Polres Batu maupun masing – masing Polsek jajaran.

Pagi ini, Selasa  (7/3/23) sekira pukul 02.00 Wib Pawas Polres Batu melaksanakan cek dan kontrol tahanan. Pawas Polres Batu saat pengecekan bersama dengan Sipropam dan anggota SPK Polres Batu.

Kegiatan ini untuk memastikan jumlah tahanan lengkap dan tidak ada yang sakit. Diharapkan juga dapat sebagai upaya untuk antisipasi/mencegah tahanan sakit maupun tahanan yang ingin mencoba untuk melarikan diri.

Disamping memastikan keadaan dan jumlah para tahanan dalam keadaan sehat dan lengkap,anggota yang melaksanakan jaga juga memeriksa setiap sudut yang ada di sekitar markas Polres Batu dengan harapan tidak adanya kerusakan atau kehilangan dari sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Dinas.

Menurut Iptu Bethel Kasat Tahti Polres Batu bahwa dirinya meminta agar semua petugas Piket dan jaga untuk membantu mengawasi kondisi ruang tahanan beserta tahanan yang ada agar tidak sampai terjadi kasus tahanan melarikan diri.

“Silahkan anggota yang melaksanakan tugas dengan dipimpin oleh Pa Siaga untuk tetap melaksanakan tugas dengan baik, jangan lengah apalagi di malam hari dan di jam jam rawan untuk selalu mengontrol keadaan,” ujarnya.

Cegah Laka Lantas, Sat Samapta Laksanakan Poros Pagi

Polres Batu – Anggota Unit Turjawali sat Samapta melaksanakan Poros Pagi di simpul-simpul jalan dan beberapa penyeberangan sekolah yang ada di Kota Batu. Kegiatan ini selain bertujuan untuk memberikan kelancaran arus lalu lintas juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selasa (7/3/23)

Kegiatan Poros Pagi ini merupakan kegiatan yang sudah menjadi rutinitas dan kurang lebih ada 8(Delapan) titik/simpul rawan padat arus yang setiap harinya ditempati oleh Personil Sat Samapta Polres Batu.

“Pengaturan Lalu Lintas adalah salah satu tugas pokok fungsi yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri khususnya anggota dari Sat Samapta, Sat Lalu Lintas dan Polsek Jajaran, yang mana keberadaannya di lapangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara langsung,” terang Oskar.

Kasat samapta Polres Batu AKP MA’RUF S.AP menyampaikan bahwa Poros pagi ini kami harapkan selain dapat membantu kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di pagi hari, kami juga berharap dengan adanya keberadaan anggota di lapangan dapat juga menjadi efek jerah bagi pelaku pidana yang akan melancarkan aksinya.

“Setiap anggota mempunyai tanggung jawab di plotingnya masing – masing untuk membantu kelancaran arus lalu lintas sehingga pengguna jalan khususnya penyeberang jalan kaki, anak – anak Sekolah yang sedang berangkat ke tempat Sekolahnya, pengguna jalan yang sedang berangkat ke tempat kerjanya serta pengguna jalan lainnya dapat aman dan lancar sampai ditujuannya,” Ungkap Ma’ruf.

“Poros pagi juga merupakan salah satu atensi dari Bapak Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin yang wajib dilaksanakan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua masyarakat khususnya bagi pengguna jalan di pagi hari pada jam berangkat Sekolah dan pada jam berangkat kerja,” tambah AKP Ma’ruf.

Kegiatan Poros pagi ini juga mendapat respon positif dari masyarakat karena merasa terbantu dengan kehadiran anggota di lapangan. Hal ini dikarenakan anggota yang berjaga pada jam-jam sibuk dimana masyarakat hendak berangkat untuk bekerja dan anak-anak yang hendak pergi kesekolah dapat memberikan rasa aman dan nyaman selama perjalanan.

Polda Jatim Lengkapi Berkas Kasus KDRT yang Dialami Venna Melinda

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Jatim melengkapi berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara tersebut pada 21 Februari 2023 yang lalu ke penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi pemeriksaan tambahan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dimintai keterangan perkembangan terkait penanganan kasus tersebut mengatakan bahwa berkas perkara sedang dilengkapi oleh tim penyidik.

“Pada 21 Februari 2023, berkas belum lengkap atau (p-19), karena dibutuhkan pemeriksaan tambahan. Kemudian penyidik sudah melengkapi berkas dan pada hari Jumat 3 maret 2023 sudah dikembalikan ke Kejati,” jelas Kombes Pol Dirmanto, kemarin Senin (6/3).

Saksi yang sudah diperiksa terkait perkara ini lanjut Kombes Dirmanto, ada 11 orang dan tiga diantaranya ahli Psikologi, Kedokteran dan Pidana.

“Sedangkan untuk sidang nanti akan dikoordinasikan kembali apakah di Surabaya atau Kediri Kota,” pungkas Kombes Dirmanto. (*)

Gerak Cepat Polisi Bersama TNI dan BPBD, Berhasil Selamatkan 19 Warga Terjebak di Sungai Brantas

TULUNGAGUNG – Tradisi Pladu Ikan atau mencari ikan di bantaran sungai Brantas ini terjadi saat penggelontoran air atau flashing yang dilakukan di Waduk Wlingi dan Lodoyo Blitar.

Seperti halnya yang terjadi pada Senin (6/3/23) ada belasan warga terjebak akibat kurang hati hatinya saat mencari ikan yang mabuk akibat dari prosesi flushing.

Kapolres tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Waka Polres Tulungagung KOMPOL Dodik Tri Hendro Siswoyo, SH SIK MIK, yang memimpin evakuasi membenarkan bahwa akibat adanya proses Flushing sungai Brantas ada sekitar 19 warga yang terjebak di tengah sungai Brantas karena pada saat mencari ikan debit air sungai brantas naik.

Adapun 19 warga yang terjebak di Das Brantas antara lain 12 orang di Das Brantas wilayah Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol dan 7 orang di Das Brantas Desa Bulusari Kecamtan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung

Atas kejadian tersebut anggota Polres Tulungagung yang dipimpin oleh Waka Polres Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo SH SIK, MIK bergerak cepat bersama TNI, BPBD dan Basarta serta warga masyarakat sekitar das brantas untuk melakukan evakuasi terhadap warga yang terjebak di tengan aliran sungai brantas.

Evakuasi warga terjebak di aliran sungai brantas mulai pukul 18.30 Wib sampai pukul 22.00 Wib

“Alhamdulillah, berkat kesigapan dan kerjasama antara Polres Tulungagung, BPBD dan basarta serta warga masyarakat sekita Das Brantas ke 19 warga berhasil di evakuasi dengan selamat,”ujar Kompol Dodik.

Selain mengevakuasi warga, pihaknya juga terus memantau dan menghimbau kepada warga masyarakat sekitar Das Brantas agar berhati hati saat mencari ikan.

“Terutama pada saat proses Flushing atau pladu, jangan sampai ada korban dari warga masyarakat,” pungkas Kompol Dodik.(*)

Copyright © 2026 Website Kepolisian Resort Batu