Jelang Libur Akhir Tahun, Polres Ponorogo Gelar Simulasi Pengamanan Nataru

PONOROGO – Menjelang libur Natal dan perayaan Tahun Baru (Nataru), Satlantas Polres Ponorogo Polda Jatim menggelar simulasi persiapan Ops Lilin Semeru 2022 bertempat didua titik lokasi yaitu Jl. Hos Cokroaminoto dan Jl. Imam Bonjol, Selasa (13/12/2022)

Giat dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Affan Priyo Wicaksono. Sejumlah Perwira Satlantas dan anggota juga mengikuti kegiatan tersebut.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K, M.H. melalui Kasat Lantas AKP Affan Priyo Wicaksono mengatakan bahwa hari ini pihaknya melaksanakan simulasi pengamanan Nataru.

“Ini adalah kegiatan simulasi Rekaya lalu lintas sebagai persiapan pengamanan menjelang libur dan perayaan Nataru,” kata Kasat Lantas AKP Affan

Dijelaskan Kasat Lantas, bahwa disimulasikan jika arus lalu lintas apabila ada penumpukan jalan di titik tertentu.

“Simulasi kita laksanakan di dua titik yaitu di Jl. Imam Bonjol dan Jln. HOS Cokroaminoto,” jelasnya

Menurutnya, dua titik tersebut merupakan icon kota Ponorogo saat ini, sehingga berpotensi terjadinya penumpukan arus.

Dalam simulasi ini, jika ada penumpukan arus lalu lintas maka akan alihkan untuk menghindari kemacetan.

Selain itu, dilakukam rekayasa lantas dengan pemasangan papan himbauan serta barikade untuk penutupan jalan.

“Di harapkan dengan dilaksanakan kegiatan simulasi ini, Pengamanan Nataru di Ponorogo berjalan aman lancar dan tertib,” pungkasnya

Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Residivis Jambret yang Beraksi di Dua Lokasi

Surabaya – Satreskrim Polreatabes Surabaya,Polda Jatim menangkap tersangka MH, 25, warga Jalan Demak Jaya, Surabaya.

MH ditangkap setelah melakukan dua kali penjambretan di Jalan Indrapura, Surabaya, pada September dan Oktober 2022 yang lalu.

Polisi menangkap tersangka di Jalan Kalianak Timur Gang Buntu, Surabaya.

Dari tangan tersangka MH,Polisi juga menyita sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana dan dua handphone (HP).

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan bebas pada Desember 2019.

MH ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah Polisi mendapat laporan aksi penjambretan di Jalan Indrapura, Surabaya.

Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan di lokasi dan ditemukan rekaman CCTV.

“Kami lakukan penyelidikan dan tersangka kami tangkap 9 Desember 2022,” kata AKBP Mirzal,Selasa (13/12).

Polisi menemukan dua laporan Polisi terkait aksi tersangka. Keduanya di Jalan Indrapura dengan teman yang berbeda-beda.

Tersangka mengaku biasanya mengajak VT, MF, dan GL. Khusus untuk GL, ia sudah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga atas kasus yang sama.

“Mereka mengincar wanita yang menggunakan tas dan sendirian,”ungkap AKBP Mirzal. .

Tersangka mengaku jika ia menjambret karena belum punya pekerjaan tetap usai keluar penjara.

“Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar tunggakan kontrakan,” pungkas AKBP Mirzal. (*)

Gelar Diklat Integrasi, Kasepolwan Harapkan Wanita TNI-Polri Bersatu Jadi Pemersatu Bangsa

Anggota TNI-Polri wanita melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) integrasi. Sebanyak 503 peserta dari Polri, TNI AD, TNI AL dan TNI AU mengikuti diklat integrasi yang dibuka oleh Wakapolda Kalimantan Tengah Irjen Ida Oetari Poernamasasi pada Senin kemarin, 12 Desember 2022.

Kepala Sekolah Polwan (Kasepolwan) Lemdiklat Polri, Kombes Pol Ratna Setiawati mengatakan, dari 503 peserta yang mengikuti diklat integrasi, sebanyak 75 peserta berasal dari Kowad, 20 dari Kowal, 20 dari Wara dan sisanya merupakan Polwan angkatan ke-52.

“Diklat integrasi ini kali pertama semuanya lengkap. Pada tahun kemarin diklat integrasi hanya diikuti oleh Angkatan Darat,” kata Ratna di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Dengan lengkapnya Polri dan semua matra TNI mengikuti diklat integrasi ini, ia pun mengatakan bahwa wanita TNI-Polri selalu bersatu mengabdikan diri untuk menjadi pemersatu bangsa dan mempererat demokasi di Indonesia agar NKRI selalu utuh.

“TNI Polri adalah lembaga yang menjadi kekuatan utama bangsa,” ujarnya.

Dalam diklat ini, Ratna mengatakan, peserta akan dikenal doktrin dari kedua belah pihak yaitu dari TNI-Polri. Dari peserta polwan akan dikenalkan bagaimana Sapta Marga saat dulu masih TNI-Polri bersatu dengan nama ABRI. Sementara peserta dari TNI akan diajarkan bagaimana pedoman hidup Polri yaitu Tribrata dan Catur Prasetya.

“Saat ini kita punya lima materi terkait dengan patra, pengenalan doktrin, terkait fungsi tugas pokok tentang perbantuan TNI maupun Polri serta bagaimana membangun sinergritas,” katanya.

Ia pun berharap ke depan diklat integrasi ini secara kualitas dan kuantitas terus bertambah dan lebih baik. Dari segi kualitas, ia berharap akan ditambah dan divariasikan materi-materi lain yang bersifat lebih mengedepankan kebersamaan antara TNI Polri.

“Lalu harapan kami dari segi kuantitas diharapkan dengan adanya diklat integrasi ini akan bertambah jumlah siswa Dikmaba baik dari Kowad, Kowal dan Wara yang saat ini hanya 20 peserta,” katanya.

Polri Raih Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia  Dinilai Responsif, Polri Dapat Penghargaan dari Kemenkumham

Polri Raih Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Dinilai Responsif, Polri Dapat Penghargaan dari Kemenkumham

Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menoreh penghargaan. Kali ini penghargaan diraih dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Polri diberikan penghargaan karena dinilai responsif terhadap tindak lanjut rekomendasi dugaan pelanggaran HAM dan diberikan langsung Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kepada pejabat Polri di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Pantauan awak media ini, Selain Polri, penghargaan yang sama juga diberikan kepada TNI, Kejagung, dan Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Dirjen HAM Kemenkumham RI, Mualimin mengatakan, lembaga-lembaga yang mendapat penghargaan tersebut dinilai cepat memberikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat.

“Kemenkumham memiliki Pos Pengaduan HAM. Banyak dari masyarakat melaporkan berbagai persoalan terkait penanganan hukum oleh kepolisian dan Kejagung,” Ujar Mualimin.

Menurutnya, apa yang diadukan masyarakat kalau tidak direspons pasti kecewa, tapi ini dengan cepat direspons makanya kami kasih penghargaan.

Polri kawal Pembagian Dana Inflasi kepada warga terdampak

Polres Batu – Polsek Pujon Polres Batu Polda Jatim Kawal dan pengamanan Pembagian Dana Inflasi kepada warga terdampak inflasi di Kantor PT. Pos Indonesia Pujon Kabupaten Malang. Selasa (13/12/2022)

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kapolsek Pujon AKP Purwanto Sigit Raharjo pembagian pada hari ini terdiri dari Desa Madiredo, Desa Pandesari dan Desa Ngabab Kecamatan Pujon kabupaten Malang dengan jumlah penerima sebanyak 748 orang.

AKP Sigit mengatakan Bhabinkamtibmas harus berperan aktif dalam mengawal jalannya penyaluran Bantuan pemerintah baik dari tingkat pusat, daerah maupun dana Desa.

Agar bagaimana kita bisa mengawal yang namanya harga-harga bisa terkelola, terkendali, tingkat inflasi bisa kita kawal,” ujar AKP Sigit.

Bantuan ini harus benar benar tersalurkan kepada masyarakat, jadi dengan adanya pengawasan dan pengawalan secara langsung, harapanya tidak ada penyelewengan dana Bansos kepada masyarakat yang terdampak inflasi kenaikan harga BBM″, tegas AKP Sigit.

Polres Jember Gandeng Bank BRI Berikan 25 SIM D Gratis Untuk Disabilitas

Polres Jember Gandeng Bank BRI Berikan 25 SIM D Gratis Untuk Disabilitas

JEMBER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember Polda Jatim bekerja sama dengan Bank BRI meyerahkan 25 SIM D gratis kepada sejumlah penyandang Disabilitas.

Pembagian SIM D gratis dari Sat Lantas Polres Jember Polda Jatim tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI). Senin (12/12/2022)

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo,SIK,MH melalui Kasatlantas Polres Jember AKP. Enggarani Laufria menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan Bank BRI menyerahkan 25 SIM D gratis kepada penyandang Disabilitas, yang telah mengikuti proses uji SIM, teori dan praktek, dilapangan uji SIM Satlantas Polres Jember bagi yang lulus.

“Penyerahan SIM D tersebut diharapkan bisa membuat penyandang Disabilitas tetap berkarya dan mencari nafkah. Hal tersebut menjadi memotivasi anggota polisi dan masyarakat untuk meniru semangat mereka,” ujar Kasatlantas Polres Jember.

AKP Enggar mengatakan, penyerahan SIM D gratis kepada penyandang disabilitas juga dimaksudkan untuk menyosialisasikan tentang hak yang sama bagi warga negara untuk berkendara.

‘’Kepemilikan SIM sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Teman-teman yang disabilitas bisa mengurus atau memohon SIM D,’’ ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang penyandang disabilitas Hadi Siswanto yang menerima SIM D dari Kasatlantas Polres Jember, mengaku senang bisa memperoleh SIM D. SIM D merupakan SIM khusus bagi kami (difabel).

“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Satlantas Polres Jember dan Bank BRI, yang telah memberikan pelayanan khusus bagi kami (Disabilitas), dan kami sangat senang memiliki SIM D,” pungkasnya. (*)

Respon Cepat Polres Ngawi Berhasil Amankan 4 Tersangka Kasus Curas

Respon Cepat Polres Ngawi Berhasil Amankan 4 Tersangka Kasus Curas

NGAWI – Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menjaga wilayah Ngawi aman dan nyaman serta memberantas kejahatan terus dilakukan.

Kali ini jajaran Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim secara bertahap berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan beserta barang buktinya di dua tempat yang berbeda dan dilakukan konferensi pers pada Senin (12/12/2022)

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H.,S.I.K., M.H kepada wartawan menyampaikan bahwa untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 05.30 WIB di Dusun/Desa Krompol Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi berhasil diungkap setengah jam setelah kejadian.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial HG als GP bin S (38) dan YA bin S (31) beralamatkan Madiun, Jatim

“Selang setengah jam setelah kejadian, di hari yang sama unit Opsnal Satreskrim Polres berkoordinasi dengan Polsek Karangjati Polres Ngawi untuk melakukan penghadangan, terkait tindak pidana yang terjadi di Bringin. Akhirnya 2 (dua) tersangka berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polres beserta barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Ngawi, Senin (12/12/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian dengan kekerasan TKP Bringin adalah 1 (satu) unit sepeda motor Vixion warna biru, 2 (dua) helm, 1 (satu) kalung emas) 1 (satu) Hp Oppo dan 2 (dua) jaket warna hitam yang digunakan pelaku.

Untuk 2 (dua) pelaku yang tertangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan dengan TKP di Desa Pakah Kecamatan Mantingan pada Senin (24/10/2022) berhasil diamankan pada Sabtu (29/10/2022). Pelaku berinisial K bin W (21) dan PF bin L (21) beralamat Sragen, Jateng

“Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berkoordinasi dengan Polres Sragen Polda Jateng, akhirnya berhasil menangkap dua orang yang mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Mantingan, Ngawi,” lanjut Kapolres Ngawi di hadapan wartawan

Barang bukti yang berhasil diamankan dengan TKP Mantingan adalah 1 (satu) unit sepeda motor, 1(satu) HP Poco X3, 1 (satu) laptop merk Acer warna coklat, 1 (satu) jaket coklat, 1 (satu) jaket hitam, 3 (tiga) buah ATM

Kapolres Ngawi membenarkan bahwa kasus yang dirilis hari ini ada 2 (dua) kasus yang berhasil diungkap Polres Ngawi.

“Ya, hari ini kita rilis untuk 2 ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, dengan TKP dan tersangka yang berbeda,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi. (*)

Polres Kediri Kota Tetapkan Tersangka Oknum Pelatih Pencak Silat yang Pukul Muridnya Hingga Meninggal Dunia

Polres Kediri Kota Tetapkan Tersangka Oknum Pelatih Pencak Silat yang Pukul Muridnya Hingga Meninggal Dunia

KEDIRI KOTA – Sat Reskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim mengamankan oknum pelatih pencak silat berinisial VCB (18) warga Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri.

VCB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim atas kasus kekerasan fisik yang menyebabkan korban AAS (18) warga Desa Kweden Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk yang berdomisili di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri meninggal dunia.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi,S.IK, M.H mengatakan, awalnya pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib anggota Polsek Kediri Kota mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang sedang ikut latihan pencak silat meninggal dunia.

Dari keterangan saksi didapati informasi bahwa korban AAS merupakan murid dari salah satu perguruan pencak silat di Kota Kediri.

“Korban melaksanakan latihan di halaman masjid SMPN 2 Kediri Jl. Padang Padi, Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri,” ungkap AKBP Wahyudi di hadapan awak media,Senin (12/12)

Atas kejadian tersebut lanjut Kapolres Kediri Kota Polda Jatim ini, petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut atas meninggalnya korban.

Ditambahkan AKBP Wahyudi, awalnya tersangka VCB melatih beberapa murid dari salah satu perguruan pencak silat di kota kediri yaitu mengenai Teknik atau pergerakan pernapasan dada. Selanjutnya VCB menyuruh korban AAS menahan nafas selama 10 detik.

Setelah itu VCB menempelkan terlebih dahulu tangan kanannya ke dada tengah Korban AAS. Kemudian VCB mengayunkan tangan kanan nya dengan cara dipukulkan ke dada bagian tengah korban AAS.

Ketika VCB akan bergantian melakukan pergerakan yang sama kepada murid latihan yang lain tiba-tiba korban AAS terjatuh kebelakang dengan posisi terlentang kepala membentur lantai paving.

“Ketika mengetahui hal tersebut VCB berusaha menolong dan dibawa ke rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri. Sesampainya rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri korban AAS dinyatakan sudah meninggal dunia,” tambah AKBP Wahyudi.

Atas kejadian tersebut, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada terpenuhi serta melalui gelar perkara VCB dinyatakan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni satu buah pakaian dalam dan hasil visum et repertum (otopsi).

“Adapun Pasal dan ancaman pidana atas kejadian tersebut yakni pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 359 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,”pungkas AKBP Wahyudi.

Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pelemparan Bondet Rumah Petugas Lapas

MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus teror pelemparan bom ikan (bondet) beberapa waktu lalu di rumah seorang petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang, di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Satu pelaku yang merupakan eksekutor pelemparan bondet pria berinisial WH (33) asal Desa Bokor Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan seorang pelaku lain yang membantu melancarkan aksi telah dikantongi identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), saat ini dalam pengejaran oleh petugas.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang Polda Jatim.

“Alhamdulillah kami berhasil menangkap satu pelaku dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka sebagai eksekutor yakni inisial W . Saat ini sudah dilakukan penahanan,” papar IPTU Wahyu dalam press release di Polres Malang, Senin (12/12/2022).

Kasatreskrim menambahkan, pihaknya kini juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.

“Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, sudah masuk DPO,” lanjutnya.

Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150RR warna Merah yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya juga disita sebagai barang bukti.

Berdasar pemeriksaan, tersangka W mengakui bahwa dirinya yang melakukan teror melempar bondet ke rumah korban. Hal itu dilakukan karena ia dendam terhadap korban yang merupakan sipir di Lapas Lowokwaru Malang.

“Motifnya karena sakit hati pada saat di dalam tahanan (Lapas Lowokwaru) ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka, yaitu digulung pada saat di tahanan,” paparnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, Tersangka bisa mendapatkan bom ikan yang digunakan untuk melakukan teror adalah dengan membeli di daerah Pasuruan, Jawa Timur.

“Bondet didapat dari Pasuruan dengan membeli seharga 500 ribu,” jelas Wahyu.

Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku W adalah residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Setidaknya ia telah 4 kali mendapatkan putusan hukuman penjara sejak tahun 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

“Pelaku adalah residivis dalam tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, baru bebaa tiga bulan yang lalu,” pungkasnya.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, dua orang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi, melemparkan bondet ke depan rumah korban di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022).

Tak ada korban jiwa dalam ledakan bom bondet tersebut. Namun, rumah korban pada bagian depan rusak berat akibat ledakan bom ikan. (Hms19)

Ajak Masyarakat Patuhi Prokes, Polres Bondowoso Berbagi Masker Gratis

Bondowoso – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Polres Bondowoso Polda Jatim terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini untuk mengantisipasi meningkatnya penyebaran Covid – 19 yang terdeteksi masih ada terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ).

Seperti pantauan media, Petugas Pelayanan SKUKP Regident SIM Ditlantas Polda Jatim di Satpas Polres Bondowoso yang konsisten menyajikan pelayanan prima dan humanis kepada masyarakat ini selain melayani pemohon SKUKP juga memberikan masker sambil memberikan himbauan patuh protokol kesehatan (prokes).

Selain di kantor pelayanannya, Petugas Pelayanan SKUKP Regident SIM Ditlantas Polda Jatim di Satpas Polres Bondowoso ini membagikan masker di beberapa titik yang dinilai ramai, seperti di terminal Bondowoso dan pasar ayam di bundaran pasar induk Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui petugas Satpas Polres Bondowoso Aiptu. Bambang Suryanto, S. Sos. MH dengan penuh kesabaran memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan cara mencegah wabah Covid-19 tidak menyebar lagi dan salah satunya tetap memakai masker.

“Kami tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap ikuti Prokes guna mencegah wabah Covid-19 datang lagi, salah satunya tetap memakai masker, ” ujarnya.

Ia menyebutkan pihak Polres Bondowoso Polda Jatim akan terus berkomitmen membantu pemerintah dengan melakukan langkah sebagai upaya penanganan kasus Covid – 19.

“Pada dasarnya kami akan tetap berupaya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengantisipasi mewabahnya kembali Covid – 19,”pungkasnya. (*)

Copyright © 2026 Website Kepolisian Resort Batu