Densus 88 AT Bekuk 26 Teroris jaringan JAD dan JI, 6 Pelaku diantaranya ditangkap di Jawa Barat

JAKARTA – Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap 26 orang dari jaringan berbeda, 6 orang ditangkap di wilayah Jawa Barat terkait bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung, Rabu (21/12/2022).

Dari 26 Tersangka, 8 orang ditangkap di Jawa Tengah : 7 tersangka (sebelum bom bunuh diri) inisial KA, PH, Mgn, Pmn, JU, SA, Bdn, 1 tersangka (pasca bom bunuh diri) Inisial Rsmt, 6 orang ditangkap di Jawa Barat (3 Riksa, 3 Han, pasca bom bunuh diri) Inisial Yd, AH, AS, DP, Am, Tjd, 10 orang ditangkap di Sumatera Utara (pasca bom bunuh diri) inisial HRF, NG, IS, Rt, MS, Sdm, RG, Af, SF, JM, 1 orang ditangkap di Sumatera Barat (pasca bom bunuh diri) Inisial WH dan 1 Orang di tangkap di Riau a (pasca bom bunuh diri) Inisial SY.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap dari 26 (dua puluh enam) tersangka tersebut merupakan 2 jaringan kelompok yang berbeda.

Diketahui identitas pelaku bunuh diri yaitu AS kelompok jaringan JAD Bandung

“Tersangka merupakan mantan narapidana yang telah bebas menjalani masa hukuman penjara karena keterlibatan tindak pidana terorisme perencanaan bom bunuh diri pada tahun 2017 di Bandung Jawa Barat,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, pada Rabu (7/12/2022) pukul 08.20 WIB, bom meledak di dalam kawasan Polsek Astana Anyar, Kota Bandung. Ledakan itu berasal dari bom panci yang dibawa oleh AS.

Tesangka diketahui merupakan mantan narapidana yang telah bebas menjalani masa hukuman penjara karena keterlibatan tindak pidana terorisme perencanaan bom bunuh diri pada tahun 2017 di Bandung Jawa Barat, lebih lanjut latar belakang keterkaitan tersangka pada tindak pidana terorisme sebelumnya.

Berkas Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas lima tersangka tragedi kanjuruhan telah lengkap ( P21).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman kepada awak media.

“Bahwa pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur,Rabu (21/12).

Lima berkas yang lengkap antara lain milik Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Securty Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara itu berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,”terang Fathur.

Ia menyebutkan berkas lima tersangka ini bakal dilimpahkan tahap II untuk segera disidangkan.

“Infonya hari ini dilimpahkan, untuk pastinya konfirmasi ke penyidik ya,” kata Fathur.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan penyidik Polda Jatim saat ini sedang melengkapi berkas atas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

“Berkas 5 tersangka sudah P21, sementara untuk 1 tersangka saat ini penyidik Polda Jatim masih memerlukan pemeriksaan terhadap saksi -saksi,”kata Kombes Dirmanto.

Pihaknya menegaskan bahwa tim penyidik Polda Jatim akan segera melengkapi berkas tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Secepatnya dilengkapi oleh penyidik,”pungkas Kombes Dirmanto.

Untuk diketahui dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Mereka Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu AKBP Taufik, Kasubdit I Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, saat dimintai keterangan menjelaskan, kelima tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

“Lima orang itu pertama, W selaku Kabag Ops Polres Malang, Pak S Kasat Sabhara dan Pak S Dankompi Brimob, sedangkan yang dua lagi inisial H, Ketua Panpel dan S selaku Security Officer,” katanya.

“Untuk satu berkas yang dikembalikan atas nama Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB. Ada pengembalian (p-19) dari Kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu, tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib mengeluarkan tersangka,” tambahnya.

Nantinya kami akan mencari keterangan ahli kembali. “Tidak (sp3) tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis. Dan status masih tersangka namun tidak ditahan,” pungkasnya.

Antisipasi Tingkat Kerawanan Jelang Nataru, Forkopimda Jatim Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2022

SURABAYA – Forkopimda Jawa Timur gelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral tingkat Provinsi, dalam rangka Operasi Terpusat Lilin Semeru 2022, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Rabu (21/12/2022).

Operasi Terpusat Lilin Semeru 2022 ini dilakukan untuk mengantisipasi tingkat kerawanan di wilayah Jawa Timur, dalam rangka perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Antisipasi tersebut dilakukan mulai dari penanggulangan bencana alam dan non alam (Covid-19), antisipasi kerawanan kejahatan, antisipasi di titik-titik daerah rawan kecelakaan lalulintas dan antisipasi aksi terorisme dan radikalisme di wilayah Jawa Timur.

Selain itu, Forkopimda Jatim juga telah menyiapkan armada transportasi dan infrastruktur jalan, serta persedian stok BBM dan pendistribusian listrik di wilayah Jatim pada perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,M.H menyampaikan, Rakor Operasi Lilin Semeru 2022 ini gelar untuk menyiapkan pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru, agar bisa berjalan aman, nyaman dan lancar.

“Kesalahan-kesalahan yang bisa kita atasi, sedini mungkin kita segera antisipasi. Tadi sudah dipaparkan isu-isu persoalan yang akan dihadapi dan mungkin akan terjadi, ini menyikapi hal-hal yang kemungkinan muncul terhadap aktivitas masyarakat di Natal dan Tahun Baru,” jelas Irjen Toni usai Rakor.

Kapolda Jatim berharap aktivitas ini akan terus berlanjut dengan kesiapan yang lebih teknis lagi, seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Timur tentang kesediaan pahan pokok, komoditi tertentu yang membutuhkan pengawasan.

Selain itu, Irjen Pol Toni Harmanto juga menegaskan hal – hal yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat seperti tadi dicontohkan, sopir kendaraan yang lelah dan sopir cadangan yang perlu disiapkan juga diantisipasi, seperti pemeriksaan urine.

“Ini biasa tiap tahun kita lakukan dalam pengamanan idul fitri, natal dan tahun baru. Hampir sama, tapi aktivitas penanganan kita lebih ditingkatkan. Dengan penjelasan kita tadi, ada peningkatan kriminalitas, peningkatan aktivitas masyarakat dibanding tahun lalu,” tandas Kapolda Jatim.

“Tahun lalu di bulan Mei ada aktivitas wahana yang memakan 9 korban jiwa, ini jadi konsep kita. Makanya tempat-tempat publik atau wisata nantinya yang akan dikunjungi masyarakat, akan jadi sasaran aktivitas kegiatan kita. Kita akan re-cek kembali sebelum masyarakat hadir di sana untuk menikmati liburan,” paparnya.

Kapolda Jatim menambahkan, dalam Rakor ini juga membahas antisipasi fenomena perubahan cuaca yang berdampak pafa bencana alam.

“Bu Gubernur, BNPB dan Karo Ops tadi sudah menyampaikan, dengan melihat fenomena perubahan cuaca, kemungkinan-kemungkinan yang bisa berdampak dengan bencana, yang jelas kami siap menghadapi bencana,” pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, di dampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (*)

Polresta Sidoarjo Siagakan Anjing Pelacak Jelang Nataru

SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Polda Jatim mulai melakukan persiapan pengamanan menjelang Nataru. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah menyiagakan unit satwa K-9 untuk membantu pengamanan.

Kpolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Samapta Polresta Sidoarjo Kompol Warih Hutomo saat ditemui di Polresta Sidoarjo, Selasa (20/12/2022) mengatakan kesiapan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi di lapangan..

Unit K-9 atau unit satwa yang dimiliki Polresta Sidoarjo merupakan satwa anjing pelacak yang memiliki kemampuan penangkapan, deteksi, pencarian dan penyelamatan.

“Kami siapkan beberapa Unit K-9 memiliki kemampuan deteksi untuk sterilisasi gereja,” Ujar Kasat Samapta.

Lanjutnya, personil Polri yang tergabung dalam Unit K-9 tersebut sebelumnya telah mngikuti pelatihan khusus K-9 yang diadakan oleh Mabes Polri. Sebagai informasi, Unit K-9 #polrestasidoarjo juga pernah mengikuti pengamanan KTT G20 yang diselenggarakan di Bali, November 2022 lalu.

Unit K-9 tersebut nantinya akan ditugaskan untuk melakukan sterilisasi dan mengamankan gereja serta objek vital selama Natal dan tahun baru. Beberapa Unit K-9 yang terlatih akan bergiliran melaksanakan tugas setiap harinya.

“harapan kami tugaskan Unit K-9 tersebut, dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada Jemaat yang akan melakukan rangkaian ibadah Natal dan tahun baru, serta bergantian melakukan pengamanan di beberapa objek vital,” Ujar Kompol Warih. (*)

Jelang Nataru, Polres Gresik Bersama TNI Gandeng Pendekar Lakukan Patroli

GRESIK – Menghadapi libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ( Nataru ), Polres Gresik yang merupakan jajaran Polda Jatim melakukan berbagai upaya untuk pengamanan pada moment yang disinyalir akan meningkatnya mobilitas masyarakat di Jawa Timur khususnya Kabupaten Gresik.

Jajaran Polres Gresik Polda Jatim inipun mengeluarkan edaran sebagai langkah antisipasi, termasuk menggandeng perguruan silat dalam pelaksanaan operasi gabungan penertiban Kamtibmas.

Seperti yang telah dilaksanakan oleh Polsek Manyar, misalnya. Polsek yang ada di jajaran Polres Gresik Polda Jatim ini bersama Koramil 0817/06 Manyar dan petugas dari Kecamatan Manyar kembali melakukan patroli gabungan menjaga kamtibmas yang kondusif.

Bahkan, petugas gabungan ini juga menggandeng anggota dari berbagai perguruan silat dalam pelaksanaan patroli tersebut.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan pihaknya sengaja menggadeng perguruan silat PSHT, PSHW, IKS PI Kera Sakti, dan Pagar Nusa untuk bersinergi menjaga kamtibmas di Gresik.

“Untuk kompak bersama – sama mendukung dan mengamankan wilayah dari potensi gesekan antarkelompok pemuda,’’ jelas AKP Windu kemarin (19/12).

AKP Windu menjelaskan bahwa pelaksanaan patroli menyasar berbagai wilayah rawan gangguan kamtibmas di beberapa titik yang sudah dipetakan.

“Ini dalam rangka cipta kondisi di wilayah Kecamatan Manyar agar tetap kondusif selama Nataru dan salah satu prioritasnya adalah mengimbau untuk menjaga kerukunan antarkelompok pemuda,’’terang AKP Windu.

Pihaknya berharap kegiatan tersebut mampu menghilangkan sisi negatif dari perguruan silat.

“Sekaligus membuktikan bahwa perguruan silat di Kecamatan Manyar sangat kompak.Tidak ada kegiatan lain dari perguruan silat selain kekompakan dan satu jiwa berani guyub antar perguruan silat,’’ pungkas Mantan Kasatsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu. (*)

Ribuan Warga dan Polisi di Jombang Sinau Bareng Cak Nun

Jombang – Dalam rangka muhasabah akhir tahun 2022 dan haul Gus Dur ke-13, Polres Jombang Polda Jatim menggelar Sinau Bareng dengan budayawan Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun. Acara ini diharapkan dapat menjadi penggerak warga untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah Jombang.

Acara bertajuk Sinau bareng Cak Nun, Kiai Kanjeng dan Polres Jombang tersebut digelar depan Mapolres Jombang,Polda Jatim Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin (19/12/2022) malam. Turut hadir dalam acara tersebut anggota Forpimda Jombang, tokoh agama serta ribuan jamaah Maiyah dan warga Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, acara tersebut mendapat dukungan penuh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto. Orang nomer satu di jajaran kepolisian Jawa Timur itu mengingatkan akan revolusi mental SDM anggota polisi, terutama mengenai keagamaan.

“Bapak Kapolda Jatim menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan positif. Beliau sangat menekankan terkait dengan pembangunan mental sumber daya manusia, khususnya kepolisian. Harus dimulai dari revolusi mental terkait religi,” ujarnya saat membuka sambutan acara.

Pada kesempatan itu, AKBP Nurhidayat juga membacakan pidato Kapolda Jatim antara lain, Kapolda Jatim berpesan agar masyarakat Jombang saling memupuk dan menguatkan persatuan guna menciptakan suasana yang kondusif.

Hal tersebut juga selaras dengan tema yang diusung pada acara Sinau bareng Cak Nun, Kiai Kanjeng dan Polres Jombang Polda Jatim dalam rangka muhasabah akhir tahun 2022 dan haul Gus Dur ke-13. Yaitu menciptakan harkantibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Jombang.

“Di penghujung tahun 2022 dan menyambut tahun baru 2023 ke depan. Bagi seluruh masyarakat Jombang, harapan Kapolda Jatim adalah memupuk dan juga menguatkan semangat persaudaraan, saling menghormati dan saling memahami untuk menciptakan ikatan batin yang kuat. Dimana harapan kami, kondusifitas di masyarakat Jombang tetap terjamin,” pungkas Kapolres Jombang.

Polres Kediri Kota Permudah Masyarakat Mendapatkan Pelayanan Dengan Program STNK ‘Si Tahu’

KEDIRI KOTA – Polres Kediri Kota yang merupakan jajaran Polda Jatim ini terus berupaya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Terbukti berbagai terobosan dilakukan oleh Polres Kediri Kota Polda Jatim demi pelayanan untuk masyarakat.

Kali ini melalui Satlantas Polres Kediri Kota membuat Inovasi terbaru untuk melayani masyarakat yang disebut “STNK Si Tahu” (Siap Antar Dan Hubungi), yaitu Program Penyerahan STNK kepada masyarakat secara Door To Door yang berada diwilayah hukum Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi,S.I.K,M.H melalui Kasat Lantas AKP Prastya Yana, W.S, S.IK, S.H, M.H mengatakan bahwa inovasi STNK “si Tahu” ini diciptakannya juga sebagai bagian dari wujud upaya Polres Kediri Kota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Program ini untuk mempermudah pelayanan pemberian STNK secara langsung kepada masyarakat yang berada diwilayah hukum Polres Kediri Kota,”ujar AKP Prastya.

Selain mempermudah masyarakat mendapkan pelayanan pengurusan STNK, program STNK “Si Tahu” ini juga mengandung maksud menyerap aspirasi dari masyarakat terkait informasi ataupun usulan terhadap kinerja Kepolisian khususnya Polres Kediri Kota.

“Dengan program ini juga mengurangi kerumunan di kantor Bersama Samsat Kota Kediri,”tambahnya.

Masih kata AKP Prasetya , Program STNK “Si Tahu” Ini diciptakan Uuntuk mempercepat pelayanan Kepolisian kepada masyarakat khususnya bidang STNK dan menjawab kebutuhan masyarakat atau pemohon yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengambil STNK nya di Samsat Kediri Kota.

“Pada dasarnya kami hanya ingin benar – benar masyarakat merasa terlayani dengan tanpa keluhan,”pungkas Kasat lantas Polres Kediri Kota. (*).

Polres Jember Berhasil Amankan 8 Tersangka Terkait Jaringan Narkoba

JEMBER – Menjelang akhir tahun, Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan juga okerbaya.

Enam tersangka jaringan pengedar sabu asal Lumajang dan 2 tersangka jaringan pengedar okerbaya berhasil dibekuk dan dijebloskan ke dalam tahanan.

Enam tersangka yang berhasil dibekuk diantaranya RB (23) warga Jalan Fatahulah Lumajang,RD (25) Warga Perum Pondok Abadi Lumajang, FF (27) warga Jalan MT. Haryono Lumajang, AH (30) warga desa Grati Sumbersuko Lumajang, MB (27) asal Desa Kunir Lor Kunir Lumajang, dan HR (44) warga asal Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Jember.

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH dalam press rilis di dengan sejumlah wartawan menyatakan, bahwa para pelaku ditangkap jajaran Satreskoba Polres Jember secara bergantian, dimana pelaku pertama yang diamankan adalah RB dan RD, keduanya diamankan polisi kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram di wilayah Kecamatan Jombang Jember pada Rabu 7 Desember 2022.

Dari tangan keduanya, polisi melakukan pengembangan dan penelidikan asal muasal barang haram tersebut, dari keduanya, polisi mendapatkan informasi jika sabu-sabu yang dibawanya didapatkan dari pelaku FF, dari tersangka FF inilah, polisi melakukan penggeledahan dan menyita handphone milik FF yang didalamnya terdapat barang bukti transaksi jual beli sabu-sabu.

“Untuk FF kami amankan di Lumajang sehari setelah penangkapan kedua tersangka sebelumnya, dan FF kami sita sebuah handphone merek OPPO A16, yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Senin (19/12/2022) dengan didampingi Kasatreskoba Polres Jember AKP. Sugeng Irianto, dan Kasi Humas Iptu Brisan Imanula.

Tidak hanya itu, dari hanphone milik FF, polisi juga menemukan adanya transaksi lain yang dilakukan oleh AH, sehingga polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap AH, dari tangan AH ini polisi berhasil mengamankan 0,36 gram sabu-sabu.

Tidak hanya AH , dari petunjuk handphone yang yang diamankan dari pelaku FF, Polisi juga mendapatkan transaksi sabu-sabu yang dilakukan oleh MB, saat dilakukan penangkapan terhadap MB, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat 41,96 gram.

“Untuk MB, kami mengamankan sabu-sabu dengan berat 41,96 gram, dimana sabu-sabu tersebut, sesuai pengakuan MB, didapat dari RML yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” ujar Kapolres.

Selain mengungkap 5 pemuja sabu menjelang akhir tahun, kasus lain yang berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polres Jember yakni adanya peredaran okerbaya jenis Pil Koplo di kawasan kampus, dimana 2 pelaku yakni R (24) warga Jalan Danau Toba Kelurahan Pondok Gede Sumbersari dan MH (26) warga asal Desa Suko Kecamatan Jelbuk Jember.

Dari kedua pengedar okerbaya ini, polisi berhasil mengamankan ribuan pil okerbaya yang akan diedarkan di kawasan kampus. “Dari pengedar okerbaya, yang pertama kami amankan saudara R dari R kami amankan 3000 butir pil jenis Tryhexyphenydril, kemudian kami kembangkan lagi dan kami dapatkan tersangka MH, dari MH petugas berhasil mengamankan 97 butir pil sejenis,” beber Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pemuja sabu asal Lumajang Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. “Untuk tersangka sabu, ancamannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sedangkan untuk dua pengedar okerbaya, polisi menjerat keduanya dengan pasal Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I.No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (*)

Polresta Malang Kota Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Lumajang

Kota Malang – Polresta Malang Kota Polda Jatim, mengirimkan bantuan sosial kepada korban erupsi Gunung Semeru.

Bersama Yayasan Fudail Jana Utama, Ikamisa, Tagana Kota Malang, Paguyuban Rental dan beberapa organisasi lainnya Polresta Malang Kota Polda Jatim menggelar apel pemberangkatan penyaluran bantuan kemanusiaan di halaman depan Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. mengatakan pemberikan bantuan ini merupakan wujud simpati, empati kepada warga yang terdampak awan panas dan guguran Gunung Semeru beberapa waktu lalu.

“ Ini merupakan limpahan positif yang diberikan oleh senior kita, masyarakat, maupun relawan untuk menjadi evaluasi dan introspeksi bahwa beliau masih sayang dengan institusi Polri ini dengan menggelar aksi peduli kemanusiaan untuk korban Erupsi Gunung Semeru bersama Polresta Malang Kota ” ujar Kombes Budi,Sabtu (17/12).

Dalam kesempatan tersebut tak kurang 100 paket sembako, 100 Dus Mie Instant, 1 Koli Pakaian Layak Pakai, 500 KG Beras dan berbagai perlengkapan bayi seperti susu, popok bayi dan kebutuhan lainnya dikirimkan untuk korban Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

” Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat bagi para korban dan kami juga turut mendoakan semoga saudara-saudara kita disana diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menerima cobaan ini” tutup Kapolresta Malang Kota. (*)

Polrestabes Surabaya Ungkap Pencurian yang Terekam CCTV, 3 Tersangka Berhasil Diamankan

Surabaya – Sebanyak 3 tersangka kasus pencurian (Curancal) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya,Polda Jatim.

Ketiga tersangka itu yakni 2 pelaku pencurian dan 1 orang merupakan penadah.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengatakan penangkapan tersangka curancal ini dilakukan 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda diantaranya, Jalan Gayungsari II no.7, Jalan Kencanasari Timur Gg. 12 no.10 dan Jalan Pondok Maritim Indah Blok AA/24 Surabaya.

Menurut Mirzal penangkapan dari tiga pelaku FBS (22) warga Blitar, SAM (19) warga Surabaya dan satu penadah MA (31) warga Sampang Madura.

“Hasil tangkapan kami bentuk keseriusan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus curancal yang lagi marak belakangan ini,” ujar AKBP Mirzal, Minggu (17/12/2022).

Selain menangkap 3 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Putih Nopol.L-4683-YN (sarana pelaku.red), satu sepeda Lipat merk Dahon 19 speed D8 20 Inchi warna Merah (hasil.red) dan rekaman Cctv.

Perwira polisi dengan dua melati dipundaknya menambahkan, para pelaku selama ini beraksi secara mobile di Kota Surabaya.

Mereka berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan, teruma di area perumahan yang cukup elite. Setelah mendapatkan target, para pelaku berbagi tugas.

“Ada yang melompat masuk rumah atau garasi kemudian terlihat sasaran sepeda yang di incar sedangkan pelaku lainnya memantau situasi di luar rumah,” jelas Mirzal.

Mirzal mengungkapkan, setelah berhasil mengambil sepeda kemudian diterima oleh pelaku lain yang sudah stanby di luar pagar. Selanjutnya dari hasil curian tersebut di jual ke salah satu penadah MA.

Mirzal bersama anggotanya sendiri telah berkomitmen akan memberantas aksi bentuk segala macam pencurian, dari pelaku hingga penadahnya. Sebab potensi pencurian akan selalu ada jika masih ada permintaan dan pasarnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang. Kalau surat-surat tak lengkap jangan dibeli. Sebab, jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana,” tegas AKBP Mirzal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka curancal itu dijerat Pasal 363 KHUP, Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan untuk satu penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

Copyright © 2026 Website Kepolisian Resort Batu