Apel pagi, Kabag SDM Kapolres tekankan Netralitas anggota dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024

Polres Batu – Pagi ini Kepolisian Resor Batu Polda Jatim melaksanakan Apel Jam Pimpinan, yang mana kegiatan tersebut diambil langsung oleh Kabag SDM Polres Batu Kompol Husnul Khotimah bertempat di Lapangan Apel Polres Batu, Rabu (5/6/2024).

Apel Jam Pimpinan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Batu Kompol Jeni Al Jauza, S.H., M.H., PJU Polres Batu, Kapolsek Jajaran, Perwira, Bintara dan ASN Polri Polres Batu.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Batu mengucapkan terimakasih kepada Perwira dan anggota yang selama satu Minggu ini melaksanakan kegiatan pengamanan dan pelayanan dengan baik dan sesuai dengan SOP yang diharapkan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota atas loyalitas, dedikasi, pengorbanannya dalam pelaksanaan tugasnya selama pengamanan rangkaian kegiatan masyarakat  yang berlangsung di wilayah Hukum Polres Batu sehingga dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” Ucap Kompol Husnul Khotimah

Kabag SDM  juga berharap kepada seluruh anggota untuk lebih waspada dan tetap menjaga kesehatannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari pada saat musim kemarau dan juga tetap memberikan himbauan kepada warga tentang bahaya dampak Panas terik dan badai panas yang melanda Philipina.

“Kepada seluruh anggota saya harapkan untuk tetap menjaga kesehatan dan tetap waspada pada saat musim kemarau. Pada musim kemarau seperti saat ini sangat penting untuk memberikan himbauan tentang Karhutla kepada warga agar bersama-sama mencegah supaya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan,” terang Kabag SDM

Kapolres Batu juga berpesan kepada seluruh anggota agar tetap menjaga netralitas Polri pada pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di batu dan kab Malang yang akan digelar dalam waktu dekat

“Untuk seluruh anggota saya tekankan untuk tetap netral, jangan sampai berpihak kepada calon manapun , Polri dalam hal ini dituntut Profesional karena tugas kita adalah mengamankan pelaksanaanya serta menjamin semuanya berjalan dengan baik,” tegas Kabag SDM

“ Terkhusus kepada Fungsi Humas , agar di management dengan baik setiap pemberitaan yang muncul menyangkut Sikamtibmas di Kota Batu, apabila ada yang sentiment Negatif jelang Pilkada ini, agar dipersiapkan langkah langkah yang tepat dalam penangananya,” tutup Kabag SDM

Bhabinkamtibmas Kec Batu sosialisasikan Pilkada Kota Batu kepada Masyarakat warga binaan pada giat KRYD

Polres Batu – Dalam rangka menjaga Harkamtibmas dan memberikan rasa aman kepada semua lapisan masyarakat menjelang dilaksanakanya Pemilihan Kepala Daerah Kota Batu dan Kab Malang, anggota Polsek Batu Polres Batu Polda Jatim yang juga mengenban tugas sebagai Polisi RW melaksanakan kegiatan sosialisasi ke pemuda yang tergabung dalam Saka Bhayangkara binaan Polsek Batu, Rabu (5/6/2024).

Kali ini Bhabinkamtibmas gunungsari Briptu Nur Fiqih  memberikan soaialisasi kepada para pemuda Karang taruna di Gunungsari binaan Polsek Bumiaji terkait pelaksanaan pemilihan Walikota Batu pada Bulan November 2024 nanti.

“ Saya ajak adik adik semua untuk ikut membantu tugas tugas pak Polisi dengan memberikan pemahaman kepada siapa saja agar senantiasa menjaga Harkamtibmas, jangan berkelahi, jangan membully sesama teman atau orang lain,” Ujar Briptu Nur Fiqih

Setelah diresmikan oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Polisi RW Polres Batu langsung mengimplementasikan petunjuk dan arahan Kapolres Batu dengan lebih aktif membantu Bhabinkamtibmas dalam menjaga Harkamtibmas di tingkat Desa agar lebih optimal dalam melaksanakan kegiatan sambang desa untuk bertatap muka dan dialogis dengan Ketua RW setempat serta berinteraksi dengan perangkat desa dan warga.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan bahwa Polisi RW merupakan sebuah program Kepolisian yang bertujuan sebagai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas yang akan dilaksanakan di lingkup wilayah terkecil.

“Dalam bekerja nantinya Polisi RW akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat. Adapun peran Polisi RW ini akan bersinergi dengan Kapolsek, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa utamanya terkait informasi Kamtibmas di wilayah,” terang Kapolres Batu.

“Tugasnya adalah bagaimana dapat mewujudkan RW yang sejuk dan aman dengan security assesment, Polisi akan lakukan itu dengan ketua RW setempat dan elemen masyarakat lainnya,” tambah Kapolres Batu.

Polisi RW tersebut memang disiapkan untuk menjaga dan mengkondusifkan keamanan di lingkungan masyarakat yang terkecil dari sejumlah konflik sosial. Hal ini dilakukan demi menunjang warga dalam beraktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman tanpa merasa khawatir  sekaligus mengajak mereka turut serta  Harmatibmas pada Pilkada Kota Batu 2024 supaya tetap aman terkendali.

“Dengan dibentuknya Polisi RW ini diharapkan bisa melaksanakan penyelesaian terhadap segala permasalahan yang ada dengan cepat dan bisa mencegah terbentuknya potensi kejahatan di lingkungan masyarakat,’ tutup Kapolres Batu.

Inovasi Polda Jatim Motor Samsat Dulur Layani Masyarakat Cepat Dekat dan Bersahabat

 

SURABAYA – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jatim bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Timur (Jatim) meluncurkan Motor Samsat Dulur.

Motor Samsat Dulur atau akronim dari ‘Samsat Dugi Kelurahan’ adalah sebuah inovasi baru dari Kantor Samsat Surabaya Utara, Selasa (4/6/2024).

Peluncuran dihadiri oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Kresna Bimasakti dan Perwakilan PT Jasa Raharja Surabaya, Yansen.

Dikatakan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa,peluncuran ini sekaligus menyambut Hari Bhayangkara ke-78.

“Inovasi ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kota Surabaya agar dapat membayar pajak secara lebih mudah,”ujarnya.

Ia menjelaskan Motor Samsat Dulur ( Samsat Dugi Kelurahan) ini akan berkeliling menyasar pemukiman padat penduduk di wilayah tersebut.

“Inovasi ini sederhana, membuat sesuatu yang dulu belum ada sekarang menjadi ada dengan Samsat Dulur adalah salah satunya,” kata AKBP Erik yang juga merupakan Tim Pembina Samsat Jatim.

Ia berharap Samsat Dulur Surabaya Utara semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat dan dapat diterapkan di wilayah lain.

“Nanti anggota akan langsung datang ke kelurahan bekerjasama dengan Babinsa, Babinkamtibmas untuk melakukan pembayaran pajak,”tambah AKBP Erik.

Dengan demikian lanjut AKBP Erik diharapkan nantinya dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga meningkatkan kepuasan terhadap layanan kepolisian di tiap-tiap kelurahan.

Ada dua unit Motor Samsat Dulur Surabaya Utara yang menjadi prototipe sebelum diterapkan ke daerah lain di Surabaya dan Jatim.

Nantinya berlanjut ke Samsat Surabaya Barat dan Samsat Surabaya Timur berkolaborasi dengan kelurahan setempat.

Kehadiran motor keliling jemput bola dapat menjangkau daerah lain seperti industri dan daerah yang terpantau minim pembayaran pajak.

Berbeda dengan Mobil Samsat Keliling yang tidak bisa masuk area padat penduduk. Roda dua dinilai lebih efektif.

“Nanti akan diukur oleh teman-teman Bapenda, sejauh mana pencapaian targetnya, jika ini dirasakan efektif ada kenaikan tentu saja nanti akan ditularkan ke seluruh Wilayah Samsat di Jatim,” sambungnya.

Sementara itu Paur KB Samsat Surabaya Utara AKP Ega Prayudi, S.H, S.IKOM, M.H, menambahkan, bahwa inovasi ini dilatarbelakangi ketika pihaknya mengevaluasi kegiatan pelayanan unggulan yang sebelumnya ada tetapi kurang diminati Masyarakat.

“Itu awal dari munculnya solusi ide jemput bola ke kelurahan sehingga tercetus kata Dulur alias Dugi Kelurahan,”kata AKP Ega.

Ia mengatakan Lurah dan Babinsa setempat akan memberikan informasi bagi masyarakat yang ingin membayar pajak.

“Inovasi ini tanpa IT, namun hanya bermodal semangat bergerak ke lokasi melayani Masyarakat,”tambah AKP Ega.

Mantan Kanit PJR Jatim II itu menyebut Samsat Surabaya Utara berkeinginan suatu saat menciptakan inovasi keliling jemput bola.

“Cita-cita ke depan, kami mengadopsi tukang tahu bulat digoreng dadakan , mungkin sepele. Dari situ kami mempelajari strategi marketingnya,” kata AKP Ega.

Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti mengapresiasi inovasi ini.

“Launching ini bukan hanya launching saja, ada sinergitas dan koordinasi serta kekeluargaan. Hubungan antara tiga instansi antara Polda, Bapenda dan Jasa Raharja sangat erat,” ujarnya.

Motor Samsat Dulur Surabaya Utara menargetkan kelurahan padat penduduk yang memiliki tunggakan pajak cukup tinggi.

“Kita akan beroperasi di sana, intinya memudahkan pelayanan kepada wajib pajak, dengan kemudahan tersebut, diharapkan tunggakan pajak lebih mengecil,” kata Kresna.

Ia menjelaskan, saat ini capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jatim cukup positif.

“Alhamdulillah Jatim inj satu-satunya provinsi yang wajib pajaknya lebih patuh dibandingkan yang lain,” ujarnya.

Tahun ini mencapai 46 persen dari target sekitar Rp7 triliun. Ia akan mendorong peningkatan dengan mengejar tunggakan yang belum terbayar.

“Angka tunggakan di Jatim keseluruhan tidak pernah mencapai 10 persen, khusus untuk Surabaya Utara ini sudah kita cek datanya tunggakan hanya 7 persen,”ujarnya.

Ia berharap semoga ke depannya, dengan adanya Samsat Dulur bisa menjadi 6 persen, 5 persen, 4 persen dan kalau bisa nol persen.

Polda Jatim Ungkap Ruislag TKD Rugikan Negara 114, 440 Milyar Rupiah Tetapkan 3 Orang Tersangka

 

SURABAYA – Subdit lll Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus ruislag/tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep.

Tanah tersebut diduga digunakan untuk pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjual belikan secara komersial oleh PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, kasus ruislag TKD yang ditangani oleh Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini terjadi pada tahun 1997 silam.

“Kejadian ini di tahun 1997, karena ini pidana yang berlanjut, sehingga saat ini proses penangan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim,”ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Rabu (5/6/2024).

Kabidhumas Polda Jatim menambahkan, Tanah yang di ruislag seluas 160.525 Meter Persegi, atau hampir 17 hektare.

“Kemudian berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, itu kerugian negara ada sekitar 114,440 Milyar Rupiah,”tambah Kombes Dirmanto.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, di Kabupaten Sumenep terdapat tiga Desa yang memiliki Tanah Kas Desa yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

“Ini surat tanahnya masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat,”kata AKBP Edy.

Tiga desa yang dimaksud adalah yaitu Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiye Kecamatan Talango dan Desa Talango Kecamatan Talango.

“Kita sudah pada tahapan menetapkan tiga orang tersangka, atas nama AS, Direktur PT. SMIP, kemudian MH, pegawai BPN dan MR seorang kepala desa,” ungkapnya.

Modus operandi dari tersangka adalah, HS selaku direktur PT. SMIP melakukan ruislag terhadap Tanah Kas Desa di tiga Desa pada tahun 1997 silam, diganti dengan tanah yang terletak di Desa Peberasan, Sumenep.

“Kemudian, di dalam ruslag itu ternyata tanah pengganti itu fiktif. Pada tahun 2015 ada masyarakat yang mengadukan, kita awali dengan penyelidikan,” paparnya.

Setelah itu, lanjut AKBP Edy ternyata tanah yang di klaim sebagai tanah pengganti hingga saat ini, tanah tersebut masih milik warga.

Lebih lanjut, AKBP Edy menjelaskan warga yang memiliki tanah tersebut merasa tidak pernah mengalihkan.

“Kemudian, kita lakukan pengecekan, karena ruislag itu diawali dengan pembelian tanah dan ternyata setelah kita telusuri dari akta jual-belinya itu tidak teregister atau tidak ada. Kita cek semuanya ternyata itu fiktif atau tidak ada,” ungkapnya.

Dari situlah Polisi mempunyai keyakinan bahwa yang dilakukan HS ini melanggar aturan.

“Kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah pun tidak sesuai dengan prosedur,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan berulang kali dilakukan pra-peradilan oleh tersangka.

“Namun Alhamdulillah oleh pengadilan di tolak, dan kita lakukan proses penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, AKBP Edy juga mengatakan, yang dilakukan Direktur PT. SMIP itu masih berlanjut.

“Sudah tau bahwa sudah proses penyidikan, tersangka masih melakukan penjualan obyek tanah ketiga Desa itu,”ujarnya.

Kemudian menurut AKBP Edy ada beberapa dokumen sertifikat yang hilang, pihak tersangka pun masih mengajukan ke BPN untuk mengurus kembali sertifikat tersebut.

“Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga Kades tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS,” paparnya.

Sementara, ketiga Kades tersebut hingga saat ini menerima uang sewa dari HS. Ketiga Kades itu saat ini juga sudah dimintai keterangan.

“Kita tanya di mana obyek tanah pengganti yang disewa oleh HS namun Ketiga Kades tersebut tidak tau di mana letak obyek TKD milik masing-masing,” ucapnya.

Ia mengatakan HS sendiri, saat ditanya lokasi obyek tanah pengganti ada di mana, dia tidak bisa menjelaskan di mana Obyek nya.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengecekan di Pemkab, apakah tanah tersebut sudah masuk aset negara atau tidak, ternyata hingga saat ini TKD di ketiga Desa itu belum terdaftar atau tercatat sebagai TKD milik negara.

“Kami telah melakukan penyitaan aset milik Subianto dari hasil kejahatan, setelah mendapatkan ketiga TKD tersebut, dilakukan penjualan dan saat ini ada beberapa obyek yang dikuasai oleh pemiliknya karena telah dijual oleh HS,” jelasnya.

Sementara itu, saat ini penyidik menyita barang bukti diantaranya 1 unit Toyota Land Cruiser tahun 1997, 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor kurang lebih senilai Rp 5,8 miliar.

Kemudian dua aset berupa tanah di Desa Gedungan dengan taksir nilai sekitar Rp 3,4 miliar,

Kemudian ada 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, ditaksiran harga sekitar Rp 568 juta.

“Sehingga total aset yang bisa kita amankan yaitu sekitar Rp 97 miliar. Kemudian mereka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipidkor,” tandasnya.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini menjelaskan bahwa dua orang tersangka tidak dilakukan penahanan Karena tersangka tersebut sakit.

“Tersangka yang satu pakai oksigen dan yang satu pakai kateter,” pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus tanah ini, pihak Polda Jatim telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa di rugikan.

Masyarakat bisa menghubungi dan melaporkan melalui Hotline dengan nomor 081234616882. (*)

Polres Madiun Kota Berhasil Amankan 11 Tersangka Perusakan Kios dan Pengeroyokan

 


KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota Polda Jatim menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam kasus perusakan dan pengeroyokan di Kota Madiun, Minggu, (19/5) sekira Pukul 01.00 WIB.

Kesebelas (11) tersangka antara lain KR, JO, ILH, MV, NV, JO, FZ, ZA, RFA, FIE, GL sembilan (9) diantaranya masih dibawah umur atau anak anak.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK,.MH saat konferensi pers mengatakan, para pelaku ini bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi di tiga TKP di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota.

AKBP Agus Dwi Suryanto menerangkan, kejadian berawal saat komunitas yang mengatasnamakan Sakura mengadakan pertemuan di Cafe Sugar Daddy Jl.Yos Sudarso Kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

“Pertemuan itu dalam rangka ultah ke-4 komunitas mereka,”kata AKBP Agus, Rabu (5/6).

Kapolres Madiun Kota menambahkan, setelah kegiatan selesai pelaku bersama anggota komunitas itu melakukan konvoi SMK Gula Rajawali/Puteran balik Jl.Yos Sudarso.

“Di situlah rombongan para pelaku ini ketemu dengan rombongan pengendara sepeda motor dan terjadi ejekan dan saling melempar batu kemudian bentrok,”jelas AKBP Agus.

Akibat bentrok di TKP pertama ini terdapat korban luka luka sebanyak 5 (lima) orang.

Setelah dilakukan tindakan kepolisian yaitu penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi serta BB, Polisi menetapkan sebagai terduga pelaku sebanyak 4 (empat) orang.

Kemudian komunitas Sakura bergerak ke arah utara yang dinyatakan Polisi sebagai TKP 2 (dua) Jl.Kalasan Kel. Patihan.

Di TKP kedua ini komunitas tersebut melakukan pengerusakan kios atau warung milik warga setempat.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan serta penyidikan menetapkan sebagai terduga pelaku sebanyak 6 (enam) orang tersangka dengan rincian 1 (satu) Dewasa dan 5 (lima) anak anak.

Selanjutnya komunitas Sakura meninggalkan TKP 2 (dua) ke arah Desa Bagi dan berpencar.

Merasa kelompoknya ada korban kemudian melakukan aksi balasan di TKP 3 (tiga) Jl. Puspowarno Kecamatan Manguharjo Kota Madiun kemudian melakukan aksi penusukan dengan korban inisial Z.

“Di TKP ke 3 ini setelah dilakukan penyidikan ditetapkan Dua terduga pelaku, 1 orang dewasa dan 1 masih dibawah umur,”terang AKBP Agus.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP (ancaman hukuman 7 sampai 12 tahun) jo Pasal 80 ayat (1), (2) UURI No.35 Th.2014 (ancaman hukuman 5 tahun).

AKBP Agus Dwi Suryanto, S.IK., M.H. menambahkan dari kejadian tersebut terdapat 11 tersangka yang masih dalam proses penyidikan di Polres Madiun Kota, dengan 2 dewasa dan 9 anak-anak.

Kapolres Madiun Kota menghimbau penting bagi kita semua, termasuk anak-anak, untuk menghindari vandalisme dan kekerasan di wilayah Kota Madiun.

“Kita perlu bersama-sama menjaga keamanan dan mencegah segala bentuk kejahatan, Saya mengajak seluruh masyarakat kota Madiun untuk bersatu dalam menjaga kondusifitas,”pungkasnya.

Polres Malang Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, 2 Kilogram Ganja Disita

MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Malang.

Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka berinisial BFJ (23) dan ASP (24) dengan barang bukti berupa dua kilogram ganja kering siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Malang pada Selasa (4/6), menjelaskan bahwa tersangka BFJ merupakan warga Kecamatan Batu, Kota Batu, sementara ASP adalah warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Keduanya ditangkap oleh tim reserse narkoba Polres Malang di sebuah rumah di Jalan Panderman, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada 20 Mei 2024.

“Polres Malang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Kota Batu, tepatnya di Desa Oro-oro Ombo pada 20 Mei pukul 17.00 WIB,” ujar AKP Aditya di Polres Malang, Selasa (4/6).

AKP Aditya menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket ganja dengan total berat masing-masing 2 kilogram dan 3,42 gram.

Selain itu, aparat juga menyita 20 ranting ganja kering, alat hisap sabu, timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

“Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya,”kata AKP Aditya.

Dari keterangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui informasi tentang pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi.

Ganja tersebut diduga dikirim dari Medan dan dikemas dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman barang.

“Dua kilogram ganja tersebut dikemas dalam wadah plastik dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman,” jelas AKP Aditya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengaku sering mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.

Ganja tersebut dikemas dalam plastik klip bening seberat 3 gram dan dijual seharga Rp 100 ribu.

Dari setiap transaksi, masing-masing tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 75 ribu dan keleluasaan untuk menghisap ganja.

AKP Aditya juga menyebut bahwa peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bernama alias Ucil, yang merupakan otak sekaligus operator dari peredaran ganja ini.

“Sumber ganja ini berasal dari narapidana di Lapas atas nama Ucil yang menjadi otak sekaligus operatornya,” tambah AKP Aditya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Ipda DIcka Ermantara, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba.

Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Ipda Dicka.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Malang guna mempermudah proses penyidikan.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi Amankan 67 Motor Tidak Sesuai Spektek Diduga Untuk Balap Liar di Surabaya

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Polsek Wonocolo melakukan penindakan dan menyita 67 kendaraan roda dua yang terindikasi terlibat balap liar di Jalan Raya Jemursari.

Semua kendaraan yang diamankan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi Teknik ( Spektek) yang digunakan untuk balapan liar.

Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh mengatakan bahwa dalam penindakan yang berlangsung pukul 01.30 WIB itu puluhan kendaraan kedapatan memakai knalpot bising dan ban yang tidak sesuai standar.

Penindakan itu juga dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terkait kegiatan balap liar yang biasa dilakukan pada malam atau dini hari.

“Kami amankan ada 67 motor tidak sesuai spektek karena menimbulkan keresahan warga Masyarakat sekitar dan membahayakan pengguna jalan lainnya,”kata Kompol Soleh,Rabu (4/6).

Menurut Kompol Soleh, suara knalpot motor yang bising dan mengganggu di sekitar sini, terutama yang sedang beristirahat di penginapan sepanjang Lokasi yang digunakan balap liar.

“Apalagi di sini juga ada rumah sakit, bisa mengganggu pasien yang sedang dirawat,” tutur Kompol Soleh.

Selain itu untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kendaraan bermotor yang terindikasi melakukan aktivitas balap liar tersebut, Polsek Wonocolo juga memberlakukan sanksi tilang.

“Diberlakukan juga sanksi tilang karena kendaraan yang tidak sesuai standar, ada beberapa yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan juga,” pungkasnya

Ditempat terpisah Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan di seluruh jajaran Polsek di Wilayah Polrestabes Surabaya.

“Kami memastikan bahwa keamanan dan kenyamanan warga kota Surabaya tetap kondusif selama 7 x 24 jam petugas kepolisian akan hadir dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, “pungkasnya.

Mall Pelayanan Publik Magetan Tambah Dua Layanan Baru SKCK dan SKTLK

MAGETAN – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magetan kini semakin lengkap dengan hadirnya dua layanan baru dari Polres Magetan,Polda Jatim.

Pelayanan tersebut yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Peresmian stand layanan SKCK dan SPKT oleh Pj Bupati Magetan Hergunadi yang didampingi oleh Kapolres Magetan AKBP Satria Permana itu dilaksanakan pada hari Jumat (31/5/2024) yang lalu.

Kapolres Magetan menyampaikan bahwa kehadiran stand pelayanan SKCK dan SPKT di MPP merupakan langkah strategis Polres Magetan dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Pelayanan sudah berjalan sejak diresmikan oleh Bapak PJ Bupati,”ujar AKBP Permana di Polres Magetan, Rabu (4/6)

Kapolres Magetan juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Magetan yang memberikan fasilitas, sehingga hadir dua layanan lagi dari kepolisian setelah layanan pembayaran pajak dari Samsat.

Ia menambahkan bahwa layanan ini terwujud atas kolaborasi Polres Magetan Polda Jatim dan Pemkab untuk mendekatkan dan memudahkan layanan publik ke masyarakat.

“Layanan yang ada di MPP sama dengan yang ada di Polsek dan Polres hanya saja di MPP fasilitasnya nyaman, bisa ngurus surat sekalian belanja, sehingga, menggerakkan UMKM juga,” papar Kapolres Magetan.

Lebih lanjut Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Magetan.

“Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kehadiran stand pelayanan SKCK dan SPKT di MPP ini merupakan salah satu bukti komitmen kami,” ujar AKBP Satria Permana.

MPP Magetan sendiri telah menjadi salah satu percontohan di Indonesia yang meraih predikat pelayanan prima.

Sementara itu PJ Bupati Magetan Hergunadi mangatakan dengan tambahan 2 layanan dari Polres Magetan di MPP, tercatat sudah ada 294 layanan dari 30 lembaga.

“Pemkab akan terus berupaya untuk meningkatkan layanan publik. Tambahan layanan di MPP sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat agar layanan publik ditingkatkan,” kata Pj Bupati Hergunadi.

Seperti halnya dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sunarti Condrowati bahwa ke depan fasilitas di MPP akan terus dilengkapi, salah satunya adalah dengan menyediakan fasilitas untuk disabilitas menuju ke lantai dua.

12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Polri mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau IKPA 2023 terbaik. Secara keseluruhan Polri menempati urutan kedua di bawah Kemenkeu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada 12 satuan kerja (satker) yang mendapatkan penghargaan dari Kemenkeu berdasarkan IKPA.

“Penghargaan ini menunjukan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran di tubuh Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).

Selain itu, Trunoyudo menuturkan, selain 12 satker yang mendapatkan penghargaan, ada 61 satker mendapatkan penilaian IKPA terbaik 2023.

“Kapolri mengapresiasi Polda dan Polres jajaran yang mendapatkan penghargaan dan memberikan apresiasi terhadap kinerja yang telah dilakukan Pusat Keuangan Polri,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, capaian ini menunjukan Puskeu Polri melaksanakan pengawasan secara ketat untuk menjaga pelaporan dan pertanggungjawaban laporan keuangan yang dilaksanakan dengan baik.

“Penilaian IKPA Polri dilihat dari 8 indikator yang menunjukan kesesuaian antara proses perencanaan, dengan pelaksanaan anggaran dan menunjukan efektifitas dan efisiensi pada pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Keuangan Polri Brigjen Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan, capaian dan penghargaan ini sangat layak dibanggakan. Sebab, hal ini menunjukan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Polri sudah dilaksanakan dengan semestinya.

“Semoga ini bisa terus dipertahankan dan terus bekerja terencana agar pelaksanaan anggaran dapat digunakan efektif dan efisien,” katanya.

Berikut 12 Satker yang mendapatkan penghargaan IKPA tertinggi tahun 2023:

A. Tingkat Satker dengan Pagu Kecil (di Bawah Rp 15 Miliar)

1. Yanma Polda Lampung (Nilai IKPA 100)

2. Itwasda Polda Jawa Barat (Nilai IKPA 100)

3. Itwasda Polda Bali (Nilai IKPA 100)

B. Tingkat Satker dengan Pagu Sedang (Rp 15-50 Miliar)

1. Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan (Nilai IKPA 100)

2. Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara (Nilai IKPA 100)

3. Ditintelkam Polda Jawa Timur (Nilai IKPA 100)

C. Tingkat Satker dengan Pagu Tinggi (di Atas Rp 50 Miliar)

1. Rolog Polda Jawa Tengah (Nilai IKPA 100)

2. Polres Tulung Agung Polda Jawa Timur (Nilai IKPA 100)

3. Polres Nganjuk Polda Jawa Timur (Nilai IKPA 100)

D. Tingkat Wilayah/Polda Tertinggi

1. Polda Bali (Nilai IKPA 98,59)

2. Polda Papua Barat (Nilai IKPA 97,80)

3. Polda Kalimantan Tengah (Nilai IKPA 97,68)

Polda Jatim Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka Sepanjang Mei 2024

SURABAYA – Komitmen mewujudkan Jawa Timur zero Narkoba, Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus Narkoba selama bulan Mei 2024.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus dan mengamankan setidaknya 43 tersangka pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu serta produsen pil Carnophen dan Dobel (L) di wilayah Jawa Timur.

Atas pengembangan pengungkapan itu Ditresnarkoba Polda Jatim juga berhasil mengungkap peredaran di wilayah Batang Jawa Tengah.

Wadirresnarkoba Polda Jatim, AKBP Moh Nurhidayat., S.H., S.I.K., M.M. mengungkapkan, selama bulan Mei 2024 Ditresnarkoba Polda Jatim telah mengungkap sebanyak 31 kasus.

“Hasil ungkap tercatat naik tiga kasus dibandingkan dengan bulan April 2024 yang mengungkap 28 kasus,”ujar AKBP Nurhidayat, Selasa (4/6).

Mantan Kapolres Jember ini mengatakan ungkap kasus tersebut sebagian besar terjadi di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, Malang, Lumajang, Banyuwangi, Jombang, Pamekasan, Lamongan dan Madiun.

“Hasil pengembangan salah satu kasus, kami juga bergerak ke wilayah Batang Jawa Tengah,dan berhasil mengungkapnya, ” kata AKBP Moh Nurhidayat.

Wadirresnarkoba Polda Jatim ini juga menerangkan, bahwa jumlah total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 43 orang.

Sementara dari 31 kasus yang telah diungkap empat kasus dilimpahkan ke Polres jajaran dan empat kasus dilakukan Restorative justice sedangkan 23 kasus dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim.

“Semua akan di proses hukum dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jelas AKBP Nurhidayat.

Ia juga menyebutkan bahwa kasus yang dilimpahkan ke Polres jajaran diantaranya, satu kasus dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota, satu kasus ke Polresta Malang Kota, satu kasus dilimpahkan ke Polres Lamongan dan satu kasus dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

“Untuk hasil mengungkap jaringan yang berasal dari Batang Jawa Tengah, kami telah menyita barang bukti 1.998,014 gram Sabu,”jelasnya.

AKBP Nurhidayat menambahkan untuk ungkap produsen pil Carnophen dan Dobel L yang berlokasi di Tambaksari Surabaya pengembangan dari pengungkapan Sabu sebanyak 8.929,191 gram dan Extacy sebanyak 2.894 butir.

“Para pelaku yang diduga sebagai pengguna atau pemakai akan dilakukan rehabilitasi di panti rehab yang tersebar di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, sesuai rekomendasi dari tim TAT BNNP Jatim,”pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk barang bukti yang berhasil disita Sabu sebanyak 13.181,283 gram, Extacy sebanyak 3.418 butir, Pil Carnophen 1.080.000 butir dan Dobel (L) sebanyak 5.735.000 butir. (*)

Copyright © 2026 Website Kepolisian Resort Batu