Sambangi Ponpes, Polres Trenggalek Bekali Santri Wawasan Kebangsaan

TRENGGALEK– Berkembangnya teknologi informasi dan tren media sosial dewasa ini membawa pengaruh tersendiri bagi Kamtibmas di wilayah.

Oleh sebab itu, jajaran Kepolisian turut ambil bagian dalam memberikan sosialisasi penggunaan media sosial yang positif.

Mendasari hal tersebut,Polres Trenggalek turut andil memberikan edukasi kepada generasi muda di Kabupaten Trenggalek, tak terkecuali kalangan santri di berbagai pondok pesantren yang ada di Kabupaten Trenggalek.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Pogalan ini. Usai apel pagi, Kanit Binmas Polsek Pogalan Aiptu Heri Bagus dan sejumlah anggotanya menyambangi Ponpes Al Falah yang ada di Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Selasa, (1/11).

Kehadiran sejumlah anggota Polri ini untuk memberikan pembekalan kepada para santri terkait dengan berbagai hal yang menjadi tren dikalangan remaja hari ini.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K., melalui Kapolsek Pogalan AKP Kaelani, S.Sos. mengatakan perkembangan di era revolusi industry 4.0. sekarang ini menyasar semua kalangan termasuk diantaranya adalah kalangan santri.

“Yang menjadi tren sekarang in ikan media sosial. Hampir semua memiliki gadget yang terkoneksi dengan jaringan internet. Kita dorong mereka memanfaatkan untuk hal-hal yang positif dan tidak terjerumus pada hal-hal yang bersifat negatif.” Ujar AKP Kaelani.

Selain tentang media sosial, lanjut AKP Kaelani, petugas juga membekali ppara santri dengan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan, kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba hingga etika dan tertib berlalu lintas.

Pihaknya berharap dengan kegiatan ini, generasi muda khususnya kalangan santri bisa menjadi generasi masa depan bangsa yang Tangguh, berkarakter dan memiliki kepribadian kebangsaan yang kuat. (*)

Respon Cepat Polres Malang Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Lima TKP

MALANG –  Dua pelaku curanmor di Lima TKP berbeda di Kepanjen, berhasil diamankan Polres Malang. Diketahui keduanya dalam menjalankan aksinya menyasar sepeda motor matic dengan merek Honda Scoopy.

Dari data Humas Polres Malang, keduanya diamankan tidak terlalu lama setelah melakukan aksi curanmor di Alfamart Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang pada Minggu, (30/10/2022).

Kedua pelaku Curanmor lima TKP di Kepanjen ini inisial BEP (20 tahun) warga Dampit, Kabupaten Malang dan AAP, (22 tahun), warga Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksi curanmor di depan Alfamart. Sedangkan sasarannya adalah Honda Scoopy.

“Korban, selanjutnya melaporkan ke Polsek Kepanjen. Petugas Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen selanjutnya memeriksa CCTV di Alfamart,” ujar Iptu A Taufik,Selasa (1/11/22)

Lebih lanjut dia mengatakan, hasil dari rekaman CCTV ini diketahui identitas pelaku. Kemudian oleh petugas dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

Hasil dari interograsi terhadap keduanya kata dia, diperoleh keterangan sudah melakukan Curanmor lima TKP lain di Kepanjen. Semua TKP tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian.

Lima TKP itu yakni di wilayah Jalan Punten, Desa Ardirejo, Desa Talangagung, Desa Sukoharjo, Desa Kedungpendaringan. Empat dari Lima TKP ini yang disasar adalah Honda Scoopy, sedangkan satu TKP, Honda Beat.

“Sedangkan untuk TKP yang terakhir ini sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario. Sedangkan modus operandi, salah satu pelaku mendorong sepeda motor ke tempat sepi. Selanjutnya kuncinya dibongkar,”tambah Iptu Taufik.

Terakhir kata Iptu A Taufik, kedua pelaku Curanmor Enam TKP berbeda di Kepanjen ini oleh penyidik Satreskrim Polres Malang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. (*)

Respon Cepat Polres Malang Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Lima TKP

MALANG –  Dua pelaku curanmor di Lima TKP berbeda di Kepanjen, berhasil diamankan Polres Malang. Diketahui keduanya dalam menjalankan aksinya menyasar sepeda motor matic dengan merek Honda Scoopy.

Dari data Humas Polres Malang, keduanya diamankan tidak terlalu lama setelah melakukan aksi curanmor di Alfamart Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang pada Minggu, (30/10/2022).

Kedua pelaku Curanmor lima TKP di Kepanjen ini inisial BEP (20 tahun) warga Dampit, Kabupaten Malang dan AAP, (22 tahun), warga Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksi curanmor di depan Alfamart. Sedangkan sasarannya adalah Honda Scoopy.

“Korban, selanjutnya melaporkan ke Polsek Kepanjen. Petugas Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen selanjutnya memeriksa CCTV di Alfamart,” ujar Iptu A Taufik,Selasa (1/11/22)

Lebih lanjut dia mengatakan, hasil dari rekaman CCTV ini diketahui identitas pelaku. Kemudian oleh petugas dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

Hasil dari interograsi terhadap keduanya kata dia, diperoleh keterangan sudah melakukan Curanmor lima TKP lain di Kepanjen. Semua TKP tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian.

Lima TKP itu yakni di wilayah Jalan Punten, Desa Ardirejo, Desa Talangagung, Desa Sukoharjo, Desa Kedungpendaringan. Empat dari Lima TKP ini yang disasar adalah Honda Scoopy, sedangkan satu TKP, Honda Beat.

“Sedangkan untuk TKP yang terakhir ini sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario. Sedangkan modus operandi, salah satu pelaku mendorong sepeda motor ke tempat sepi. Selanjutnya kuncinya dibongkar,”tambah Iptu Taufik.

Terakhir kata Iptu A Taufik, kedua pelaku Curanmor Enam TKP berbeda di Kepanjen ini oleh penyidik Satreskrim Polres Malang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. (*)

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Sindikat Perdagangan Anak, Tiga Tersangka Diamankan

PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik perdagangan anak untuk dijajakan sebagai pemandu lagu dan PSK di salah satu vila Gg. Sono, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Sebanyak tiga tersangka diamankan. Para tersangka tersebut berinisial SA/Rara (28) perempuan warga Kelurahan/Kecamatan Prigen, KS alias Kacong (21), laki-laki warga Kelurahan/Kecamatan Prigen.

Tersangka ketiga adalah gadis di bawah umur berinisial D (17), warga asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang berdomisili di Kelurahan/Kecamatan Prigen.

“Kedua tersangka kami amankan karena melanggar tindak pidana perdagangan orang atau anak di bawah umur,” jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Senin (31/10/2022).

Kedua korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut berinisial AR (13) dan NA (13). Keduanya juga merupakan warga Kabupaten Mojokerto.

“Korban NA masih berstatus pelajar 1 SMP,” lanjutnya.

AKBP Bayu menerangkan, kasus ini terungkap ketika orang tua kedua korban melapor ke Satreskrim Polres Pasuruan karena anaknya dipekerjakan sebagai PSK oleh para tersangka.

Berdasarkan laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 3 tersangka pada 14 Oktober 2022. Selain itu, polisi juga mengamankan uang Rp480 ribu dari hasil transaksi dan 1 buku hasil rekap transaksi

Dari hasil penyidikan ketiga tersangka mempunyai peran berbeda-beda untuk menjalankan praktik perdagangan orang.

Tersangka SA alias Rara adalah pemilik vila dan sekaligus sebagai Germo, sedangkan KS alias Kacong berperan sebagai penjaga vila. Sementra untuk tersangka D bertugas merekrut korban yang masih di bawah umur.

“Tersangka D inilah yang membujuk kedua korban untuk mau bekerja sebagai LC (pemandu lagu) dan PSK di vila milik SA alias Rara,”tambah AKBP Bayu.

Mengacu dari barang bukti yang telah diamankan, AKBP Bayu mensinyalir praktik perdagangan orang yang dilakukan ketiga tersangka sudah dilakukan sejak lama.

 

“Dari buku catatan yang kami amankan, disinyalir praktik perdagangan orang ini sudah dilakukan sejak lama,” tandasnya.

Atas perkara ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang subs Pasal 88 Jo Pasal 76 i UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikirlt Rp120 juta. (Bt19)

Ratusan Personel Polresta Mojokerto Jalani Tes Urine Mendadak

KOTA MOJOKERTO – Sebagai wujud komitmen Polresta Mojokerto dalam memerangi peredaran Narkoba, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H S.I.K ingin seluruh anggota bersih dari Narkoba terlebih dahulu.

Memastikan hal tersebut Polresta Mojokerto menggandeng BNN Kota Mojokerto untuk melakukan tes urine narkoba bagi seluruh anggota yang dilaksanakan usai apel pagi di lapangan patih gajah mada Mapolresta Mojokerto, Senin (31/10/22).

Tes urine tersebut, dilakukan secara mendadak dengan diikuti oleh personel Polres Maupun polsek dan sejumlah perwira Kepolisian Polresta Mojokerto dengan pengawasan secara ketat oleh unit Sipropam dan petugas dari BNN Kota Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H S.I.K M.T mengatakan, tes urine ini merupakan wujud nyata komitmen kuat Polresta Mojokerto dalam memerangi peredaran Narkoba.

“Sebagai anggota Polri yang merupakan penegak hukum dan pengayom masyarakat, tentunya harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat,”tegas AKBP Wiwit.

Menurutnya, Narkoba merupakan ancaman nyata yang bisa menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang, termasuk anggota Kepolisian.

Oleh sebab itu, diperlukan ketegasan dan pengawasan yang ketat serta melibatkan semua sumberdaya yang ada.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi, yang turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Mojokerto yang selalu konsisten dalam pemberantasan Narkoba.

Bukan saja membongkar sindikat Narkoba dan obat-obatan terlarang tetapi juga memastikan anggota Kepolisian Resort Mojokerto Kota benar-benar bersih dari Narkoba.

“Sinergi BNN Kota Mojokerto Bersama Sidokes dan Sipropam Polresta Mojokerto ini akan terus ditingkatkan guna tetap menjaga terlaksananya tugas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.

Adapun dari hasil pemeriksaan petugas gabungan dari BNN Kota Mojokerto dan Sidokes Polresta Mojokerto, keseluruhan anggota dinyatakan negatif dan tidak ditemukan adanya indikasi penggunaan Narkoba. (Bt19)

Gelar Patmor Sandi Pelita Polres Batu Berbagi Sembako

BATU – Polres Batu terus memantapkan anggotanya dalam menjaga Harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Pujon Polres Batu dengan melakukan Patroli Motor Sambang Dialogis Peduli Masyarakat Desa (Patmor Sandi Pelita).

Dalam rangkaian patmor Sandi Pelita tersebut, sekaligus membagikan Bantuan Sosial (Bansos) berupa sembako kepada puluhan warga masyarakat yang membutuhkan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Selasa (1/11/2022).

Patmor Sandi Pelita dan penyerahan Bansos dipimpin Kapolsek Pujon AKP Purwanto Sigit Raharjo mewakili Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin yang dilakukan door to door.

“Sebanyak 22 personel terlibat dengan menggunakan sepeda motor patroli di wilayah Kecamatan Pujon,” jelas AKBP Oskar.

Dalam rangkaian Patmor Pelita Sandi, Polres Batu juga membagikan paket bahan pokok 10 kg beras kepada 20 warga pra sejahtera.

“Pembagian Bansos dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pujon, meliputi Desa Pandesari, Desa Pujon Lor, Pujon Kidul, Desa Sukomulyo, Desa Bendosari,” ujar AKBP Oskar.

Dengan patmor Sandi Pelita dan pembagian Bansos tersebut, Polres Batu berharap dapat menciptakan rasa nyaman kepada masyarakat serta membantu masyarakat.

“Mudah-mudah masyarakat terbantu dan dapat meringankan beban masyarakat atas Bansos Polres Batu tersebut,” pungkas AKBP Oskar. (Batu19)

Aksi Heroik Pak Bhabin Polres Mojokerto Berhasil Gagalkan Wanita Hendak Bunuh Diri

MOJOKERTO – Seorang wanita berinisial RAS (21) warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang gagal melakukan bunuh diri setelah diselamatkan Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Sarirejo Polsek Mojosari Polres Mojokerto Bripka Rio Agustyawan.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Takmir Masjid Jami’ Makbadul Muttaqin Kelurahan Sarirejo Kecamatan Mojosari, bahwa ada seorang wanita yang duduk di atas atap lantai 2 Masjid dengan posisi kaki yang tergantung pada Senin 31 Oktober 2022, sekira pukul 16.10 WIB.

“Mendapat informasi dari Takmir Masjid, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek langsung bergegas menuju ke lokasi,” kata AKBP Apip, Senin (31/10).

Bripka Rio Agustyawan langsung mendatangi lokasi dan mendapati wanita tersebut terlihat seperti orang yang sedang mengalami tekanan berat (depresi).

Dengan suasana yang tegang, Bripka Rio Agustyawan berusaha untuk berkomunikasi dan menenangkan wanita tersebut.

Perlahan tapi pasti, evakuasi yang dilakukan dengan dibantu Takmir Masjid dan warga sekitar, Bripka Rio Agustyawan berhasil membujuk dan menurunkan korban dari atas atap lantai 2 Masjid.

“Saat itu pula dievakuasi ke Polsek Mojosari untuk dilakukan konseling, dan akan diperiksakan kondisinya ke RSUD Prof dr. Soekandar Mojosari,”tutur AKBP Apip.

Kapolres Mojokerto ini juga memberikan apresiasi kesigapan dan keahlian dialogis Bhabinkamtibmas Kelurahan Sarirejo, Bripka Rio Agustyawan, yang berhasil menyelamatkan wanita tersebut. (*)

Aksi Heroik Pak Bhabin Polres Mojokerto Berhasil Gagalkan Wanita Hendak Bunuh Diri

MOJOKERTO – Seorang wanita berinisial RAS (21) warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang gagal melakukan bunuh diri setelah diselamatkan Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Sarirejo Polsek Mojosari Polres Mojokerto Bripka Rio Agustyawan.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Takmir Masjid Jami’ Makbadul Muttaqin Kelurahan Sarirejo Kecamatan Mojosari, bahwa ada seorang wanita yang duduk di atas atap lantai 2 Masjid dengan posisi kaki yang tergantung pada Senin 31 Oktober 2022, sekira pukul 16.10 WIB.

“Mendapat informasi dari Takmir Masjid, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek langsung bergegas menuju ke lokasi,” kata AKBP Apip, Senin (31/10).

Bripka Rio Agustyawan langsung mendatangi lokasi dan mendapati wanita tersebut terlihat seperti orang yang sedang mengalami tekanan berat (depresi).

Dengan suasana yang tegang, Bripka Rio Agustyawan berusaha untuk berkomunikasi dan menenangkan wanita tersebut.

Perlahan tapi pasti, evakuasi yang dilakukan dengan dibantu Takmir Masjid dan warga sekitar, Bripka Rio Agustyawan berhasil membujuk dan menurunkan korban dari atas atap lantai 2 Masjid.

“Saat itu pula dievakuasi ke Polsek Mojosari untuk dilakukan konseling, dan akan diperiksakan kondisinya ke RSUD Prof dr. Soekandar Mojosari,”tutur AKBP Apip.

Kapolres Mojokerto ini juga memberikan apresiasi kesigapan dan keahlian dialogis Bhabinkamtibmas Kelurahan Sarirejo, Bripka Rio Agustyawan, yang berhasil menyelamatkan wanita tersebut. (*)

Antisipasi Bencana Banjir dan Laka Laut, Polres Sampang Latih Dasar Water Rescue pada Anggota Pramuka

SAMPANG – Polres Sampang melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Sat. Polairud) melaksanakan pelatihan Search and Rescue (SAR) kepada Saka Bhayangkara Kwarcab Sampang di Mako Sat. Polairud Polres Sampang.

Sebanyak 35 anggota Saka Bhayangkara Kwarcab Sampang diberikan pelatihan tentang kemampuan mencari, menolong dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang khususnya musibah dalam pelayaran, dan bencana alam banjir.

Aipda Liwail Amri SH selaku Pamong Saka Bhayangkara Kwarcab Sampang menjelaskan kepada seluruh peserta pelatihan dasar Water Rescue bahwa seluruh anggota Pramuka harus memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam memberikan pertolongan.

Dengan mengikuti pelatihan dasar Water Rescue di Mako Sat Polairud Polres Sampang merupakan langkah yang tepat dan modal anggota Pramuka dapat mengetahui bagaimana menangani korban, menghadapi kondisi alam yang ekstrem dan menghindari bahaya yang ada di sekitar serta hal-hal teknis maupun nonteknis di lapangan.

Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si yang di wakili Kasat Polairud Polres Sampang Iptu Catur Rahardjo SH menyampaikan kepada awak media bahwa pelatihan SAR kepada anggota Saka Bhayangkara merupakan upaya meningkatkan kemampuan dalam pencarian, pertolongan dan penyelamatan jiwa manusia yang mengalami musibah khususnya saat berada di air.

“Kami sangat senang sekali di datangi adik-adik pramuka dari Saka Bhayangkara Kwarcab Sampang yang ingin belajar tentang SAR guna membantu orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan pertolongan” kata Iptu Catur Rahardjo SH.

Kasat Polairud Polres Sampang juga menjelaskan bahwa musibah dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, oleh sebab itu kemampuan SAR wajib dimiliki semua orang agar terampil dan cekatan dalam memberikan pertolongan kepada korban.

“Untuk bisa menjadi seorang penyelamat yang mampu melakukan tugas penyelamatan di air syarat wajib yang harus dimiliki adalah bisa berenang, berani, punya niat menolong, sehat jasmani dan rohani, percaya diri dan punya kemampuan untuk menolong (berpengetahuan ilmu SAR)” ujar Iptu Catur kepada peserta latihan dasar Water Rescue.

Sebelum memberikan pengetahuan dasar Water Rescue, personil Sat Polairud Polres Sampang memberikan teori cara-cara pertolongan pertama saat kecelakaan di sungai dan laut.

Kasatpolairud ini memberikan contoh cara mengangkat korban keluar dari air, cara pengecekan pernapasan korban, cara melakukan resusitasi jantung paru (RJP) dan Cardiopulmonary Resuscitation (CPR).

“Selain pemberian materi teori tentang pertolongan pertama pada korban, kami juga menyampaikan berbagai macam jenis alat keselamatan dalam pelayaran serta teori dan praktik cara menggunakan dayung serta memindahkan perahu karet yang benar kepada adik-adik pramuka” lanjut Kasat Polairud Polres Sampang.

Setelah penyampaian materi selesai, personil Sat. Polairud Polres Sampang memberikan cara penyelamatan korban tenggelam di sungai depan Mako Sat. Polairud Polres Sampang.

Ketua Dewan Saka Bhayangkara Kwarcab Sampang Ach. Abiel Alfian mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sampang dan anggotanya yang telah memberikan kemampuan dasar Water Rescue yang bisa dijadikan modal utama dalam membantu sesama yang benar-benar membutuhkan pertolongan.

Ach. Abiel Alfian juga menyatakan kesiapan Saka Bhayangkara Kwarcab Sampang dalam membantu Polres Sampang dalam memberikan SAR saat terjadinya musibah kecelakaan dilaut maupun saat penanganan bencana alam banjir di Kabupaten Sampang. (*)

Ditpolairud Berhasil Amankan 14 Perahu Nelayan yang Menggunakan API Tidak Sesuai Ketentuan

SURABAYA – Tim Satgas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, bersama Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim telah berhasil mengamankan 14 perahu nelayan yang melakukan penangkapan ikan di Perairan Karang Jamuang Kabupaten Gresik dan Sampang.

Kapal ikan ini diamankan karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pengungkapan itu terjadi pada, Kamis (26/10) dan Jumat (27/10), sekira pukul 14.00-20.00 WIB.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku berhasil diamankan BB sebanyak 14 (empat belas) alat penangkap ikan (API), 14 (empat belas) perahu nelayan dan ikan hasil tangkapan sebanyak total ± 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) Kg.

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengatakan seluruh awak kapal ikan tersebut saat ini sedang dalam penanganan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim berkerjasama dengan DKP Gresik dan DKP Sampang.

“Sedang dalam proses dan kami bekerjasama dengan DKP Gresik serta Sampang,” kata Kombes Puji Hendro.

Kronologinya, lanjut Kombes Puji Hendro berawal dari adanya informasi dari masyarakat nelayan di sekitar perairan Karang jamuang atau Alur Perairan Barat Surabaya bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 wib dan hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB adanya kelompok nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl dan penggaruk (sarkak) yang dilarang oleh aturan undang – undang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut tim Satgas Illegal Fishing Subditgakkum bersama kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap para nelayan yang sedang menangkap ikan di wilayah perairan Karang Jamuang,”katanya,Senin (31/10/22)

Saat ini para tersangka dan Barang Bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jatim guna Proses Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut,

“Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUH Pidana,”pungkas Kombes Puji Hendro. (Bt19)

Copyright © 2026 Website Kepolisian Resort Batu