Tim Urai Satlantas Polres Batu Lakukan Penegakan Prokes Lokasi Wisata

Polres Batu – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani selaku Koordinator Tim Urai beserta anggota melaksanakan kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan di lokasi wisata Museum Angkut, Kota Batu, Rabu (29/12/2021).

Indah mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan giat Patroli pada lokasi rawan macet dan rawan laka serta lokasi wisata.

“Guna menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran (Kamseltibcar) lantas kami melakukan kegiatan Mobilling ke lokasi rawan macet dan rawan laka serta lokasi wisata di Kota Batu,” ujar Indah.

Disamping melaksanakan giat patroli, ia juga menyampaikan bahwa Tim Urai juga melaksanakan penegakan Protokol Kesehatan di lokasi wisata Museum Angkut, Kota Batu.

“Selain melaksanakan patroli, Tim Urai juga melaksanakan penegakan Protokol Kesehatan di lokasi wisata seperti saat ini Tim Urai berada di Museum Angkut, apabila situasi arus lalu lintas berjalan normal lancar Tim Urai melaksanakan giat penegakan Protokol Kesehatan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu pula, Indah menghimbau kepada warga masyarakat pengguna jalan dan wisatawan yang berkunjung di Kota Wisata Batu untuk mematuhi peraturan lalu lintas di jalan, tetap menerapkan Protokol Kesehatan ketat serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat pengguna jalan dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu, patuhi peraturan lalu lintas di jalan supaya dalam perjalanan aman nyaman, terapkan Protokol Kesehatan ketat serta gunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat memasuki lokasi wisata maupun tempat perbelanjaan,” pungkasnya. (humasresbatu-bp-kw).

Pasca Natal, Polres Batu Perketat Prokes Lokasi Wisata

Polres Batu – Kota Wisata Batu merupakan destinasi tempat wisata favorit bagi para wisatawan maupun traveler di Jawa Timur. Letak geografis pegunungan dan kesejukan udaranya banyak diminati wisatawan untuk berkunjung dan berlibur ke Kota Wisata Batu.

Pasca Natal, arus lalu lintas yang masuk Kota Wisata Batu mengalami peningkatan signifikan, hal tersebut dikarenakan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 masih berlanjut. Hal tersebut menjadikan perhatian khusus, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, saat ini muncul varian baru Covid-19 yaitu Omicron yang penyebarannya lebih cepat.

Guna antisipasi penyebaran maupun lonjakan yang dimungkinkan terjadi, Polres Batu menggencarkan pengetatan Protokol Kesehatan lokasi wisata yang berada di wilayah Kota Batu, Rabu (29/12/2021).

Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani mewakili Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menjelaskan bahwa ada 18 titik tempat wisata dan pusat perbelanjaan yang menjadi perhatian dan prioritas dalam pengetatan penerapan Protokol kesehatan.

“Kami lakukan pengetatan penerapan Protokol Kesehatan lokasi wisata dan pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Kota Batu,” ujar Indah.

Pengetatan Protokol Kesehatan berupa Swab Antigen Random Sampling, dengan menyiapkan gerai vaksin di beberapa tempat wisata dan juga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi,” ujarnya.

“Kami tidak menginginkan adanya cluster baru penyebaran Covid-19 yang diakibatkan libur Nataru di wilayah Kota Batu,” lanjutnya.

Pemerintah mengeluarkan peraturan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu untuk tetap mentaati Protokol Kesehatan saat berada di tempat-tempat wisata maupun pusat perbelanjaan serta selalu gunakan aplikasi Peduli Lindungi,” pungkasnya. (humasresbatu-N1-bp-kw).

Gandeng Dishub, Satlantas Polres Batu Lakukan Penegakan Prokes Terminal

Polres Batu – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim melaksanakan kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan di Terminal Kota Batu jalan Dewi Sartika, Kecamatan Batu, Kota Batu, Selasa (28/12/2021).

Indah mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendisiplinkan warga masyarakat, penumpang angkutan umum serta pengemudi bus dan angkot.

“Bersama dengan Dishub Prov Jatim kami laksanakan kegiatan penegakan protokol kesehatan untuk mendisiplinkan kembali penerapan Prokes saat berada di lokasi terminal guna antisipasi sedini mungkin timbulnya cluster baru,” Ujar Indah.

Ia menyampaikan, bahwa selain membagikan masker serta sosialisasi aplikasi Peduli Lindungi, pada kesempatan itu pula dilaksanakan sosialisai tertib berlalu lintas di jalan kepada pengemudi bus dan angkot.

“Selain melaksanakan pembagian masker dan sosialisasi aplikasi Peduli Lindungi, kami juga melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas di jalan bagi pengemudi bus dan angkot yang ada di terminal Kota Batu,” ungkapnya.

Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut ia berharap warga masyarakat menerapkan protokol kesehatan ketat serta bagi pengemudi bus dan angkot mematuhi peraturan lalu lintas di jalan.

“Kami berharap warga masyarakat menerapkan protokol kesehatan ketat dimana pun dan kapan pun, dan bagi pengemudi bus dan angkot patuhi peraturan berlalu di jalan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Wisata Batu,” pungkasnya. (humasresbatu-bp-kw).

Libur Nataru, Polres Batu Lakukan Swab Antigen Acak di Lokasi Wisata

Polres Batu – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Polres Batu lakukan Swab Antigen Random Sampling kepada wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu, Selasa (28/12/2021).

Salah satu lokasi wisata yang dilakukan Random Sampling ialah Batu Love Garden (Baloga) berlokasi di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Koordinator Tim Penegakan Protokol Kesehatan Iptu Dwi Indria Rahmawati mengatakan Random Sampling merupakan implementasi Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Batu melakukan Swab Antigen Random Sampling kepada warga masyarakat dan wisatawan yang berkunjung di wisata Baloga, Kota Batu. Hasil dari pemeriksaan langsung terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi,” ujarnya.

Wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu wajib memenuhi syarat perjalanan dan dalam kondisi sehat. Berlaku juga bagi pelaku perjalanan luar daerah atau orang yang berinteraksi dengan warga yang melakukan perjalanan dari luar daerah.

“Kami terapkan Protokol Kesehatan ketat, pembagian masker kepada pengunjung lokasi wisata. semua kami lakukan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019, semoga tidak ada cluster baru pada lokasi wisata di Kota Batu,” pungkasnya. (humasresbatu-N1-bp-kw).

Kapolres Batu Dampingi Kunjungan Pamatwil Korlantas Polri di Kota Batu

Polres Batu – Tim Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri dipimpin oleh KBP Indra Ja’far melaksanakan peninjauan Pos Pelayanan Alun-alun Kota Wisata Batu terkait penerapan Protokol Kesehatan di Jalan Gajah Mada Batu, Senin (27/12/2021).

Tidak hanya itu, untuk memberikan pelayanan baik serta memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu, rombongan juga melakukan pengecekan kesiapan Tim Kesehatan serta penerapan protokol kesehatan di Pos Pelayanan Alun-alun.

KBP Indra Ja’far selaku Ketua Tim Pamatwil Korlantas Mabes Polri Menyampaikan, kedatangannya beserta rombongan dari Mabes Polri untuk memastikan sistem penerapan Protokol Kesehatan serta Scan Barcode Peduli lindungi berjalan dengan baik.

“Apabila penerapan Protokol Kesehatan dan Scan Barcode Peduli lindungi sudah diimplementasikan dengan baik dan benar, maka sedini mungkin dapat mencegah penyebaran Covid-19, apalagi baru-baru ini ada varian baru Omicron,” ujar Indra.

Ia Menyampaikan, pihaknya memilih Pos Pelayanan Alun-alun Kota Wisata Batu dikarenakan  merupakan Kota destinasi wisata favorit dikalangan wisatawan maupun traveler.

“Kami ingin memastikan penerapan Protokol Kesehatan dan Scann Barcode Peduli Lindungi berjalan sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,” pungkasnya.

Disela kunjungan tersebut Indra Ja’far membagikan bantuan sembako kepada juru parkir dan petugas kebersihan yang berada di sekitar Alun-alun Kota Wisata Batu. (Humasresbatu-N1-bp-kw).

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Ungkap 62 Kasus Peredaran Gelap Narkoba Pada Tahun 2021

Polres Batu – Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Kasat Resnarkoba) Polres Batu AKP Zainuddin melaksanakan kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba selama tahun 2021 di Lapangan Apel Mapolres Batu, Senin (27/12/2021).

Zainuddin mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Batu selama tahun 2021 telah berhasil ungkap kasus sebanyak 62 kasus.

“Kasus Narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Batu sebanyak 62 kasus, mulai bulan Januari hingga Desember 2021. Dari 62 kasus tersebut kami berhasil mengamankan 69 tersangka,” ujar Zainuddin.

Ia menyampaikan bahwa dari jumlah 62 kasus, ada 56 kasus yang sudah dalam proses persidangan.

“Dari semua kasus tersebut yang sudah menjalani proses persidangan sebanyak 56 kasus dan sisanya 6 kasus dalam proses penyidikan,” paparnya.

Dalam kegiatan tersebut ia mengatakan bahwa dari 62 kasus ada satu kasus yang menarik terjadi pada bulan Oktober 2021.

“Perlu kami sampakain, ada hal menarik dari 62 kasus yang sudah kami tangani yaitu ada satu kasus bulan Oktober berhasil kami ungkap dengan barang bukti sebanyak 200 gram shabu, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Oro-oro Ombo Kota Batu,” pungkasnya. (humasresbatu-bp-kw).

Jelang Akhir Tahun, Polres Batu Musnahkan Ratusan Miras

Polres Batu – Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan bersama Pabung Kodim 0818 Malang-Batu, BNN, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP Kota Batu, melaksanakan kegiatan pemusnahkan barang bukti Minuman Keras (Miras) di Lapangan Apel Mapolres Batu, Senin (27/12/2021).

Yogi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Polres jajaran Polda Jatim, barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Satresnarkoba Polres Batu.

“Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Jatim, dan di depan Bapak Ibu sekalian merupakan barang bukti miras yang di sita dalam berbagai kesempatan kegiatan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Batu, terdapat 1162 miras disita,”ujar Yogi.

Pada kegiatan tersebut pula Kapolres Batu menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Batu telah melaksanakan penangkapan pelaku peredaran Narkoba serta berhasil mengungkap 62 kasus.

“Ada beberapa kegiatan terkait penangkapan jaringan Narkoba selama kurun waktu 2021 tercatat Polres Batu telah mengungkap 62 kasus mulai dari shabu diamankan 305,43 gram, ganja 78,58 gram, dobel L 7262 butir, dan inex 8 butir,” ujar Yogi.

Ia menyampaikan bahwa nilai ekonomis dari sejumlah barang bukti tersebut seluruhnya bernilai ratusan juta rupiah.

“Dari sejumlah barang bukti tersebut diestimasi secara nilai ekonomis berjumlah Rp. 498.426.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) dan juga telah menyelamatkan 9200 orang dari peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba,” paparnya.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk realisasi tugas Polri, keberhasilan tersebut tidak bisa lepas dari peran serta masyarakat.

“Menjadi kewajiban dan tugas Polri, keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat, terimakasih atas kerja keras personel Polres Batu dan peran serta masyarakat di lapangan,” pungkasnya. (humasresbatu-pujo-bp-kw).

173 Kasus Pidana Ditangani Satreskrim Polres Batu Pada Tahun 2021

Polres Batu – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batu Iptu Yussy Purwanto melaksanakan kegiatan Konferensi Pers di Lobi Mapolres Batu, Senin (27/12/2021).

Pada kegiatan tersebut Kasat Reskrim mengatakan bahwa sebanyak 173 kasus telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Batu selama tahun 2021.

“Sat Reskrim Polres Batu menangani perkara pada tahun 2021 sebanyak 173 kasus, selesai 154 kasus dengan pebandingannya adalah 89% kasus selesai,” ujar Yussy.

Kegiatan tersebut Ia mencontohkan beberapa kasus tindak pidana.

“Kami ada tiga contoh kasus yang pertama uang palsu tersangkanya enam orang, kedua curanmor tersangka satu orang, dan ketiga perampasan Hp tersangka dua orang. Di Kota Batu ada dua kasus terkait perampasan Hp, tiga kasus lagi ada di Blitar jadinya kami ada lima kasus,” katanya.

Ia menyampaikan untuk kasus uang palsu Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

“Untuk kasus peredaran uang palsu berada di SPBU Kasembon Jalan Raya Kasembon, Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu pula Yussy memaparkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku.

“Total barang bukti yang bisa kami amankan dari pelaku tersebut adalah Rp. 468.000.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah),” paparnya.

Ia melanjutkan kasus perampasan yang terjadi di Kota Batu dimana korbannya adalah pelajar dan kasus curanmor berlokasi di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

“Berikut kasus perampasan di Kota Batu ada dua TKP dan di Blitar lima TKP, untuk kasus di Batu kami lakukan pemberkasan dan di Blitar kami limpahkan ke Blitar. Satu lagi curanmor dengan TKP Bumiaji dimana pelaku sehabis melakukan perbuatannya kami buntuti dan ditangkap di Singosari,” pungkasnya. (humasresbatu-bp-kw).

Polres Batu Terapkan Kebijakan Prokes Ketat Di Lokasi Wisata Saat Libur Nataru

Polres Batu – Apabila ingin merayakan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Wisata Batu para wisatawan maupun traveler wajib mematuhi protokol kesehatan dan tidak bisa ditawar lagi. Penerapan protokol kesehatan ketat demi menghindari cluster baru yang bisa saja muncul bila kita tidak disiplin menerapkannya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Batu Iptu Ivandi Yudistiro selaku Perwira Pengendali Pos pengamanan obyek wisata Predator Fun park yang bertempat di jalan raya Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu mengatakan, Polres Batu menerapkan protokol kesehatan ketat lokasi wisata sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, Sabtu (25/12/2021).

“Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat menimbulkan penularan Covid-19, sehingga perlu kita waspadai sedini mungkin,” ujar Ivandi.

Pemantauan dan pengamanan lokasi wisata dinilai sangatlah penting mengingat tempat tersebut merupakan salah satu prioritas utama pengamanan selain tempat ibadah dan pusat perbelanjaan saat pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2021.

“Kita menghimbau kepada warga masyarakat dan wisatawan yang  berkunjung ke lokasi wisata Kota Batu untuk melakukan protokol kesehatan ketat secara persuasif dengan mengedepankan sikap yang humanis,” terangnya.

“Berkunjung dan berwisata di Kota Wisata Batu boleh, namun wajib menerapkan protokol kesehatan ketat serta gunakan aplikasi Peduli Lindungi,” Pungkasnya. (humasresbatu-N1-bp-kw).

Tinjau Gereja dan Pos Pengamanan Nataru, Kapolres Batu: Alhamdulillah Aman dan Lancar

Polres Batu – Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan meninjau Gereja yang melaksanakan ibadah Natal dan lakukan pengecekan Pos Pam Nataru. Ia memastikan bahwa pelaksanaan Natal berjalan aman dan lancer, Sabtu (25/12/2021).

Pemantauan pelaksanaan ibadah beberapa Gereja berjalan lancar, salah satunya di Gereja Gembala Baik Kota Batu. Usai melakukan pengecekan termasuk petugas pengamanan baik petugas dari personel Polri, gabungan Instansi terkait serta petugas internal pengamanan Gereja.

“Kami mengunjungi beberapa Gereja dan memastikan semua berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Situasi seperti ini yang diharapkan, tidak ada gangguan sekecil apapun,” ujar Yogi.

Ia juga menyampaikan bahwasanya Polres Batu tak hentinya menghimbau warga masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu untuk menerapkan protokol kesehatan ketat serta scan barcode Peduli Lindungi.

“Tak hentinya kami menghimbau kepada warga masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu untuk menerapkan protokol kesehatan ketat dan lakukan scan barcode Peduli lindungi,” pungkasnya. (humasresbatu-N1-bp-kw).