Kapolsek Pujon Menghadiri musyawarah Terkait Dampak Penebangan Kayu

Kapolsek Pujon Menghadiri musyawarah Terkait Dampak Penebangan Kayu

Polres Batu – Rabu tgl 24 Oktober 2018 jam 13.29 wib s/d 15.45 wib telah dilaksanakan musyawarah terkait dampak penebangan kayu oleh pihak Perhutani RPH Kedungrejo bertempat di pendopo Kec. Pujon yang dihadiri ± 50 orang

* Hadir dalam musawarah : 1. Camat Pujon MULYONO HS. S. So 2. Kapolsek Pujon AKP MOHC BUDIARTO, SH 3. Dan Ramil 0818/01 Pujon Kapten Inf TARTIP 4. Ketua PD Jasa yasa ( WILDAN)  5. Asper BKPH Pujon ( PADI SUBOWO)
6. Ketua rt 24 Ds. Ngabab ( NURKOLIS)  7. Ketua Rt 31 Ds. Ngroto ( SUYONO) 8. Ketua Rt 32 Ds. Ngroto ( USMAN) 9. Perwakilan masyarakat Dsn. Lebaksari Ds. Ngroto dan perwakilan masyarakat Dsn. Lebaksari Ds. Ngabab

 


1. Pembukaan oleh Camat Pujon MULYONO HS, S. Sos yang intinya : – Sangat berterima kasih krpada segenap masyarakat yg menginginkan permasalahan nya segera selesai melalui jalan musawarah – Diharapkan dalam musawarah nantinya untuk menemukan jalan keluar suatu permasalahan dan menekankan tidak sampai menjadi ajang suatu permasalahan

2. Sambutan / penjelasan oleh PD Jasa Yasa ( WILDAN) Kab. Malang yang intinya : – Rencana pembangunan perluasa lahan parkir di taman wisata Dewi Sri sudah direncanakan mulai tahun 2012 dan mengingat pergantian pergantian kepemimpinan maka rencana tersebut tertunda tunda dan akirnya mulai dikerjakan kembali ttg perencanaan pada tahun 2015 sampai sekarang tahun 2018 baru bisa dimulai pengerjaannya dengan meminta bantuan penebangan kayu yg sudah ditukar guling kepada pihak perhutani
– Dari pihak PD Jasa yasa sendiri melihat areal parkir di taman wisata sudah tidak memenuhi syarat maka dipandang perlu adanya perluasan areal parkir biar tifak mengganggu pengguna jalan yang lain ( arus lalu lintas biar lancar) dan tarap hidup masyarakat Dsn. Lebaksari makmur dan meningkat

3. Sambutan / penjelasan Asper BKPH Pujon ( PADI SUBOWO) yang intinya : – Dari bulan juli ada surat dr PD Jasa Yasa untuk meminta bantuan pemotongan kayu yg arealnya sudah di tukar guling yg penukarannya berada di darrah Batur Kab. Mlg – Penebangan sudah disetujui oleh semua pihak yg terkait dengan bukti surat penebangan model C maka dari pihak perhutani berani malaksanakan penebangan kayu tersebut dan akan dibuatkan BA berapa banyak kayu yg sudah di tebang

4. Tanya jawab : – Disampaikan oleh Ketua WALHI Jatim ( wahana lingkungan) PURNAWAN yg intinya aset negara yg sudah di islah harus menyesuaikan dengan Perda tata ruang Kab. Malang no. 4 th 2011, karena Pujon dipandang tempat bencana rawan longsor maka dipandang perlu pihak Jasa yasa menerbitkan Amdal

5. Permintaan masyarakat Dsn. Lebaksari Ds. Ngabab dan masyarakat Dsn. Lebaksari Ds. Ngroto : – Karena debit air yg selama ini mulai berkurang maka dengan perencanaan penebangan kayu tersebut tidak setuju
– seyogyanya pembangunan yg rencana perluasan lahan parkir diberhentikan – Kayu yg sudah ditebang agar diadakan reboisasi kembali – Silahkan membangun areal tersebut akan tetapi tidak merusak lingkungan

6. Jawapan dari PD Jasa Yasa yg intinya : – Siap memberhentikan pengelolaan areal parkir dan akan dimusyawarahkan kembali sampai ada kesepakatan – Siap mengadakan musyawarah dengan Muspika dan warga masarakat sekitar untuk pelaksanaan pembangunan berikutnya – Akan diselenggarakan musyawarah selanjutnya dengan waktu yg akan ditentukan oleh segenap warga dan pihak Jasa yasa