Polres Batu Stop Pungli. Ada apa …?

Polres Batu Stop Pungli. Ada apa …?


Polres Batu Cyber News – Pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
 
STOP PUNGLI, slogan inilah yang yang sedang di gencarkan oleh Polres Batu.

Pada kegiatan sosialisasi yang di gelar oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Batu di Ruang Rupatama kali ini (15/02/20), Kanit Tipidkor Aipda Yudik, S.H., memaparkan bahwa secara umum terjadinya pungli disebabkan oleh :
 
1.    Adanya ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan sehingga masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korup.
 
2.    Penyalahgunaan wewenang, Jabatan atau kewenangan yang ada / melekat pada seseorang.
 
3.    Faktor ekonomi, Penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau tidak sebanding dengan tugas / jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
 
4.    Faktor kultural & Budaya Organisasi yang terbentuk dan berjalan terus menerus di suatu lembaga agar pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.
 
5.    Terbatasnya sumber daya manusia.
 
6.    Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

Pasal – pasal yang terkait dengan pungutan liar yang telah disebutkan di atas kemudian diakomodir dalam menyusun Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001, dalam pasal penerimaan hadiah (gratifikasi).

Upaya dalam memberantas Pungli dapat dilakukan melalui beberapa kegiatan seperti:
 
1.    Meningkatkan pelayanan publik berupa memangkas waktu pelayanan, memangkas jalur birokrasi, memberlakukan system antri (queueing system), memasang tarif yang berlaku terkait dengan pembayaran pelayanan, serta transparan.
 
2.    Mengedukasi masyarakat dalam bentuk kampanye publik untuk tidak memberi tips kepada Petugas Pelayanan, Mau mengantri dengan tertib untuk mendapatkan pelayanan.
 
3.    Kontrol dari atasan langsung yang lebih sering.
 
4.    Adanya inspeksi berkala dari pihak Atasan.
 
Kapolres Batu AKBP Harviadhy Agung Prathama, S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Batu Kompol Suharsono, S.H., dan di dampingi oleh Kabag Ops Kompol Endro Sujiat, S.H.,M.M.,M.H., mengatakan bahwa “Sosialisasi STOP PUNGLI ini sebagai komitmen bersama Polres Batu dalam memberantas pungutan liar di wilayah hukum Polres Batu, Kami tak segan – segan  tindak tegas bagi anggota Polres Batu yang menerima pungli” imbuhnya. (Denmaz)
 
Polres Batu Cyber News