FPI DIBUBARKAN, HIMPUNAN MASYARAKAT PECINTA ROSUL KEC. NGANTANG SANGAT MENDUKUNG LANGKAH PEMERINTAH

FPI DIBUBARKAN, HIMPUNAN MASYARAKAT PECINTA ROSUL KEC. NGANTANG SANGAT MENDUKUNG LANGKAH PEMERINTAH

 

FPI DIBUBARKAN, HIMPUNAN MASYARAKAT PECINTA ROSUL KEC. NGANTANG SANGAT MENDUKUNG LANGKAH PEMERINTAH

Polres Batu – Ketua HMPR (Himpunan Masyarakat Pecinta Rosul) Kec.Ngantang  menyatakan pendapat bahwa dalam membubarkan ormas tertentu memanglah hak dan kewajiban pemerintah  termasuk Front Pembela Islam (FPI) .

Ketua HMPR (Himpunan Masyarakat Pecinta Rosul) Kec.Ngantang  menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya dan sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

“Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,” tuturnya. Rabu (30/12/2020).

Menurut beliau Masyarakat khusunya warga Nahdiyin diharapkan mempercayakan semua semua kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikanya .

“ saya berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan pihak pihak yang kontra dengan langkah pemerintah membubarkan beberapa ormas, termasuk FPI, apabila ada yang kurang puas dengan keputusan pemerintah hendaknya melakukan upaya upaya hukum secara konstitusional yang bermartabat dan tidak melakukan provokasi kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang justru akan menimbulkan dampak yang lebih luas dan merugikan kepada semua pihak.

“Kami menghimbau khususnya warga nahdlliyin bahwasanya kita sebagai anak bangsa sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi terhadap segala keputusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, “ ungkapnya