Polsek Ngantang Polres Batu melaksanakan Razia Miras

Polsek Ngantang Polres Batu melaksanakan Razia Miras

Polres Batu – Melaksanakan Razia Miras  sesuai perintah kapolres Batu AKBP Budi Hermanto,SIK,M.Si  tetang giat k2yd khusus pemberantasan Miras ilegal, untuk itu Kapolsek Ngantang AKP Sharaku SH  beserta beserta anggota Polsek Ngantang telah melakukan Razia miras pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2018 sekira pukul 16.00 Wib,

Nan hasil yang didapat dengan terlapor  SUGIANTO, Laki-laki, Umur 45 Th, Swasta(dagang), Islam, Dsn. Kambal. Rt. 04. Rw. 02. Desa Mulyorejo , Kec. Ngantang . Kab. Malang, dengan tkp Toko Asri Kambal. dengan  barang bukti
– 4 (empat) botol Miras jenis Donald.- 1 (satu ) botol Anggur Kolesom. mengapa banyak warga yang meminum minuman keras, humas mencari referensi yang melatarbelakangi penegak minuman keras.

Latar belakang penenggak minuman keras dapat menjadi kajian tersendiri. Menurutnya ada sebab sosiologis seseorang hingga memutuskan untuk menikmati minuman keras. Biasanya permasalahan ekonomi dan psikologis menjadi latar belakangnya. Makanya, kata dia, permasalahan peredaran miras tidak bisa diselesaikan dalam satu waktu dengan pelarangan.

Pelarangan peredaran minuman keras sendiri mengemuka sejak DPR menggulirkan rancangan UU pelarangan minuman keras pada 2015 lalu tapi belum selesai hingga kini. Peraturan peredaran minuman keras saat ini diatur dalam Perpres No.74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Peraturan ini masih memberikan ruang akses penjualan minuman keras berdasarkan golongan dan minuman keras tradisional yang diatur oleh kepala daerah untuk kepentingan tradisi dan keagamaan.

Namun peredaran miras kian sempit dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan tersebut melarang penjualan miras di gerai minimarket.