KAPOLRES PRESS RELEASE TIGA UNGKAP KASUS
Pada hari Senin (3/10/2016), Kapolres Batu Akbp Leonardus Simarmata, S.Sos, S.I.K, M.H merilis tiga ungkap kasus sekaligus.
Yang pertama ungkap kasus tipu gelap pasal 378 yo 372 KUHP dengan ancan hukuman 4 tahun penjara, berkedok biro perjalanan/travel fiktif dengan korban Manejemen Hotel Amartha Hill dengan kerugian Rp. 61.850.000,00 (enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), tersangka OPM, 41 tahun, warga Sumber Pucung Malang.
Yang kedua kasus perjudian pasal 303 KUHP, debgan ancaman hukuman 10 tahun penjara, taruhan Pilkades di Desa Sumber Brantas Kecamatan Bumiaji, Tsk. warga Lumajang dengan barang bukti Rp. 7.750.000,00 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tersangka STO, 55 tahun, Kedungjajang Lumajang.
Dan yang ke tiga pencurian biasa pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Tkp Mushola dan Masjid di Pujon, yang berhasil diungkap dalam waktu kurang lebih 90 menit setelah laporan ke dua masuk ke Polsek Pujon, korban Itsna, 20 tahun, warga Mojoagung Jombang dengan tersangka SF alias Chandra, 30 tahun, warga Blimbing Kota Malang.
Ke tiga tersangka diamankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.