KAPOLRES BATU PRESS RELEASE EMPAT UNGKAP KASUS NARKOBA

KAPOLRES BATU PRESS RELEASE EMPAT UNGKAP KASUS NARKOBA

img-20161031-wa0110

KAPOLRES PRESS RELEASE EMPAT UNGKAP KASUS NARKOBA

Pada hari Senin (31/10/2016), Kapolres Batu Akbp Leonardus Simarmata, S.Sos, S.I.K, M.H, selesai melaunching SMS Broadcas inovasi Sat Binmas, langsung rillis empat ungkap kasus Narkoba.

Ungkap kasus yang pertama, pada tanggal 10 Oktober 2016, menangkap Tsk ODH, 27 tahun, Tani, alamat Bumiaji Batu dengan Barang Bukti:
-1 poket sedang shabu,
-1 poket kecil shabu,
-1 buah bong,
-1 buah pipet sisa pakai,
-1 buah pipet belum terpakai,
Dan Tsk ES, 31 tahun, bengkel, alamat Bumiaji Batu, dengan Barang Bukti:
-1 lembar print out bukti transfer uang hasil penjualan shabu,
-1 buah ATM Tahapan Epresi (Bank BCA).

Yang ke dua, pada tanggal 13 Oktober 2016, menangkap Tsk HH dengan Barang Bukti:
-1 poket shabu,
-1 buah perangkat nyabu,
-1 pak sedotan,
-6 buah korek api gas,
-1 buah scrop dari sedotan,
-1 unit Hp OPPO.

Yang ke tiga, pada hari Jumat, 14 Oktober 1016, menangkap Tsk HD, 49 tahun, makelar, alamat Kelurahan Sisir Kota Batu, dwngan Barang Bukti :
-1 poket kecil shabu,
-1 poket kecil ganja kering,
-1 buah bong,
-3 pipet kaca,
-2 buah korek gas,
-1 buah scrop dari sedotan,
-1 unit Hp Samsung.

Yang ke empat, pada tanggal 25 Oktober 2016, menangkap Tsk. TMR, 57 tahun, pengemudi, Kecamatan Bantur Malang, dengan Barang Bukti :
-1 poket shabu,
-2 buah sedotan plastik,
-1 buah pipet kaca,
-1 buah bungkus rokok LA Bol,
-1 unit Hp Samsung.

Ke lima Tsk melanggar pasal 111 (1), 114 (1), 112(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4-12 tahun penjara.