SAT RESKRIM POLRES BATU RINGKUS PELAKU ILLEGAL LOGGING.

SAT RESKRIM POLRES BATU RINGKUS PELAKU ILLEGAL LOGGING.

 

BATU – Jajaran Polres Batu berhasil meringkus dua tersangka pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani RPH Ngantang Desa Sumberagung Kec. Ngantang Kab. Malang, Selasa (14/1/2020) lalu. Para pelaku berinisial BS (24) warga Desa Plandi Kec. Jombang Kab. Jombang dan RC (32) warga Desa Wonosalam Kec. Jombang Kab. Jombang.

Diungkapkan oleh Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi, Amd  saat menggelar press release di Mapolres Batu, Jumat (17/1/20208), tersangka BS dan RC dalam kasus illegal logging berperan sebagai pembeli kayu hasil kejahatan.

“Selain mengamankan dua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti pembalakan liar berupa mobil 1 ( Satu ) unit Mobil Granmax warna putih, 4 gelondong kayu sonokeling,” papar Wakapolres Batu didampingi Kasat Reskrim AKP HENDRO, S.H , Jumat (17/1/2020).

Tersangka BS dan RC saat dikonfirmasi awak media mengaku membeli 4 batang kayu hasil jarahan itu seharga Rp 8.000.000,-. Menurut rencana kayu – kayu itu akan dijual kembali. BS diamankan petugas bersama satu rekannya yakni  RC warga Desa Wonosalam Kec. Jombang Kab. Jombang.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b  jo pasal 12 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar. (Denmas Yudistiro)