Laksanakan Razia, Satlantas Polres Batu Tertibkan Penyalahgunaan Lampu Isyarat Strobo, Rotator dan Sirine

Polres Batu – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu bekerja sama dengan Sie Propam Polres Batu, POM TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu melaksanakan kegiatan razia dan penindakan penyalahgunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine yang tidak sesuai dengan peruntukan di wilayah Kota Batu, Senin (14/2/2022).

Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa lokasi melintasnya kendaraan bermotor menggunakan strobo, rotator dan sirine bukan peruntukannya serta toko atau bengkel yang menjual lampu isyarat strobo, rotator dan sirine guna pengecekan.

Ditemui terpisah, Kasat Lantas Polres Batu mengatakan bahwa, pihaknya bekerja sama dengan Sie Propam Polres Batu, POM TNI, dan Dishub Kota Batu melaksanakan razia dan penindakan penyalahgunaan lampu isyarat.

“Bekerja sama dengan Sie Propam Polres Batu, POM TNI dan Dishub Kota Batu, kami lakukan giat razia dan penindakan penyalahgunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine terhadap kendaraan dinas bermotor maupun pribadi,” ujar Indah sapaan akrab Kasat Lantas Polres Batu.

“Ada sanksi berupa tilang apabila melakukan penyalahgunaan lampu isyarat strobe, rotator  dan sirine yang bukan peruntukannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) berbunyi ‘lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

“Di Kota Batu ada dan mungkin banyak kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine yang bukan peruntukannya. Maka dari itu sesuai dengan instruksi dari pimpinan kami melakukan giat tersebut,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) penyalahgunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine dapat di pidana kurungan atau penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.

“Penyalahgunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine dapat dikenakan pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)’,” ucap Indah.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa, penindakan tidak selalu diberlakukan tindakan berupa tilang, melainkan dengan melakukan himbauan dan teguran lisan tegas serta humanis terkait penyalahgunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine yang tidak pada peruntukannya.

“Kami berikan himbauan dan teguran lisan tegas serta humanis kepada pemilik kendaraan bermotor yang sudah terlanjur memasang lampu isyarat strobo, rotator dan sirine agar dilepas dan tidak dipergunakan kembali,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Indah menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku serta selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Batu untuk selalu mematuhi dan mentaati peraturan lalu lintas di jalan serta disiplin menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.