Berlakunya Aturan Wajib Vaksin Booster Perjalanan Dalam Negeri, Polres Malang Buka Layanan Vaksin di Stasiun

Berlakunya Aturan Wajib Vaksin Booster Perjalanan Dalam Negeri, Polres Malang Buka Layanan Vaksin di Stasiun

 

 

MALANG – Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat bersama Dandim 0818 Malang-Batu, Letkol Inf Taufik Hidayat meninjau pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dosis ke Tiga (Booster) di Stasiun Kepanjen, Kabupaten Malang kemarin Senin (18/7/2022) sian

 

Gerai Vaksinasi Presisi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang hendak bepergian, namun belum melaksanakan vaksin dosis Booste

 

“Sore ini kami bersama-sama melakukan pengecekan di stasiun Kepanjen, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri namun belum vaksin booster,” kata AKBP Ferli Hidaya

 

Seperti diketahui bersama, bahwa sebelumnya, Kementerian Perhubungan RI, telah mengeluarkan regulasi berupa SE nomer No. 72 Tahun 2022 tentang Persyaratan Naik KA Antar Kota, mulai 17 Juli 202

 

Dalam regulasi tersebut diwajibkan, untuk seluruh penumpang wajib dan sudah melakukan vaksinasi dosis 3 atau booste

 

“Dalam dua pekan terakhir, kasus Covid-19 mengalami gejala peningkatan. Oleh karenanya, kita ingin masyarakat tetap sehat, meskipun mobilitasnya tidak dibatasi,” tambahny

 

AKBP Ferli, juga menjelaskan bahwa pihaknya, masih menemukan calon penumpang yang belum vaksin booste

 

“Besok, kita akan lakukan pengecekan ke Bandara. Harapannya, masyarakat yang belum vaksin, ayo segera datangi gerai – gerai vaksin yang tersedia,” terangny

 

Salah satu calon penumpang asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Amel (29) mengatakan sangat merasa terbantu dengan adanya gerai vaksinasi in

 

“Saya vaksin ketiga, rencana mau ke Surabaya. Pelayanannya baik petugasnya ramah,” ungkapnya.