Polres Batu Laksanakan Press Release Kasus Pencabulan Anak

Polres Batu Laksanakan Press Release Kasus Pencabulan Anak

Polres Batu-Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin melaksanakan Press Release ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bertempat di Lobby Polres Batu, Selasa (20/9/2022).

Seorang ayah telah mencabuli anak tirinya, perbuatan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya tentang peristiwa yang dialaminya.

Pelaku berinisial WD 42 tahun, diketahui warga Kecamatan Junrejo Kota Batu. Dia dilaporkan istrinya RW 36 tahun merupakan ibu kandung dari korban yang berinisial SYS 16 tahun.

“Waktu dan tempat kejadian, karena kejadiannya ini sudah lama tahun 2018 sehingga pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 tepatnya di jalan Damun Beji Rt : 02 Rw : 06 Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ucap AKBP Oskar sapaan akrab Kapolres Batu.

“Tersangka adalah ayah tiri, selama ini tinggal serumah dengan korban kemudian tersangka ingin melampiaskan nafsu birahinya dengan bujuk rayu tersangka akan diberi handphone yang sampai sekarang belum dipenuhi oleh tersangka,” papar AKBP Oskar.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk pasal yang disangkakan atas perbuatannya yaitu pasal 81 ayat (3) jo pasal 76d dan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76e yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah, kemudian apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ungkapnya.

“Untuk saat ini proses penyidikan sudah dilakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara dari Kepolisian ke Jaksa Penuntut UMUM (JPU), jadi tinggal menunggu penelitian dari Kejaksaan, jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka dari pihak Polres Batu akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti,” imbuh AKBP Oskar.