Lagi, Polres Batu Ungkap Kasus Curanmor Yang Meresahkan Warga

Lagi, Polres Batu Ungkap Kasus Curanmor Yang Meresahkan Warga

Lagi, Polres Batu Ungkap Kasus Curanmor Yang Meresahkan Warga

Meski sudah dilaksanakannya patroli malam dan upaya-upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan. Tetapi seperti kata Bang Napi “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah!, Waspadalah!”. Nampaknya memang benar jargon yang disampaikan Bang Napi tersebut, meski sudah dilakukan upaya pencegahan oleh pihak kepolisian. Apabila dinilai pelaku ada kesempatan, maka pelaku tindak kejahatan tidak segan-segan untuk melancarkan aksinya.

Tetapi seperti kata pepatah “Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga”. Maka pada hari ini (09/12) Kapolres Batu Akbp Harviadhi Agung Prathama S.I.K., M.I.K didampingin Kasat Reskrim dan Anggota Polres Batu menggelar Pers Release di Halaman Polres Batu. Hal ini merupakan tindak lanjut dari LP/188/X/2019/jatim/Polres Batu/Polsek Batu, 25 Oktober 2019.

 

Dimana pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 05.00 Wib telah terjadi tindak kejahatan berupa Tindak Pidana Pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki tipe EX250L (Ninja 250) warna putih ber Nomer Polisi N 2089 KG. Kejadian ini terjadi di kediaman korban di Jl. Samadi Gg. I No. 11 Desa Pesanggarahan Kec. Batu, Kota Batu. Atas kejadian tersebut korban atas nama E 40 Th melakukan pelaporan ke Polsek Batu agar dilakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Hanya berbekal analisa rekaman CCTV di TKP yang menunjukkan adanya 2 (dua) orang pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Yaitu 1 orang yang mengendarai Honda CBR 150 menggunakan helm merk INK warna abu-abu dan jaket hitam dan 1 orang lainnya yang terlihat menuntun sepeda motor korban menggunakan jaket jumper warna abu-abu.

 

Maka sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 ke-4 dan ke-5 KUHP yang berbunyi “Barang siapa mengambil sesuatu barang, sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain pada waktu malam dalam sebuah rumkah atau pekarangan, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh lebih dari dua orang atau lebih dan dengan cara merusak”. Maka tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) tahun.

Berdasarkan bukti yang ada dengan tekad dan juga kemampuan yang dimiliki oleh Anggota sat Reskrim Polres Batu maka pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019, anggota berhasil menangkap seorang tersangka S alias Yanto di Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan. Lengkap dengan helm dan jaket yang digunakan pelaku saat melaksanakan aksinya, dna dari hasil keterangan Yanto melakukan pencurian bersama tersangka S alias  Iteng. Dan pada hari Selasa tanggal 03 Desember petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku  S alias Iteng di Kec. Tutur Kab. Pasuruan.

Dari hasil penangkapan dan penyelidikan diperoleh Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150, 1 buah Kaos, 2 buah Celana, 2 buah Jaket, 1 buah helm merk INK warna abu-abu dan Rekaman CCTV. Dan dari hasil introgasi, tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel pagar rumah menggunakan 1 (satu) buah Kunci T dan 1 (satu) buah Linggis dan selanjutnya mengambil sepeda motot korban menggunakan kunci T. Dan tersangka merupakan Residivis dari kasus serupa yang melakukan aksinya sebanyak 3 TKP di wilayah hukum Polres Batu.

Dalam kesempatan kali ini Kapolres Batu menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaannya dan juga agar saling mengingatkan serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tercipta lingkungan yang aman dan aman.

 

“saya harap masyarakat saling peduli dan mengingatkan serta bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungannya agar terciptanya lingkungan yang aman dan aman sehingga masyarakat bisa beristirahat dengan tenang” Ujar AKBP Harviadhi Agung Prathama S.I.K., M.I.K selaku Kapolres Batu.