Polrestabes Surabaya Raih Penghargaan Penyelesaian Perkara Lalu Lintas Terbaik Tingkat Polda Jatim

SURABAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya Polda Jatim meraih penghargaan dalam kategori Terbaik Penyelesaian Perkara Lalu Lintas Triwulan IV tingkat Polda Jawa Timur.

 

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin, SIK, MM menyerahkan penghargaan tersebut kepada Kapolrestabes Surabaya dalam hal ini diwakili oleh Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si.

 

Penyerahan penghargaan tersebut bertepatan dengan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas Tingkat Polda Jawa Timur yang berlangsung di Gedung Rupatama Mapolda Jawa Timur, pada hari Selasa (9/1/2024).

 

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko mengatakan bahwa penghargaan yang diraih ini merupakan hasil dari kerjasama semua pihak, baik anggota Satlantas dan seluruh anggota jajaran Polrestabes Surabaya.

 

“Penghargaan ini pun tidak lepas dari keikutsertaan masyarakat akan tertib berlalu lintas dalam upaya menekan angka kecelakaan di Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya,” ujar AKBP Wimboko.

 

Menurut Wakapolrestabes Surabaya, angka kecelakaan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya menurun berkat kinerja anggota di lapangan, mulai dari patroli, penindakan pelanggaran, serta edukasi atau sosialisasi tertib berlalu lintas.

 

“Kehadiran anggota di lapangan saat jam aktivitas dan rawan laka lantas lebih intens, dan tepat sasaran,” tuturnya.

 

Selain menghimbau kepada masyarakat, kata AKBP Wimboko pihak Satlantas Polrestabes Surabaya melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) pun sering memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan.

 

“Kita rutin mendatangi sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan tertib berlalu lintas,” ungkapnya.

 

Ia pun menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya untuk terus mendukung dalam menekan angka kecelakaan.

 

“Harapannya untuk pejalan kaki, pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih, dengan tertib berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan dan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas),” pungkasnya. (*)